Suara.com - Kepolisian Indonesia mengklaim tidak langsung menjadikan Robertus Robet sebagai tersangka mengina TNI. Meski yang melaporkan Robertus Robet menghina TNI dari pihak kepolisian.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo menerangkan Robertus Robet ditetapkan sebagai tersangka usai dua alat bukti terpenuhi. Setelah itu polisi ;pun menaikkan stasus Robertus Robet dari terperiksa menjadi tersangka.
Polisi juga mengklaim sudah memeriksa sejumlah ahli untuk menganalisa video nyanyian Robertus Robet yang pelesetkan Mars ABRI. Di sisi lain saat diperiksa, Robertus Robet pun mengaku dirinya yang ada di video itu.
"Yang pertama adalah dari pemeriksaan ahli, kemudian dari alat bukti berupa pengakuan yang bersangkutan. Yang bersangkutan sudah mengakui betul tadi seperti apa yang disampaikan secara verbal, narasi yang disampaikan pada saat demo Aksi Kamisan kemarin, kamisan," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2019).
Dari hasil pemeriksaan saksi ahli dan gelar perkara tersebut polisi menetapkan Robertus Robet sebagai tersangka dan berujung dengan penjemputan. Lalu Robertus Robet pun diperiksa sejak dini hari sampai siang tadi.
"Setelah itu dinyatakan cukup, dari hasil gelar perkara tersebut, maka dari penyidik direktorat Siber tadi malam mengambil langkah penegakan hukum, berupa mendatangi kediaman saudara R dan membawa saudara R ke kantor untuk dimintai keterangan," ungkap Dedi.
Robertus Robet ditangkap polisi di kediamannya pada Kamis (7/3/2019) 00.30 WIB. Dia ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian terhadap institusi TNI saat aksi Kamisan di depan Istana 28 Februari 2019 lalu.
Dalam Aksi Kamisan ke-576 itu, Robertus Robet dituduh telah menghina TNI melalui video yang belakangan viral. Dalam video itu, Robet diduga menyanyi dengan memelesetkan Mars Angkatan Bersenjata atau Mars ABRI.
Robet diduga melanggar Pasal 207 KUHP terkait penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.
Baca Juga: Ini Sosok yang Melaporkan Robertus Robet Menghina TNI saat Aksi Kamisan
Berita Terkait
-
Ini Sosok yang Melaporkan Robertus Robet Menghina TNI saat Aksi Kamisan
-
Robertus Robet Dipulangkan, Tapi Masih Jadi Tersangka Dugaan Menghina TNI
-
Ini Video yang Bikin Robertus Robet Ditangkap karena Dituduh Hina TNI
-
Asosiasi Dosen Sosiologi Sebut Aksi Robertus Robet Tak Langgar Hukum
-
SETARA: Penangkapan Robertus Robet Sewenang-wenang
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar