Suara.com - Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan calon presiden petahana tidak perlu cuti untuk berkampanye di Pilpres 2019. MK menyatakan aturan dalam pasal 299 ayat (1) UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), terkait dengan aturan kampanye calon presiden - wakil presiden bagi petahana adalah konstitusional.
Mahkamah Konstitusi berpendapat pasal 299 ayat (1) UU Pemilu secara tegas menjamin bahwa hak kampanye bagi calon presiden-wakil presiden petahana tidak akan dikurangi. Menurut Mahkamah Konstitusi, bila calon presiden-wakil presiden petahana tidak diberi hak untuk melaksanakan kampanye, justru akan menjadi bertentangan dengan semangat Pemilu karena akan menimbulkan perlakuan berbeda terhadap para capres dan cawapres.
"Dalil para pemohon mengenai inkonstitusionalitas pasal 299 ayat (1) UU Pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum," ujar hakim konstitusi, Saldi Isra, saat membacakan pertimbangan Mahkamah Konstitusi alam Sidang Putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (13/3/2019).
"Persoalan apakah hak itu akan digunakan atau tidak, hal itu sepenuhnya berada di tangan yang bersangkutan," lanjut Saldi.
Kendati demikian undang-undang tetap akan memberikan batasan bagi calon petahana dalam melaksanakan hak kampanye, supaya yang bersangkutan tidak menyalahgunakan kedudukannya itu. Pembatasan itu dalam bentuk kewajiban untuk memperhatikan keberlangsungan tugasnya sebagai penyelenggara negara, maupun dalam bentuk larangan penggunaan fasilitas negara.
Dengan adanya kewajiban dan larangan itu, dengan sendirinya calon presiden-wakil presiden petahana akan dituntut untuk cermat memilih hari atau waktu melaksanakan kampanye, sehingga tidak melanggar kewajiban atau larangan yang sudah ditentukan dalam undang-undang.
"Dengan demikian, tidak adanya pernyataan eksplisit bahwa kampanye capres cawapres petahana dilakukan di luar hari atau jam kerja, tidaklah menyebabkan Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu menjadi bertentangan dengan UUD 1945," kata dia. (Antara)
Berita Terkait
-
Ayahanda Petrus Bimo: Jokowi Dikelilingi Para Pelanggar HAM
-
Prabowo: Kaya Itu Wajib, Asal Jangan dari Jabatan Pemerintah
-
Jokowi Pastikan Penangkapan Teroris di Sibolga Tak Terkait Pilpres 2019
-
Ruhut Sitompul Minta Malaikat Jangan Ketemu Amien Rais karena Mulutnya Bau
-
TKN ke Amien Rais: Kalau Jokowi Menang Berarti Doa Malaikatnya Tak Terkabul
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru