Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi empat orang koruptor setelah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Keempat terpidana tersebut terjerat dalam kasus korupsi yang berbeda.
Salah satunya, terpidana korupsi Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto yang menerima vonis 14 bulan penjara dari Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.
Gatot terbukti memberikan suap kepada Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dalam kasus suap jual beli jabatan dan gratifikasi proyek infrastruktur di Kabupaten Cirebon.
"Gatot Racmanto mendapatkan putusan pengadilan tipikor pada PN Bandung yang menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan. Eksekusi dilakukan ke Rutan Klas I Bandung," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi, Rabu (13/3/2019).
Selain Gatot, KPK juga mengeksekusi tiga koruptor lainnya yakni mantan Anggota DPR Komisi IX dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono, Staf Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan Konsultan Eka Kamaludin.
Ketiga koruptor tersebut terjerat kasus suap Pengurusan Dana Perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBNP-P 2018 di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Untuk Amin telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, selama sembilan tahun kurungan penjara. Amin terbukti menerima suap Rp 3,3 miliar dalam memuluskan anggaran tambahan di Kabupaten Lampung Tengah dan Sumedang.
Kemudian, Yaya divonis 6,5 tahun kurungan. Yaya terbukti menerima suap bersama anggota DPR fraksi Demokrat, Amin Santono, dari mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.
Selanjutnya, Eka Kamaludin telah divonis selama 4.5 tahun kurungan penjara oleh Pnegadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan denda sebesar Rp 158 juta.
Baca Juga: 29 Nelayan Aceh Ditahan di Luar Negeri Terkait Kasus Pencurian Ikan
"Ketiganya akan menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakaran Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat," ujar Febri
Febri menambahkan Eka sudah membayar uang denda kepada PN Tipikor sebesar Rp 158 juta. Dan akan disetorkan kepada negara.
"Uang ini kemudian akan disetor ke kas negara sebagai bagian dari upaya asset recovery," tutup Febri
Berita Terkait
-
Kantor Waskita Karya dan Adhi Karya Digeledah KPK, Ini yang Disita
-
700 Hari Teror Novel Baswedan Tak Terungkap, Pegawai KPK Aksi Diam
-
Setelah 700 Hari Penyerangan Novel, Polisi Masih Belum Bisa Ungkap
-
KPK Perpanjang Penahanan Tiga Tersangka Kasus Dana Hibah Kemenpora ke KONI
-
Bahas Pendanaan Kampanye, KPK Sambangi Empat DPP Parpol
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Inikah Wajah Kompol Anggraini Diduga Jadi Orang Ketiga di Rumah Tangga Irjen Krishna Murti?
-
Bukan Septic Tank! Ternyata Ini Sumber Ledakan di Pamulang yang Rusak 20 Rumah
-
Nama PBNU Terseret Kasus Haji, KPK Buka Suara: Benarkah Hanya Incar Orangnya, Bukan Organisasinya?
-
Rentetan Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis, DPD Minta BGN Kurangi Jumlah Penerima MBG
-
Asmara Berujung Maut di Cilincing: Pemuda Tewas Dihabisi Rekan Sendiri, Kamar Kos Banjir Darah!
-
Video Gibran Tak Suka Baca Buku Viral Lagi, Netizen Bandingkan dengan Bung Hatta
-
KPK Ungkap Kasus Korupsi Kuota Haji, Libatkan Hampir 400 Biro Perjalanan
-
Nabire Diguncang Gempa Berkali-kali, Jaringan Internet Langsung Alami Gangguan
-
KPK Sita Uang Hingga Mobil dan Tanah dari Dirut BPR Jepara Artha dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Terungkap! Modus Oknum Kemenag Peras Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji