Suara.com - Asosiasi Program Studi Pendidikan Sosiologi dan Antropologi se-Indonesia (APPSANTI) menyayangkan penangkapan yang dilakukan polisi terhadap dosen Program Studi Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet.
Robet ditangkap polisi pada Rabu malam tadi. Ia kini resmi dijadikan tersangka kasus ujaran kebencian terhadap institusi TNI saat aksi Kamisan di depan Istana pada 28 Februari 2019 lalu.
"Kami akan terus melakukan pembelaan untuk menegakan demokrasi sebagaimana amanat UUD 1945, bahwa Negara Indonesia adalah Negara Republik, negara demokrasi yang memberi ruang bagi hak menyatakan pendapat dimuka umum," ujar Ketua APPSANTI, Ubedilah Badrun dalam keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com, Kamis (7/3/2019).
Menurut Ubedilah, yang dilakukan Robertus Robet jika dicermati secara utuh, tidak bertentangan dengan UU 1945. Sebab, di pasal 28 di UU 1945, pemerintah menjamin kebebasan menyatakan pendapat.
"Bahkan dijamin dalam pasal 28 tentang kebebasan menyatakan pendapat," ucap dia.
Rekan Robertus Robet di kampus UNJ itu mengingatkan, agar polisi untuk tidak menggunakan UU ITE sebagai kamuflase menegakkan keadilan.
"UU IT jangan digunakan pihak keamanan sebagai pisau untuk kepentingan membungkam suara akademisi dan sebagai kamuflase menegakkan keadilan," ujarnya lagi.
"Secara akademik Robertus Robet juga sesungguhnya sedang menjalankan salah satu Tridarma Perguruan Tinggi yaitu pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk pembelaan bagi kepentingan demokrasi," sambungnya.
Ia juga menilai, penangkapan Robertus Robet mengusik akal sehat dan nurani sebagai sesama akademisi.
Baca Juga: Rp 40 Juta Milik Okie Agustina Belum Dikembalikan oleh Travel Umrah
"Juga akal sehat dan nurani universitas, bahwa penangkapan atas kebebasan akademik itu benar-benar menunjukan tindakan yang memungkinkan ditafsirkan sebagai tindakan represi kepolisian pada warga akademik," imbuh dia.
Berita Terkait
-
SETARA: Penangkapan Robertus Robet Sewenang-wenang
-
Aliansi Dosen UNJ: Bebaskan Robertus Robet, Lindungi dari Teror Persekusi
-
Sebelum Ditangkap, Rumah Robertus Robet Didatangi 7 Tentara Sejak Sore
-
Ditangkap Tengah Malam, Robertus Robet Akan Dipulangkan Usai Jadi Tersangka
-
Situasi Rumah Robertus Robet Usai Ditangkap Tengah Malam
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Papua Tengah Cetak Sejarah, Ekspor Perdana Hasil Perikanan Langsung dari Mimika Perkuat Ekonomi Biru
-
Terungkap! Sikka Punya 30 Pub tapi Mayoritas Bodong, Jadi Sarang Eksploitasi Perempuan?
-
Meki Nawipa Lepas Ekspor Perdana Hasil Perikanan Papua Tengah ke Pasar Internasional
-
Buntut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Veronika Lake
-
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding
-
Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat
-
Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Beda Drastis dari Hari Pertama, Pendukung Roy Suryo Tak Lagi Padati PN Jaksel
-
Ambil Alih Lahan di Kedoya, Kuasa Hukum Ahli Waris Bongkar Modus Surat Mencari Tanah