Suara.com - Advokat Lucas, terdakwa kasus perintangan penyidikan KPK terhadap Chairman PT Paramount Enterprise Eddy Sindoro, membacakan pledoi alias nota pembelaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/3/2019).
Pengacara tersebut, didakwa karena diduga membantu pelarian Eddy Sindoro—terdakwa kasus suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sempat menjadi buronan KPK.
Lucas memberi judul pledoinya ”Janganlah Kambinghitamkan Saya Demi Menutupi Kesalahanmu”. Ia mengatakan, ada empat poin penting dalam pledoi tersebut.
Salah satunya adalah kesaksian Dina Soraya, pegawai PT Gajendra Adhi Sakti, yang dianggapkan tak konsisten sehingga merugikan dirinya.
"Saksi Dina Soraya tak konsisten sepanjang persidangan. Dia berbohong,” kata Lucas.
Ia menjelaskan, dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) Dina saat disidik KPK untuk perkara suap Eddy Sindoro, terdapat pengakuan bahwa Prof L sejatinya kode nama Jimmy.
Jimmy, dalam BAP Dina tersebut menurut Lucas, disebut sebagai sosok yang meminta bantuan dan membayar segala keperluan Eddy Sindoro dalam pelarian.
Namun, kata Lucas, pernyataan Dina dalam BAP bahwa Prof L itu adalah Jimmy tak pernah diungkapkan dalam persidangan.
Lucas lantas menuding, BAP yang diungkap dalam persidangan Eddy Sindoro adalah hasil revisi Dina. Dalam BAP hasil revisi itu, Dina mengklaim Prof L adalah Lucas, bukan Jimmy.
Baca Juga: PSM Menang Telak, Pelatih Akui Pemainnya Sempat Gugup
"Jadi, berdasarkan BAP Dina itulah saya menjadi tersangka dan langsung ditahan,” tukasnya.
Karenanya, Lucas meyakini dirinya hanya dijadikan kambing hitam atas kasus tersebut. Ia juga menuding, ada aroma dendam dalam berkas dakwaan Jaksa KPK terhadap dirinya.
"Apa yang saya rintangi ? Tidak ada peran saya sama sekali dalam kasus ini,” tegasnya.
Untuk diketahui, advokat Lucas dituntut JPU KPK 12 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Lucas diyakini bersalah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
KPK Eksekusi Empat Koruptor ke Rutan di Bandung
-
Kantor Waskita Karya dan Adhi Karya Digeledah KPK, Ini yang Disita
-
700 Hari Teror Novel Baswedan Tak Terungkap, Pegawai KPK Aksi Diam
-
Setelah 700 Hari Penyerangan Novel, Polisi Masih Belum Bisa Ungkap
-
KPK Perpanjang Penahanan Tiga Tersangka Kasus Dana Hibah Kemenpora ke KONI
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
Terkini
-
Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas
-
Kemensos Pastikan 8 Titik Sekolah Rakyat Permanen Masuk Tahap Konstruksi
-
Kasus Korupsi MBG Meluas, 41 Nama Diduga Terlibat usai Penyidik Telusuri Ponsel Sony Sonjaya
-
Kemendagri Percepat Implementasi SP2D Online untuk Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah
-
Kantongi Uang Saku dan Bayar Sendiri Rp233 Juta, Davina Karamoy Beberkan Alur Umrah Bareng Hanania
-
Mahasiswa Kembali Turun ke Jalan, Pimpinan DPR Siap Temui Massa Aksi Besok
-
BGN Jawab Protes Pengusaha, Penghentian MBG Saat Libur Sekolah Demi Efisiensi Anggaran
-
DPR dan OJK Sepakat Benahi Tata Kelola Bursa, Pengawasan Pasar Modal Bakal Diperketat
-
Ketegangan Warnai Demo Mahasiswa di Patung Kuda, Niat Bakar Sampah Picu Gesekan dengan Polisi
-
39 Ribu Siswa di Pulau Jawa Tak Lagi Terima MBG, BGN Fokuskan Program ke Daerah 3T