Suara.com - Siti Aisyah, Warga Negara Indonesia (WNI) yang sempat berstasus terdakwa terkait kasus pembunuhan terhadap kakak tiri Presiden Korea Utara, Kim Jong Un telah dibebaskan. Bebasnya Siti, usai Jaksa Penuntut Umum Malaysia mengajukan tuntutan penghentian kasus terhadap Siti kepada hakim di Mahkamah Tinggi Shah Alam Selangor Darul Ehsan, Senin (11/3/2019).
"Bahwa hari ini JPU Malaysia telah menghentikan tuntutan Siti Aisyah dan hakim memutuskan tuntutan dihentikan dan Siti Asiyah bebas," ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Armantha Natsir di Kantor Kemenlu.
Armantha menyebut, pengadilan di Malaysia sejak awal tak memiliki bukti yang kuat terhadap kasus tersebut.
"Faktanya bahwa jaksa penuntut umum (JPU) menghentikan, itu yang tahu alasannya adalah JPU sendiri. Namun sejak awal pengacara Siti Aisyah menyatakan tidak ada bukti yang cukup," jelasnya.
Lebih jauh, Armantha menyebut, Siti telah dibawa dari pengadilan Kuala Lumpur menuju Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur sejak pukul 10.00 WIB, waktu setempat.
"Harusnya Aisyah sudah berada di KBRI Kuala Lumpur. Siti Aisyah sekitar pukul 10.00 waktu Malaysia. Pada persidangan pada hari ini dalam ruang sidang hadir Duta Besar untuk Kuala Lumpur," singkat Armantha.
Sebelumnya, Jaksa mencabut dakwaan terhadap Siti Aisyah di Mahkamah Tinggi Shah Alam Selangor Darul Ehsan, Senin (11/3/2019). Jaksa memutuskan membebaskan terdakwa pembunuhan dari Indonesia Siti Aisyah.
Pada sidang yang dipimpin hakim Dato' Azmi Bin Ariffin tersebut, jaksa penuntut umum Muhamad Iskandar Bin Ahmad menarik dakwaan terhadap Siti Aisyah, yang kasusnya mulai disidangkan semenjak 1 Maret 2017 tersebut.
Sidang yang berlangsung mulai pukul 10.00 waktu setempat tersebut turut dihadiri oleh Dubes RI di Kuala Lumpur Rusdi Kirana, Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Lalu Muhammad Iqbal, Kepala Satgas Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur Yusron B Ambary dan pejabat Kemkumham.
Baca Juga: Kesaksian KRL Anjlok di Kebon Pedes: Ada Suara Gesekan Aneh Kletak-kletok
"Saya merasa senang dengan keputusan hakim hari ini dan Siti Aisyah bisa segera kembali ke Jakarta," ujar Koordinator Tim Pengacara Siti Aisyah dari Gooi & Asyura, Gooi Soon Seng, ketika dikonfirmasi media usai sidang.
Dubes RI di Kuala Lumpur Rusdi Kirana menyatakan senang dan bahagia dengan keputusan hakim di Mahkamah Tinggi Shah Alam. Ia mengatakan sudah menjadi kewajiban perwakilan RI di Malaysia untuk membela dan melayani warga negaranya.
"Kita harapkan Siti Aisyah bisa segera pulang secepatnya untuk kembali bertemu keluarganya," katanya.
Berita Terkait
-
WNI Pembunuh Kim Jong-nam Siti Aisyah Bebas!
-
Kemenlu RI Selidiki Dugaan 2 WNI Jadi Pelaku Teror Bom Gereja Filipina
-
Tunjangan Lebih Gede, 4 Kementrian Ini Paling Diburu Pelamar CPNS
-
Kemlu Larang WNI Masuk Yaman karena Gejolak Keamanan dan Politik
-
Tingkatkan Perlindungan TKI, Jokowi Apresiasi Hong Kong
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender