Suara.com - Modus baru penyeludupan sabu-sabu ke dalam penjara akhirnya terkuak setelah polisi membekuk seorang perempuan berinisial ME (45). Pelaku menyeludupkan sabu-sabu ke rumah tahanan Polres Bekasi Kota dengan cara dimasukan ke dalam pisang molen dan tahu goreng.
Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestro Bekasi Kompol Suwolo Seto mengatakan, aksi penyeludupan narkoba dengan cara dimasukan ke dalam gorengan itu terungkap saat ME melakukan besukan rutan pada Selasa (12/3/2019) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dari pengungkapan kasus ini, ME disuruh kekasihnya berinsial AB agar bisa menyeludupkan narkoba dari luar penjara. AB merupakan salah satu tahanan yang mendekam di rutan Mapolrestro Bekasi Kota atas kasus peredaran narkoba.
"Jadi pelaku (penyelundupan) adalah kekasih dari tersangka narkoba AB, dia diperintah untuk menyelundupkan sabu saat menjenguk dirinya di rutan," kata Seto, Rabu, (13/3/2019).
Seto melanjutkan, ketikan hendak menjenguk AB, pelaku IF membawa kantong plastik berisi gorengan jenis molen. Petugas penjaga sesuai standar operasional prosedur (SOP) melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang bawaan pengunjung rutan.
"Ketika diperiksa, petugas melihat ada gorengan yang kondisinya sudah bolong, dari situ dilihat dan ditemukan plastik klip bening berisi sabu," ungkapnya.
Sabu yang hendak diselundupkan seberat kurang lebih satu gram. Sabu itu dari pengakuan ME merupakan milik kekasihnya. Dia mengambilnya dari rumah kontrakan atas perintah AB.
"Dia (ME) diperintah AB, sabu ini milik AB barang sisa yang masih disimpan di kontrakannya, kita selidiki, kita tanya rupanya barang itu hendak digunakan di dalam rutan," jelas dia.
Setelah kejadian itu, polisi langsung menggeledah kontrakan AB di daerah Bekasi, dari situ polisi memastikan tidak ada barang bukti narkoba yang tersisa. Adapun, sistem pengamanan rutan juga diperketat supaya kejadian upaya penyelundupan tidak terulang lagi. Terkait kasus ini, perempuan tersebut juga sudah menjalani pemeriksaan urine dengan hasil negatif.
Baca Juga: Jokowi: Berbahaya Bagi Negara Kalau Masih Ada Teroris yang Menyimpan Bom
"Ide penyelundupan sabu menggunakan gorengan ini dari AB, tersangka ME hanya menjalankan perintah saja," jelas dia.
Atas perbuatannya itu, ME kini terpaksa menyusul kekasihnya ke penjara. Dia dijerat Pasal 114 ayat (1) ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun, dan Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun.
Kontributor : Dede Tiar
Berita Terkait
-
Sebar Isu Jokowi Mau Legalkan Perzinaan, Emak-emak Ikut Diperiksa Polisi
-
Tak Terima Mobil Dinas Disalip, Camat di Boyolali Gebuki Sopir di Jalanan
-
Pembacok Ibu Kandung Sakit Jiwa, Keluarga Ogah Laporkan Ikyu ke Polisi
-
Bunuh Majikan karena Dipecat, Buruh Proyek: Saya Kalap dan Emosi
-
Sayat Leher Ibunya Pakai Pisau Dapur, Ikyu Dilumpuhkan Pakai Gas Air Mata
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Kok Bisa Hiu Tutul Sering 'Nyasar' ke Pantai Indonesia? Ternyata Ini Alasannya!
-
Tragedi Sungai Lusi: 5 Santriwati Penghafal Alquran di Blora Ditemukan Tak Bernyawa
-
DPR Desak BRIN Ubah Pendekatan Penanganan Bencana: Fokus Riset, Mitigasi, dan Pendidikan
-
Bawa Kasus ke Jakarta, Pengacara Ungkap Sederet Kejanggalan Kasus Penembakan 5 Petani di Pino Raya
-
Hujan Deras Lumpuhkan Tiga Koridor Transjakarta, Rute Dialihkan karena Pohon Tumbang
-
Eksekusi Brutal Dua Matel di Kalibata: Bagaimana Semua Jejak Lenyap?
-
Pengamat: Usulan Kapolri Dipilih Langsung Presiden Masuk Akal, DPR Justru Ganggu Check and Balances
-
3 Santriwati Hanyut Sungai Lusi Ditemukan Meninggal, Total Korban Jiwa Menjadi Lima
-
Pilkada Kembali ke DPRD: Solusi Hemat Anggaran atau Kemunduran Demokrasi?
-
Muncul Perkap Anggota Polri Bisa Jabat di 17 Kementerian/Lembaga, Ini Respons Komisi III DPR