Suara.com - Keberadaan Situs Sekaran yang berada di kawasan proyek pembangunan Tol Malang - Pandaan di Desa Sekarpuro, Malang, Jawa Timur membuat PT Jasamarga selaku pengelola mengambil langkah untuk menggeser jalur tersebut.
General Manager Teknik PT Jasa Marga M Jajuli mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk menyelamatkan cagar budaya yang berada di area kilometer 37 Tol Pandaan - Malang. Bahkan, saat ini, pihaknya telah menghentikan proses pembangunan konstruksi di area situs.
"Jika memang ini benar situs purbakala jalan tol akan kita geser kita ubah. Masih memungkinkan diubah, kita juga terkendala pembebasan 50 lahan yang tinggal eksekusi," kata Jajuli, Rabu (13/3/2019).
Jajuli mengemukakan, kemungkinan jalan tol akan bergeser ke arah timur. Lebih lanjut, Jajuli mengatakan proyek seksi terakhir masih terkendala pembebasan lahan di wilayah Madyopuro yang bakal menjadi area Exit Tol Malang-Pandaan.
"Jadi tidak masalah pembangunan kontruksi dihentikan sementara. Pekerja kita alihkan ke area lain terlebih dahulu. Ini juga untuk memudahkan proses eskavasi dari BPCB Trowulan,” papar Jajuli.
Sementara itu, lokasi penemuan situs terletak di 30 meter dari garis tengah jalan. Rencananya jika diubah, jalan tol bakal digeser 10 meter ke arah timur atau digeser ke arah sungai. Jika benar diubah nantinya jalan tol bakal lurus dengan jembatan di area Cemorokandang.
"Tapi kita menunggu rekomendasi BPCB. Bisa digeser ke arah sungai nantinya jalan tol bakal lurus dengan jembatan. Antisipasi kemiringan sungai nanti ada perkuatan dinding penahan tanah semacam turap," jelasnya.
Sebelumnya tim dari Badan Peninggalan Cagar Budaya (BPCB) Trowulan Jawa Timur melakukan eskavasi di kawasan Desa Sekarpuro setelah menemukan adanya benda peninggalan bersejarah di kawasan Proyek Tol Pandaan-Malang pada kilometer 37. Beberapa benda peninggalan yang ditemukan, diketahui diambil warga sekitar.
Dari hasil penelitian sementara, situs di wilayah tersebut diduga berasal dari zaman Pramajapahit. Meski begitu, BPCB Trowulan masih terus melakukan eskavasi di situs yang kini diberi nama Situs Sekaran.
Baca Juga: Masalah Batam, DPR:Jangan Ada Keputusan Dibuat Tambal Sulam
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS