Suara.com - Ratna Sarumpaet akan kembali mengajukan tahanan kota. Padahal Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menolaktahanan kota Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus hoaks.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai status tahanan kota Ratna Sarumpaet tidak mendesak. Menanggapi hal tersebut, Ratna tak ambil pusing. Dirinya akan tetap mengajukan tahanan kota kembali.
"Ya apa boleh buat, kita harus bilang apa? Masa saya marah - marah ke dia," ucap Ratna di Polda Metro Jaya, Rabu (6/3/2019).
"Kita tetap akan coba lagi karena beliau melihat dasarnya sakit gitu ya. Saya mungkin bukan sakit, ya karena usia saya sudah segini. Tidur di situ selama berbulan - bulan," tambahnya.
Sebelumnya, Joni, hakim ketua persidangan tersebut setelah pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum Ratna Sarumpaet. Ia juga menganggap Ratna Sarumpaet yang masih dalam keadaan sehat sebagai alasan Ratna tetap mendekap di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
"Belum ada alasan konkrit yang dapat dijadikan pertimbangan untuk mengabulkan permohonan terdakwa. Di persidangan, terdakwa juga selalu menyatakan sehat," ujar Joni.
Ratna Sarumpaet menyayangkan keputusan majelis hakim yang menolak permohonannya. Menurutnya dirinya yang tadi lagi muda dan sempat beberapa kali sakit seharusnya jadi pertimbangan.
Ratna Sarumpaet didakwa membuat keonaran dengan mewartakan hoaks. Ratna dianggap sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut penganiayaan.
Agenda sidang kedua terdakwa Ratna Sarumpaet hari ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Protes Tahanan Kota Ditolak Hakim, Ratna Sarumpaet: Saya Sakit Parah
Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin
-
Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?