Suara.com - Sebanyak 29 nelayan asal Provinsi Aceh saat ini sedang menjalani masa tahanan di luar negeri terkait kasus dugaan pencurian ikan di laut Negara Myanmar dan Malaysia.
"29 nelayan Aceh masih ditahan di luar negeri, 24 orang di Myanmar dan lima orang lagi di Malaysia," kata Wakil Sekretaris Panglima Laot (Lembaga Adat Laut) Aceh, Miftachhuddin Cut Adek di Banda Aceh, Rabu (13/3/2019).
Berdasarkan informasi yang diterima, kata Miftachhuddin, 23 nelayan yang dituduh terlibat dalam kasus pencurian ikan di kawasan laut Myanmar belum bisa dijenguk sejak ditahan.
"Mereka ditangkap secara terpisah, 24 orang ditahan di Myanmar belum ada putusan dan bahkan 23 diantaranya hingga kini informasi yang kami terima dari KBRI di Myanmar baru ini belum bisa dijumpai. Satu lagi sedang menjalani proses hukum," katanya seperti dilansir Antara.
Kemudian, lima nelayan yang ditahan di Malaysia sudah ada Putusan Pengadilan Negeri setempat pada 31 Oktober 2018 dengan hukuman kurungan enam bulan.
Ke 23 nelayan Aceh Timur ditangkap di Myanmar pada 6 Februari 2019. Identitasnya, Zulfadli, Fakhrurrazi, Andi Syahputra, Junaidi, Muhammad, Warni Ramansyah, Syawaluddin, M Nazar, Darani Syah, M Acep, Abdullah, Agus Miranda, Mulyadi, M Amin, Ardi Saputra, Fhahrul Rozi, Abdurrahman, Zulkarnaini, Idris, Feri Mataniari, Darwinsyah, M Yakob, Mahfud.
Kemudian, Jamaluddin bersama 15 nelayan lainnya ditangkap pada 6 November 2018, dan 14 diantaranya memperoleh pengampunan dari Pemerintah Myanmar sudah kembali ke tanah air dan seorang lagi Nurdin meninggal dunia telah dimakamkan di Mynamar.
Ada pun lima identitas nelayan Aceh Timur yang sedang menjalani hukuman kurungan di Negara Malaysia yakni, Syamsul Bahri, M Sakbani, Aji Saputra, Syahrul Rizal Yahya, dan Sunaryo.
Kepala Dinas Kelauatan dan Perikanan (DKP) Aceh Cut Yusminar sebelumnya menyatakan, pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Luar Negeri Indonesia serta Kedutaan Besar Indonesia di Myanmar terus berkoordinasi terkait penangkapan nelayan Aceh di Myanmar.
Baca Juga: Wijaya Saputra Dekati Gisella Anastasia, Sudah Dapat Restu Belum?
Menurut dia, Pemerintah Aceh bersama Pemerintah Indonesia akan terus berkoordinasi serta mendampingi nelayan Aceh yang ditangkap di Yangon, Myanmar.
"Pemerintah akan mendampingi warga negaranya yang ditangkap di luar negeri, dan kita ingatkan nelayan Aceh lebih berhati-hati saat melaut dan selalu memperhatikan GPS guna mencegah masuk ke negara orang," ujar Yusminar.
Berita Terkait
-
Salahi Izin Tinggal, 20 Warga Malaysia Diusir dari Sumatera
-
Dua WNI yang Dimutilasi di Malaysia Dipulangkan ke Bandung Hari Ini
-
Ramai-ramai Terbitkan Larangan Terbang Boeing 737 Max 8
-
Bayi Tertinggal di Bandara, Ibu Mohon Pilot Kembali Mendarat
-
9 Negara Larang Penerbangan Boeing 737 Max, Terbaru Malaysia dan Australia
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional