Suara.com - Siti Aisyah dinyatakan bebas dari dakwaan pembunuhan saudara tiri pimpinan Korea Utara Kim Jong Un, yakni Kim Jong Nam. Kini, Siti Aisyah pun telah dipulangkan ke Indonesia dan bisa kembali bertemu dengan sanak saudara.
Kebebasan Siti Aisyah diakui oleh Pemerintah RI sebagai hadiah indah usai perjuangan panjang Presiden Joko Widodo melakukan diplomasi diam-diam atau disebut silent diplomacy. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terus aktif melakukan lobi dengan Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas hingga akhirnya Siti Aisyah pun bisa dibebaskan.
“Pemerintah sudah lama melakukan silent diplomacy kepada pemerintah Malaysia tapi dengan tetap menghormati kedaulatan hukum dan sistem peradilan di Malaysia,” kata Anggota DPR RI Komisi III Arsul Sani.
Sesaat setelah tiba di Indonesia, Yasonna menyampaikan bahwa ada tiga alasan utama Siti Aisyah dibebaskan dari dakwaan kasus pembunuhan Kim Jong Nam. Pihak Malaysia tidak memiliki bukti cukup kuat untuk bisa mengadili Siti Aisyah.
“Alasan dibebaskannya karena pertama, Siti aisyah melakukannya untuk reality show. Kedua, ia tidak mengetahui kalau diperalat. Ketiga, Aisyah tidak mendapat keuntungan apa pun,” ungkap Yasonna.
Diakui oleh Yasonna, ia seringkali melakukan koordinasi dengan Malaysia dan meminta agar Siti Aisyah dibebaskan. Berbagai lobi yang dilancarkan pun akhirnya berhasil.
Siti Aisyah bebas setelah ditahan 2 tahun 23 hari di Malaysia. Siti Aisyah sebelumnya dituduh membunuh kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.
Jaksa mencabut dakwaan terhadap Siti Aisyah di Mahkamah Tinggi Shah Alam Selangor Darul Ehsan, Senin (11/3/2019). Jaksa memutuskan membebaskan terdakwa pembunuhan dari Indonesia Siti Aisyah.
Berulang kali Siti Aisyah menyampaikan ungkapan terima kasih kepada Jokowi dan Pemerintah RI yang telah membawanya kembali pulang bertemu keluarga. Rasa haru menyelimuti Siti Aisyah yang begitu bahagia bisa berjumpa dengan ibu dan ayahnya.
Baca Juga: Setelah 700 Hari Penyerangan Novel, Polisi Masih Belum Bisa Ungkap
Namun, disaat warga Indonesia menyambut kepulangan Siti Aisyah, Pemerintah Malaysia justru mengeluarkan pernyataan yang berbanding terbalik. Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad justru tidak mengetahui adanya lobi antara Indonesia dengan Malaysia terkait pembebasan Siti Aisyah.
Mahathir justru mengklaim pembebasan Siti Aisyah murni berdasarkan keputusan pengadilan. Tidak ada campur tangan dari pihak Indonesia.
“Ini adalah keputusan yang dibuat oleh pengadilan. Dia diadili dan kemudian dia dipulangkan. Jadi, itu adalah proses yang sesuai hukum. Saya tidak tahu detailnya tapi jaksa penuntut dapat mencabut tuntutan hingga membebaskan,” ungkap Mahathir.
Pernyataan ini pun cukup mengejutkan publik. Banyak pihak yang dibuat bingung dengan dua pernyataan yang berbeda antara pemerintah Indonesia dengan Malaysia.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon langsung angkat bicara mengenai perbedaan persepsi dua negara ini. Fadli mengaku malu melihat komentar Mahathir yang sangat bertolak belakang dengan pernyataan pemerintah Jokowi.
“Kalau baca komentar Mahathir jadi malu. Begitu ada keberhasilan langsung klaim. Tapi masih banyak masalah tak diselesaikan soal WNI di luar negeri,” tutur Fadli.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik
-
Terjaring OTT, Gubernur Riau Abdul Wahid Digelandang ke KPK Besok
-
Prabowo ke Tanah Abang! KAI Ungkap Agenda Mendadak di Istana