Suara.com - Modus baru penyeludupan sabu-sabu ke dalam penjara akhirnya terkuak setelah polisi membekuk seorang perempuan berinisial ME (45). Pelaku menyeludupkan sabu-sabu ke rumah tahanan Polres Bekasi Kota dengan cara dimasukan ke dalam pisang molen dan tahu goreng.
Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestro Bekasi Kompol Suwolo Seto mengatakan, aksi penyeludupan narkoba dengan cara dimasukan ke dalam gorengan itu terungkap saat ME melakukan besukan rutan pada Selasa (12/3/2019) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dari pengungkapan kasus ini, ME disuruh kekasihnya berinsial AB agar bisa menyeludupkan narkoba dari luar penjara. AB merupakan salah satu tahanan yang mendekam di rutan Mapolrestro Bekasi Kota atas kasus peredaran narkoba.
"Jadi pelaku (penyelundupan) adalah kekasih dari tersangka narkoba AB, dia diperintah untuk menyelundupkan sabu saat menjenguk dirinya di rutan," kata Seto, Rabu, (13/3/2019).
Seto melanjutkan, ketikan hendak menjenguk AB, pelaku IF membawa kantong plastik berisi gorengan jenis molen. Petugas penjaga sesuai standar operasional prosedur (SOP) melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang bawaan pengunjung rutan.
"Ketika diperiksa, petugas melihat ada gorengan yang kondisinya sudah bolong, dari situ dilihat dan ditemukan plastik klip bening berisi sabu," ungkapnya.
Sabu yang hendak diselundupkan seberat kurang lebih satu gram. Sabu itu dari pengakuan ME merupakan milik kekasihnya. Dia mengambilnya dari rumah kontrakan atas perintah AB.
"Dia (ME) diperintah AB, sabu ini milik AB barang sisa yang masih disimpan di kontrakannya, kita selidiki, kita tanya rupanya barang itu hendak digunakan di dalam rutan," jelas dia.
Setelah kejadian itu, polisi langsung menggeledah kontrakan AB di daerah Bekasi, dari situ polisi memastikan tidak ada barang bukti narkoba yang tersisa. Adapun, sistem pengamanan rutan juga diperketat supaya kejadian upaya penyelundupan tidak terulang lagi. Terkait kasus ini, perempuan tersebut juga sudah menjalani pemeriksaan urine dengan hasil negatif.
Baca Juga: Jokowi: Berbahaya Bagi Negara Kalau Masih Ada Teroris yang Menyimpan Bom
"Ide penyelundupan sabu menggunakan gorengan ini dari AB, tersangka ME hanya menjalankan perintah saja," jelas dia.
Atas perbuatannya itu, ME kini terpaksa menyusul kekasihnya ke penjara. Dia dijerat Pasal 114 ayat (1) ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun, dan Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun.
Kontributor : Dede Tiar
Berita Terkait
-
Sebar Isu Jokowi Mau Legalkan Perzinaan, Emak-emak Ikut Diperiksa Polisi
-
Tak Terima Mobil Dinas Disalip, Camat di Boyolali Gebuki Sopir di Jalanan
-
Pembacok Ibu Kandung Sakit Jiwa, Keluarga Ogah Laporkan Ikyu ke Polisi
-
Bunuh Majikan karena Dipecat, Buruh Proyek: Saya Kalap dan Emosi
-
Sayat Leher Ibunya Pakai Pisau Dapur, Ikyu Dilumpuhkan Pakai Gas Air Mata
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
-
Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK
-
KPK Ungkap Orang yang Klaim Bisa Urus Kasus Bea Cukai Ada di Semarang
-
Soroti Pernyataan Amien Rais, Pigai: Kebebasan Berpendapat Ada Batasnya
-
Apa Bedanya Sekolah Rakyat dan Sekolah Biasa? Heboh Anggaran Sepatu Rp700 Ribu Sepasang
-
Kasus Dokter Magang Meninggal di Jambi Disorot, Polisi Tunggu Hasil Audit Kemenkes
-
Prabowo Dorong Kampus Turun Tangan, Jadi 'Asisten' Pemda Tangani Masalah Daerah lewat Program ASRI
-
Mendagri Saksikan Penandatanganan Kerja Sama Danantara-Pemprov DKI Jakarta Percepat Pembangunan PSEL