Suara.com - Kepolisian Indonesia menangkap Robertus Robet tanpa ada laporan dari masyarakat. Pihak yang melaporkan Robertus Robet menghina TNi saat Aksi Kamisan adalah polisi sendiri.
Polisi menggunakan istilah pelaporan model A. Polisi pro aktif memperkarakan ucapan atau nyanyian Mars ABRI Robertus Robet di Aksi Kamisan hingga terjadi penangkapan. Akhirnya Robertus Robet jadi tersangka.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan itu semua dilakukan guna menciptakan keamanan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat.
"Laporan polisi model A. kenapa demikian? Karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, tugas kepolisian adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, kemudian melakukan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dan penegakan hukum," jelasnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2019).
"Karenanya polisi secara proaktif membuat laporan polsi model A untuk dapat melakukan langkah-langkah penegakan hukum dan menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat, baik yang ada di medsos dan yang ada dunia nyata," tambah Dedi.
Sebelumnya, Robertus Robet ditangkap polisi di kediamannya pada Kamis (7/3/2019) 00.30 WIB. Dia ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian terhadap institusi TNI saat aksi Kamisan di depan Istana 28 Februari 2019 lalu.
Dalam Aksi Kamisan ke-576 itu, Robertus Robet dituduh telah menghina TNI melalui video yang belakangan viral. Dalam video itu, Robet diduga menyanyi dengan memelesetkan Mars Angkatan Bersenjata atau Mars ABRI.
Robet diduga melanggar Pasal 207 KUHP terkait penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.
Baca Juga: Dibebaskan, Robertus Robet Minta Maaf ke TNI Soal Nyanyian Mars ABRI
Berita Terkait
-
Dibebaskan, Robertus Robet Minta Maaf ke TNI Soal Nyanyian Mars ABRI
-
Robertus Robet Dipulangkan, Tapi Masih Jadi Tersangka Dugaan Menghina TNI
-
Ini Video yang Bikin Robertus Robet Ditangkap karena Dituduh Hina TNI
-
ICJR dan LBH Pers: Pasal yang Dikenakan Robet Bentuk Upaya Kriminalisasi
-
Asosiasi Dosen Sosiologi Sebut Aksi Robertus Robet Tak Langgar Hukum
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
Terkini
-
KemenPPPA: Perilaku Gus Elham Bisa Masuk Kategori Pidana Kekerasan Terhadap Anak
-
Kepala BGN: Program MBG Penyumbang Terbesar Keracunan Pangan Nasional
-
Rasa dan Kualitas Makanan Jadi Keluhan Utama Anak soal Program Makan Bergizi Gratis
-
Jejak Kudeta Gagal Yoon Suk Yeol Terungkap, Kepala Inteljen Korea Selatan Ditangkap!
-
Adik JK Minta Pemeriksaan Kasus Korupsi Rp1,35 Triliun PLTU Kalbar Ditunda, Kenapa?
-
Anak-anak Nilai Program Makan Bergizi Gratis Bikin Hemat Uang Jajan
-
PSI Kritik Pemprov DKI Hanya Ringankan Pajak BPHTB: Harusnya Sekalian Gratis...
-
Refly Harun Pasang Badan Selamatkan Roy Suryo Cs: Kasus Ijazah Jokowi Tak Layak Diproses!
-
Komisi I DPR Usul Indonesia Tiru Kebijakan China, Influencer Harus Punya Sertifikat Profesi
-
PBNU dan Wamenag Bersuara Keras: Perilaku Gus Elham Nodai Dakwah, Tak Pantas Ditiru!