Suara.com - Para aktivis perempuan dari berbagai aliansi di Yogyakarta mendorong Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) segera disahkan di DPR agar mekanisme penanganan kekerasan seksual terhadap perempuan bisa dilakukan utuh.
"RUU ini sudah didesak untuk disahkan sejak lima tahun terakhir kami khawatir mandek dan tidak dibahas," kata aktivis Jaringan Perempuan Yogyakarta (JPY) Ika Ayu di sela aksi memperingati Hari Perempuan Internasional di Titik Nol Kilometer, Yogyakarta, Jumat sore (8/3/2019).
Menurut Ika, kehadiran UU Pencegahan Kekerasan Seksual sangat urgen karena ia menilai saat ini penanganan kasus kekerasan masih belum berpihak pada hak-hak penyintas.
Penanganan kasus kekerasan seksual yang tidak optimal, menurut dia, semakin terihat pada kasus-kasus yang menimpa perempuan berkebutuhan khusus.
"Pengalaman kami dalam menangani kasus kekerasan seksual, teman-teman difabel menjadi kelompok yang kerentanannya dua kali lebih rentan," kata dia.
Ia berharap melalui pengesahan RUU PKS akan muncul skema perlindungan, penanganan, dan pemulihan korban yang komprehensif, terintegrasi, berkualitas, dan berkelanjutan.
RUU PKS telah masuk sebagai prioritas nomor urut 1 dalam Prolegnas 2016 dengan pemrakarsa DPR RI. Pada 6 April 2017 RUU itu kemudian diputusakn sebagai RUU inisiatif DPR.
Anggota Divisi Penelitian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta Meila Nurul Fajriyah mengatakan keberadaan RUU Pencegahan Kekerasan Seksual menjadi harapan berbagai persoalan kekerasan perempuan bisa terakomodasi oleh negara.
RUU PKS mendesak untuk segera diratifikasi karena menurut Meila jumlah kasus kekerasan seksual semakin meningkat dengan bentuk kekerasan yang semakin beragam.
"Tren kekerasan seksual masih cukup tinggi karena modelnya terus berkembang. Kalau dulu sebatas pemerkosaan dan KDRT, sekarang sudah masuk ke ranah internet dan media. Perempuan bisa terstigma dan dieksploitasi seksual lewat media," kata Meila.
Berdasarkan data catatan tahunan pelaku kekerasan seksual di ranah privat atau personal Tahun 2018 yang dikaluarkan Komnas Perempuan yang paling dominan justru dilakukan oleh pacar dengan angka mencapai 1.528 dari 2.979 kasus, di susul ayah kandung 425 orang, paman 322 orang, ayah tiri 205, dan suami 192 orang.
"Mengingat sekarang mendekati pergantian anggota DPR kemungkinan (pengesahan RUU P-KS) akan terhambat, tetapi entah setelah pemilu atau sebelum pemilu kami menuntut pengesahan secepatnya," kata Meila.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Wiyanti Eddyono menilai banyak kasus pemerkosaan yang sulit dibuktikan secara hukum karena bangunan hukum pidananya yang dinilainya masih bermasalah. Ia mencatat hanya 10 persen kasus kekerasan seksual yang diproses di kepolisian dan tidak lebih separuhnya yang dilanjutkan atau divonis di pengadilan.
Menurut dia, kerap kali dalam kasus pemerkosaan selalu menempatkan perempuan dalam posisi bersalah (victim blaming) atas insiden pemerkosaan yang dialami. Hal itu, menurut dia, dipengaruhi oleh bangunan budaya di Indonesia yang lebih mengutamakan pihak laki-laki karena dinilai lebih rasional.
"Apalagi kalau perempuan atau korban dianggap memiliki perilaku yang tidak baik. Selama ini perempuan dianggap baik kalau tidak keluar malam. Prasangka-prasangka tentang perempuan yang baik ini yang kemudian meruntuhkan keberpihakan pada korban pemerkosaan," kata dia. (Antara)
Berita Terkait
-
Predator di Balik Tembok Pesantren: Mengapa Kasus Kekerasan Seksual Sulit Diungkap?
-
8 Fakta Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pekalongan, Korban Disebut Mencapai Puluhan
-
Kepala Ditindih TV Rusak! Siswi SD Makassar Tewas di Toilet Rumah Kosong Usai Diperkosa Tetangga
-
Mangkir Dua Kali, Polisi Bakal Jemput Paksa Terduga Pelaku Pemerkosa Siswi SLB Kalideres
-
Soroti Rentetan Kasus Kekerasan, Lukman Hakim Saifuddin: Kondisi Saat Ini Sangat Mencemaskan
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi
-
Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat
-
Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar
-
Tak Perlu Tunggu 32 Tahun, Ray Rangkuti Ungkap Alasan Rezim Sekarang Lebih Cepat Digoyang
-
Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan
-
Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono
-
Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'
-
Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut
-
KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo
-
Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah