Suara.com - Advokat Lucas, terdakwa kasus perintangan penyidikan KPK terhadap Chairman PT Paramount Enterprise Eddy Sindoro, membacakan pledoi alias nota pembelaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/3/2019).
Pengacara tersebut, didakwa karena diduga membantu pelarian Eddy Sindoro—terdakwa kasus suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sempat menjadi buronan KPK.
Lucas memberi judul pledoinya ”Janganlah Kambinghitamkan Saya Demi Menutupi Kesalahanmu”. Ia mengatakan, ada empat poin penting dalam pledoi tersebut.
Salah satunya adalah kesaksian Dina Soraya, pegawai PT Gajendra Adhi Sakti, yang dianggapkan tak konsisten sehingga merugikan dirinya.
"Saksi Dina Soraya tak konsisten sepanjang persidangan. Dia berbohong,” kata Lucas.
Ia menjelaskan, dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) Dina saat disidik KPK untuk perkara suap Eddy Sindoro, terdapat pengakuan bahwa Prof L sejatinya kode nama Jimmy.
Jimmy, dalam BAP Dina tersebut menurut Lucas, disebut sebagai sosok yang meminta bantuan dan membayar segala keperluan Eddy Sindoro dalam pelarian.
Namun, kata Lucas, pernyataan Dina dalam BAP bahwa Prof L itu adalah Jimmy tak pernah diungkapkan dalam persidangan.
Lucas lantas menuding, BAP yang diungkap dalam persidangan Eddy Sindoro adalah hasil revisi Dina. Dalam BAP hasil revisi itu, Dina mengklaim Prof L adalah Lucas, bukan Jimmy.
Baca Juga: PSM Menang Telak, Pelatih Akui Pemainnya Sempat Gugup
"Jadi, berdasarkan BAP Dina itulah saya menjadi tersangka dan langsung ditahan,” tukasnya.
Karenanya, Lucas meyakini dirinya hanya dijadikan kambing hitam atas kasus tersebut. Ia juga menuding, ada aroma dendam dalam berkas dakwaan Jaksa KPK terhadap dirinya.
"Apa yang saya rintangi ? Tidak ada peran saya sama sekali dalam kasus ini,” tegasnya.
Untuk diketahui, advokat Lucas dituntut JPU KPK 12 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Lucas diyakini bersalah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
KPK Eksekusi Empat Koruptor ke Rutan di Bandung
-
Kantor Waskita Karya dan Adhi Karya Digeledah KPK, Ini yang Disita
-
700 Hari Teror Novel Baswedan Tak Terungkap, Pegawai KPK Aksi Diam
-
Setelah 700 Hari Penyerangan Novel, Polisi Masih Belum Bisa Ungkap
-
KPK Perpanjang Penahanan Tiga Tersangka Kasus Dana Hibah Kemenpora ke KONI
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat
-
Ledakan Dekat Hotel yang Bikin Pemain Vietnam Tak Bisa Tidur Pulas Bukan Ulah Suporter Indonesia
-
Rupiah Ditutup Menguat ke Rp17.997 Jelang Laporan Pertumbuhan Ekonomi RI
-
Ramai-ramai Pasang Pagar Tinggi, Pakuwon Mall Jogja Tepis Isu demi Keamanan
-
Menkomdigi Tegaskan Konten Eben Martono di Ajang GIIAS Langgar UU PDP, Bisa Dipidana
-
5 Lip Tint Tahan Lama Lebih dari 8 Jam, Bibir Lembap Seharian
-
Putusan MK soal MBG Sarat Kompromi Politik, Bukan Murni Pertimbangan Hukum
-
Siswa Madrasah di Pati Patah Jari Usai Di-Bully, Pengakuan Keluarga dan Sekolah Bertentangan
-
GPFE 2026: Perkuat Kolaborasi Pengadaan, Dorong TKDN, dan Dukung Program Prioritas Nasional
-
DPR Soroti Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2: Jangan Ada Toleransi untuk Kapal Tak Laik