Suara.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyatakan, bakal mencabut izin cuti bersyarat Pemred Obor Rakyat Setyardi Budiono, kalau yang besangkutan melakukan kegiatan meresahkan publik.
Kabag Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto mengatakan, syarat bagi penerima cuti bersayarat adalah tidak melakukan pelanggaran hukum, dan tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan keresahan dalam masyarakat saat berada di luar lapas.
"Setiap klien yang melanggar syarat, dapat diusulkan oleh petugas untuk dicabut cuti bersyaratnya," ujar Ade, Jumat (8/3/2019).
Selama menjalani cuti, Setyardi yang menjadi narapidana kasus penghinaan kepala negara, terus diawasi oleh petugas Bapas.
Selain itu, Setyardi juga mendapat kunjungan dan harus wajib lapor satu kali dalam sepekan. Tujuannya agar setiap orang yang menjalankan masa cuti penahanan tetap menjalankan ketentuan yang disepakati.
Terkait apakah penerbitan kembali Tabloid Obor Rakyat akan meresahkan atau tidak, Ade menyerahkan penilaiannya kepada masyarakat. Namun, menurut Ade, berdasarkan polemik yang sudah terjadi 2014 lalu, Obor Rakyat akan dianggap meresahkan.
"Meresahkan atau tidak biar masyarakat yang menilai. Tapi berdasarkan polemik yang pernah terjadi, kemungkinan akan meresahkan," kata Ade.
Sebelumnya, Setyardi Budiono, mengklaim kembali ditahan. Padahal, ia sedang menjalani cuti bersyarat sejak Januari 2019. Hal tersebut terungkap dari tulisan yang diunggah Setiyardi ke akun Facebook miliknya, Kamis pagi.
"Assalamualaikum Wr Wb. Saya tak bisa hadir di acara Obor Rakyat Reborn!, hari ini saya kembali masuk LP Cipinang. Pemerintah membatalkan cuti bersyarat saya," tulisnya.
Baca Juga: Hasil Piala Presiden 2019: PSS Sleman Taklukkan Borneo FC 2-0
Berita Terkait
-
Pemred Obor Rakyat Diminta Tak Resahkan Publik saat Cuti Bersyarat
-
Ditjen PAS: Pimred Obor Rakyat Setiyardi Budiono Masih Cuti Bersyarat
-
Batal Diluncurkan, Bawaslu Tetap Awasi Konten Tabloid Obor Rakyat Reborn
-
Kalapas Cipinang: Pimred Obor Rakyat Setiyardi Budiono Tidak Dipenjara Lagi
-
Dipenjara Lagi, Pimred Setiyardi Sumbang Makanan Launching Obor Rakyat
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
Terkini
-
91 Orang Kembali Dievakuasi dari Zona Merah Kontaminasi Cesium-137 Cikande
-
Pelaku Curanmor Nyamar Jadi Ojol, Diciduk Polisi Pas Lagi Asyik Bercumbu Sama Kekasih
-
Pastikan Transparansi Pemilu di Myanmar, Prabowo Dorong ASEAN Ambil Langkah Berani Ini
-
Harga Serba Naik, Tarif Transjakarta Ikut Naik? Ini Alasan Pemprov DKI!
-
BPJS Watch Soroti Pansel Dewas: Tanpa Aturan Jelas, Jabatan DJSN Banyak yang Incar!
-
PVRI: Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Tanda Kembalinya Bayang-Bayang Orde Baru?
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas