Suara.com - Modus baru penyeludupan sabu-sabu ke dalam penjara akhirnya terkuak setelah polisi membekuk seorang perempuan berinisial ME (45). Pelaku menyeludupkan sabu-sabu ke rumah tahanan Polres Bekasi Kota dengan cara dimasukan ke dalam pisang molen dan tahu goreng.
Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestro Bekasi Kompol Suwolo Seto mengatakan, aksi penyeludupan narkoba dengan cara dimasukan ke dalam gorengan itu terungkap saat ME melakukan besukan rutan pada Selasa (12/3/2019) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dari pengungkapan kasus ini, ME disuruh kekasihnya berinsial AB agar bisa menyeludupkan narkoba dari luar penjara. AB merupakan salah satu tahanan yang mendekam di rutan Mapolrestro Bekasi Kota atas kasus peredaran narkoba.
"Jadi pelaku (penyelundupan) adalah kekasih dari tersangka narkoba AB, dia diperintah untuk menyelundupkan sabu saat menjenguk dirinya di rutan," kata Seto, Rabu, (13/3/2019).
Seto melanjutkan, ketikan hendak menjenguk AB, pelaku IF membawa kantong plastik berisi gorengan jenis molen. Petugas penjaga sesuai standar operasional prosedur (SOP) melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang bawaan pengunjung rutan.
"Ketika diperiksa, petugas melihat ada gorengan yang kondisinya sudah bolong, dari situ dilihat dan ditemukan plastik klip bening berisi sabu," ungkapnya.
Sabu yang hendak diselundupkan seberat kurang lebih satu gram. Sabu itu dari pengakuan ME merupakan milik kekasihnya. Dia mengambilnya dari rumah kontrakan atas perintah AB.
"Dia (ME) diperintah AB, sabu ini milik AB barang sisa yang masih disimpan di kontrakannya, kita selidiki, kita tanya rupanya barang itu hendak digunakan di dalam rutan," jelas dia.
Setelah kejadian itu, polisi langsung menggeledah kontrakan AB di daerah Bekasi, dari situ polisi memastikan tidak ada barang bukti narkoba yang tersisa. Adapun, sistem pengamanan rutan juga diperketat supaya kejadian upaya penyelundupan tidak terulang lagi. Terkait kasus ini, perempuan tersebut juga sudah menjalani pemeriksaan urine dengan hasil negatif.
Baca Juga: Jokowi: Berbahaya Bagi Negara Kalau Masih Ada Teroris yang Menyimpan Bom
"Ide penyelundupan sabu menggunakan gorengan ini dari AB, tersangka ME hanya menjalankan perintah saja," jelas dia.
Atas perbuatannya itu, ME kini terpaksa menyusul kekasihnya ke penjara. Dia dijerat Pasal 114 ayat (1) ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun, dan Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun.
Kontributor : Dede Tiar
Berita Terkait
-
Sebar Isu Jokowi Mau Legalkan Perzinaan, Emak-emak Ikut Diperiksa Polisi
-
Tak Terima Mobil Dinas Disalip, Camat di Boyolali Gebuki Sopir di Jalanan
-
Pembacok Ibu Kandung Sakit Jiwa, Keluarga Ogah Laporkan Ikyu ke Polisi
-
Bunuh Majikan karena Dipecat, Buruh Proyek: Saya Kalap dan Emosi
-
Sayat Leher Ibunya Pakai Pisau Dapur, Ikyu Dilumpuhkan Pakai Gas Air Mata
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG
-
Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus
-
Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!
-
Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan
-
KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka
-
Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata
-
Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas