Suara.com - Para aktivis perempuan dari berbagai aliansi di Yogyakarta mendorong Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) segera disahkan di DPR agar mekanisme penanganan kekerasan seksual terhadap perempuan bisa dilakukan utuh.
"RUU ini sudah didesak untuk disahkan sejak lima tahun terakhir kami khawatir mandek dan tidak dibahas," kata aktivis Jaringan Perempuan Yogyakarta (JPY) Ika Ayu di sela aksi memperingati Hari Perempuan Internasional di Titik Nol Kilometer, Yogyakarta, Jumat sore (8/3/2019).
Menurut Ika, kehadiran UU Pencegahan Kekerasan Seksual sangat urgen karena ia menilai saat ini penanganan kasus kekerasan masih belum berpihak pada hak-hak penyintas.
Penanganan kasus kekerasan seksual yang tidak optimal, menurut dia, semakin terihat pada kasus-kasus yang menimpa perempuan berkebutuhan khusus.
"Pengalaman kami dalam menangani kasus kekerasan seksual, teman-teman difabel menjadi kelompok yang kerentanannya dua kali lebih rentan," kata dia.
Ia berharap melalui pengesahan RUU PKS akan muncul skema perlindungan, penanganan, dan pemulihan korban yang komprehensif, terintegrasi, berkualitas, dan berkelanjutan.
RUU PKS telah masuk sebagai prioritas nomor urut 1 dalam Prolegnas 2016 dengan pemrakarsa DPR RI. Pada 6 April 2017 RUU itu kemudian diputusakn sebagai RUU inisiatif DPR.
Anggota Divisi Penelitian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta Meila Nurul Fajriyah mengatakan keberadaan RUU Pencegahan Kekerasan Seksual menjadi harapan berbagai persoalan kekerasan perempuan bisa terakomodasi oleh negara.
RUU PKS mendesak untuk segera diratifikasi karena menurut Meila jumlah kasus kekerasan seksual semakin meningkat dengan bentuk kekerasan yang semakin beragam.
"Tren kekerasan seksual masih cukup tinggi karena modelnya terus berkembang. Kalau dulu sebatas pemerkosaan dan KDRT, sekarang sudah masuk ke ranah internet dan media. Perempuan bisa terstigma dan dieksploitasi seksual lewat media," kata Meila.
Berdasarkan data catatan tahunan pelaku kekerasan seksual di ranah privat atau personal Tahun 2018 yang dikaluarkan Komnas Perempuan yang paling dominan justru dilakukan oleh pacar dengan angka mencapai 1.528 dari 2.979 kasus, di susul ayah kandung 425 orang, paman 322 orang, ayah tiri 205, dan suami 192 orang.
"Mengingat sekarang mendekati pergantian anggota DPR kemungkinan (pengesahan RUU P-KS) akan terhambat, tetapi entah setelah pemilu atau sebelum pemilu kami menuntut pengesahan secepatnya," kata Meila.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Wiyanti Eddyono menilai banyak kasus pemerkosaan yang sulit dibuktikan secara hukum karena bangunan hukum pidananya yang dinilainya masih bermasalah. Ia mencatat hanya 10 persen kasus kekerasan seksual yang diproses di kepolisian dan tidak lebih separuhnya yang dilanjutkan atau divonis di pengadilan.
Menurut dia, kerap kali dalam kasus pemerkosaan selalu menempatkan perempuan dalam posisi bersalah (victim blaming) atas insiden pemerkosaan yang dialami. Hal itu, menurut dia, dipengaruhi oleh bangunan budaya di Indonesia yang lebih mengutamakan pihak laki-laki karena dinilai lebih rasional.
"Apalagi kalau perempuan atau korban dianggap memiliki perilaku yang tidak baik. Selama ini perempuan dianggap baik kalau tidak keluar malam. Prasangka-prasangka tentang perempuan yang baik ini yang kemudian meruntuhkan keberpihakan pada korban pemerkosaan," kata dia. (Antara)
Berita Terkait
-
Miris! Anak 10 Tahun di Samarinda Jadi Korban Eksploitasi Seksual: Ibu dan Ayah Tiri Terlibat
-
Darurat Kekerasan Kampus: Menteri PPPA Desak Mahasiswa Berani Bersuara dan Putus Rantai Kekerasan
-
LPSK Kewalahan: Kasus TPPU Meroket, Kekerasan Seksual Anak Tak Kunjung Usai
-
Mengenal Jugun Ianfu, Kekerasan Seksual di Masa Penjajahan Jepang
-
Karier Gemilang Achraf Hakimi di Ujung Tanduk, Bintang PSG Terancam 15 Tahun Penjara
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
- 5 Promo Asus ROG Xbox Ally yang Tidak Boleh Dilewatkan Para Gamer
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Demi Buktikan Bukan Pembunuhan, Polisi akan 'Buka-bukaan' 20 CCTV ke Keluarga Arya Daru
-
'Mari Bergandeng Tangan': Disahkan Negara, Mardiono Serukan 'Gencatan Senjata' di PPP
-
Fakta Mengejutkan 'Bjorka KW': Bukan Ahli IT dan Tak Lulus SMK, Belajar Retas Otodidak dari Medsos
-
Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, DPR Sebut Konstruksi Bangunan Tak Ideal
-
Viral di MRT, Lansia 73 Tahun Ini Ditangkap dan Punya 23 Kasus Kriminal
-
Bukan Bjorka Asli! Polisi Bekuk Pemuda Minahasa Usai yang Klaim 4,9 Juta Data Nasabah Bank
-
Jejaring Penyuap Eks Ketua DPRD Jatim dalam Kasus Dana Hibah Pokmas Mulai 'Diangkut' KPK
-
'Ruangnya Dibuka Seluas-luasnya': DPR Respons Positif Usulan Sistem Pemilu dari Perludem
-
Cara Makan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi di Warung Penyetan Jadi Gunjingan
-
Habis Kesabaran, KPK Ancam Jemput Paksa Rektor USU yang Mangkir Pemeriksaan