Suara.com - Penolakan gugatan praperadilan yang diajukan enam perusahaan terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merupakan kabar baik bagi proses penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio, Ridho Sani.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh enam perusahaan terhadap KLHK. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar Basling Sinaga, SH, MH, yang memimpin sidang praperadilan menolak seluruh gugatan para pemohon yang terdaftar di Pengadilan Makassar Nomor: 05/Pid.Pra/2019/PN.Mks, setelah satu minggu bersidang.
“Kami mendorong seluruh penyidik KLHK agar terus menegakkan keadilan, profesional, transparan, adil dan akuntabel sehingga dapat mempertanggungjawabkan setiap upaya hukum yang dilakukan kepada masyarakat,” ujar Rasio, Jakarta, Selasa (12/3/2019).
Gugatan para Pemohon antara lain:
1. Menyatakan penggeledahan dan penyitaan tidak sah demi hukum;
2. Menyatakan surat perintah penyidikan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Surat Undangan dan Surat Pengadilan yang ditunjuk kepada masing-masing pemohon pada tanggal 25 Januari 2019 batal demi hukum;
3. Menyatakan kepemilikan barang-barang para pemohon telah sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku;
4. Memerintahkan termohon untuk mengembalikan, melepas dan atau mengirim barang-barang milik para pemohon sesuai Nota Perusahaan.
Keenam perusahaan penggugat diwakili oleh Sutarmi (CV. RTM); Toto Solehudin (CV. MJ); Suryo Egar Prasetiyo (CV. EAJ); Ir. Budi Antoro (PT. HB); Daniel Garden (PT. MGM); dan Ir. Thonny Sahetapy (PT. RPF).
Baca Juga: Menteri LHK: Kebijakan Publik Pasti Telah Lalui Pertimbangan Keilmuan
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Gakkum KLHK bersama Lantamal VI Makassar, Armada II TNI AL, serta Tim Gabungan melakukan penindakan terhadap 57 kontainer kayu ilegal jenis kayu Merbau, di Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (6/1/2019). Volume kayu Merbau yang diangkut kapal SM tersebut, diperkirakan lebih dari 914 meter kubik, dengan perkiraan nilai Rp 16,5 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis
-
Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura
-
Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan
-
Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo
-
Ada Anomali dalam Kebakaran BYD Seal di Cikampek, Investigasi Masih Berlangsung
-
30 Juta Cowok di China Jomblo, Mak Comblang Jadi Ladang Bisnis Cuan
-
Jogja Run'nShine 2026 Bidik 3.500 Pelari, Ada Hadiah Umroh hingga Trip ke Turki
-
Guru Biologi Madrasah Didorong Kuasai Pembelajaran Berbasis Riset
-
Profil Tim Danaskos Wasit Timnas Indonesia vs Vietnam, Akun IG Digembok