Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Ketua Umum PPP Romahurmuziy sempat ingin melarikan diri ketika hendak ditangkap dalam operasi tangkap tangan di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (15/3/2019) pagi.
Politikus yang akrab disapa Rommy itu sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
"Ketika RMY (Romahurmuziy) mengetahui ada tim KPK disana, yang kami lihat ya, RMY langsung berpindah posisi, dari duduk kemudian pergi ke luar lingkungan Hotel sampai ke jalan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019).
Meski begitu, KPK tak ingin beranggapan bahwa Rommy ingin melarikan diri setelah melihat tim penyidik yang hendak menghampirinya tersebut.
"Apakah itu upaya untuk menghindar dari tim KPK atau lari, tentu tidak tepat kami mengomentari itu. Tetapi peristiwa yang terjadi seperti itu," ungkap Febri.
Selain Rommy, KPK juga menetapkan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin sebagai tersangka.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Rommy dari Muafaq dan Haris untuk memuluskan jabatan mereka sebagai pejabat di kantor wilayah kementerian Agama, Jawa Timur.
Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Rommy disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kutuk Pelaku Teror di Selandia Baru, Wali Kota Depok Ajak Warga Salat Gaib
Berita Terkait
-
Romahurmuziy Jadi Tersangka Suap, PPP Minta Maaf
-
Tangkap Ketum PPP Romahurmuziy, KPK Sita Uang Rp 156 Juta
-
Hingga Sabtu Pagi, KPK Masih Periksa Ketum PPP Romahurmuziy
-
Alasan KPK Segel Ruang Menag Usai Penangkapan Ketum PPP Romahurmuziy
-
Soal Penangkapan Ketum PPP Romahurmuziy, Jokowi: Jangan Tanya Itu
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini