Suara.com - Penangkapan mantan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy mengejutkan banyak pihak. Salah satu anggota dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Maruf Amin terbukti telah melakukan jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Dari tangan Rommy, panggilan akrab Romahurmuziy, penyidik KPK menemukan bukti uang tunai ratusan juta. Pihak KPK pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat dari kantor Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan juga kantor PPP.
Ternyata, kasus jual beli Rommy, bukan sekali terjadi di Kementerian Agama. Ada beberapa kasus korupsi lainnya yang bersarang di Kementerian Agama. Berikut Suara.com merangkum ulasannya untuk Anda.
1. Dana Abadi Umat
Menteri Agama era Presiden Megawati Soekarnoputri Said Agil Husin Al Munawar ditetapkan menjadi tersangka atas kasus korupsi dana abadi umat 2002-2004. Said terbukti menggunakan dana abadi umat untuk penyelenggaraan haji dikelola secara pribadi oleh said dan dikirim ke tiga rekening berbeda.
Akibat korupsi yang dilakukan oleh Said Agil, negara dirugikan sebesar Rp 719 miliar. Pengadilan memutuskan Said bersalah dan divonis menjalani hukuman penjara selama 5 tahun.
2. Pengadaan Al Quran dan Lab Madrasah Tsanawiyah
Pengadaan Al Quran dan laboratorium Madrasah Tsanawiyah pun tak luput dari target korupsi untuk memperkaya diri. Dalam kasus ini, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Zulkarnaen Djabar yang menjadi anggota Badan Anggaran DPR RI dari fraksi Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan Dendy Prasetya yang mengelola proyek.
Akibat kasus ini, negara dirugikan hingga mencapai Rp 27 miliar. Kini, Zulkarnaen divonis menjalani 15 tahun penjara, Fahd divonis 4 tahun penjara dan Dendy divonis 8 tahun penjara.
Baca Juga: Geledah Rumah Romahurmuziy, KPK Sita Laptop
3. Dana Haji
Lagi-lagi Menteri Agama terlilit dalam pusaran kasus korupsi. Kali ini Menteri Agama era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Suryadharma Ali ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dana haji. Suryadharma yang saat itu menjadi Ketua Umum PPP juga langsung dipecat dari jabatan politisnya.
Akibat ulah Suryadharma, negara dirugikan hingga mencapai Rp 2,325 miliar. Suryadharma pun divonis menjalani 6 tahun penjara. Saat Suryadharma mengajukan banding, Pengadilan Tinggi Jakarta justru menambah vonis Suryadharma menjadi 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subside 6 bulan kurungan serta mengembalikan uang sebesar Rp 2,325 miliar.
4. Rapat fiktif Rp 1,1 Miliar
Kepala Bagian Keuangan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Maryatun Sanusi dan Kasubag Perbendaharaan dan Pelaksanaan Anggaran Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Iyan Sofyan ditetapkan menjadi tersangka. Mereka terbukti telah melakukan korupsi dengan membuat rapat fiktif di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama yang merugikan negara hingga Rp 1,1 miliar.
Keduanya terbukti memanipulasi Rakor pelaksanaan anggaran tahun 2014, kegiatan penyusunan LK bagian keuangan, kegiatan penyusunan rencana kerja bagian keuangan, kegiatan himpunan pengelolaan keuangan APBN program pendidikan dasar. Keduanya dikenakan Pasal 2 sub 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Gempa Beruntun M 5,5 Guncang Karatung dan Melonguane Sulawesi Utara
-
Gunung Semeru Lima Kali Erupsi Hari Ini, PVMBG Ungkap Lima Titik Waspada
-
Gus Ipul Ajak ASN Kemensos Turun Ground Check DTSEN
-
Kisah Dokter Diaspora Terobos Sekat Birokrasi demi Misi Kemanusiaan di Sumatra
-
Sarmuji Luruskan Fatsun Politik Fraksi Golkar: Bukan Larang Kritik Prabowo-Gibran, Tapi Ada Etikanya
-
Respons Keluhan Warga, Kemensos Libatkan YLKI Awasi Penonaktifan BPJS PBI
-
Niat Gasak HP ASN di Tengah Gemerlap Imlek di Bundaran HI, Pria Paruh Baya Diciduk
-
Geledah Rumah di Ciputat, KPK Sita Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Terkait Kasus Bea Cukai
-
Ancaman Bagi Koruptor! Gibran Ingin Aset Hasil Judol Hingga Korupsi Disita, Apa Kata Pukat UGM?
-
Penumpang LRT Jabodebek Usul Penambahan Gerbong Khusus Wanita Guna Cegah Pelecehan