Suara.com - Mantan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan didakwa menerima suap dari Bupati Kebumen Yahya Fuad dan Bupati Purbalingga Tasdi yang totalnya mencapai Rp 4,8 miliar. Jaksa Penuntut Umum Eva Yustiana mengatakan, suap tersebut merupakan fee dari pengurusan dana alokasi khusus untuk kedua daerah tersebut.
Kabupaten Kebumen memperoleh DAK melalui perubahan APBN 2016 sebesar 93 miliar, sementara Kabupaten Purbalingga memperoleh DAK melalui perubahan APBN 2017 sebesar Rp40 miliar.
Dalam dakwaannya, jaksa menilai terdakwa menerima hadiah atau janji dari Bupati Yahya Fuad berkaitan dengan pengurusan DAK untuk kabupaten tersebut. Menurut jaksa, terdakwa menawarkan lepada Bupati Kebumen untuk mengurus anggaran pembangunan infrastruktur bagi kabupaten itu melalui DAK.
"Terdakwa menyatakn siap memperjuangkan anggaran DAK untuk Kabupaten Kebumen di Badan Anggaran DPR," kata Eva Yustiana dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/3/2019),
Atas usulan anggaran tersebut, terdakwa meminta fee sebesar 5 persen dari DAK yang dicairkan nantinya. Kabupaten Purbalingga sendiri akhirnya memperoleh alokasi DAK dalam perubahan APBN 2016 sebesar Rp 93 miliar. Fee yang diterima oleh terdakwa totalnya mencapai Rp 3,6 miliar yang diberikan dalam dua tahap.
Terdakwa juga menawarkan alokasi DAK kepada Bupati Purbalingga Tasdi melalui perubahan APBN 2017. Kabupaten Purbalingga sendiri memperoleh alokasi DAK sebesar Rp 40 miliar dari perubahan APBN 2017. Atas pencairam DAK tersebut, terdakwa memperoleh fee sebesar Rp 1,2 miliar.
Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga bertujuan untuk menggerakkan terdakwa berkaitan dengan jabatan yang dimilikinya. Atas perbuatannya, jaksa mendakwa politikus Partai Amanat Nasional itu telah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Atas dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan tidak akan menyampaikam tanggapan. (Antara)
Berita Terkait
-
Jaksa KPK Ungkap Aliran Suap DAK Kebumen di Sidang Perdana Taufik Kurniawan
-
Tipikor Semarang Akan Sidangkan Wakil Ketua DPR
-
Kasus Suap DAK Kebumen, Taufik Kurniawan Akan Disidang di Semarang
-
Segera Disidang, Taufik Kurniawan Dipindah ke Rutan Polda Jateng
-
Kasus Suap, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Kembalikan Rp 3,65 Miliar
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Delapan Tanggul di Jaksel Roboh dan Longsor, Pemprov DKI Gerak Cepat Lakukan Perbaikan
-
Partai Ummat Kritik Pramono Anung, Sebut Kebijakan Jakarta Tak Berpihak Wong Cilik
-
BMKG: Puncak Musim Hujan Dimulai November, Berlangsung Lebih Lama hingga Februari 2026
-
Lewat Aklamasi, Budi Arie Lanjut Pimpin Projo 2025-2030
-
Anak Menteri Keuangan Yudo Sadewa Kembali Viral, Kali Ini Diduga Sindir Gibran Lewat Postingan Satir
-
Investment Outlook 2025 Redefining Value: Investment Strategy in the Age of Innovation
-
Ini Cerita Aqsa Syauqi Peraih DPD Award 2025 Kategori Pembangunan Sosial & Kesehatan
-
Dihadang Sopir Angkot, Layanan Mikrotrans PulogadungKampung Rambutan Disetop Sementara
-
Amstrong sembiring: Jelang Akhir Tahun 2025 Negeri Ini Jadi Lautan Persoalan Hukum
-
Wacana Tarif Transjakarta Naik, DPRD Sebut Warga Jakarta Sudah Mampu Bayar Lebih dari Rp 3.500