Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melimpahkan dakwaan dan berkas perkara Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Taufik Kurniawan akan disidang di Semarang.
Taufik Kurniawan merupakan terdakwa perkara suap perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN TA 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen TA 2016.
"Hari ini, Kamis 14 Maret 2019, penuntut umum KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara atas nama terdakwa Taufik Kurniawan, Wakil Ketua DPR RI, ke PN Semarang. Berikutnya jadwal sidang dan majelis hakim akan ditentukan oleh pihak PN Semarang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (14/3/2019).
Secara paralel, lanjut Febri, juga dilakukan pemindahan penahanan terhadap terdakwa ke Rutan Polda Jawa Tengah untuk menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Semarang. Sebelumnya, Taufik ditahan di Rutan Cabang KPK di Kantor KPK Kavling C-1 Jakarta.
"Tim membawa terdakwa pukul 06.30 WIB dan sampai di Rutan Polda Jawa Tengah sekitar pukul 11.00 WIB," ucap Febri.
Sebelumnya dalam penyidikan kasus itu, KPK telah menerima pengembalian uang senilai Rp3,65 miliar dari Taufik Kurniawan (TK). KPK menduga ada aliran dana lain selain Rp3,65 miliar itu terkait dengan proses pembahasan anggaran DAK untuk Kabupaten Kebumen tersebut.
KPK pada tanggal 30 Oktober 2018 resmi menetapkan Taufik yang merupakan Wakil Ketua DPR RI itu sebagai tersangka.
Penerimaan hadiah atau janji oleh Taufik Kurniawan terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen pada tahun anggaran 2016. Diduga Taufik Kurniawan menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp 3,65 miliar.
Sebagian alokasi anggaran DAK untuk proyek ini diduga juga dipegang oleh PT TRADHA yang juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagai korporasi sebelumnya. PT TRADHA diduga perusahaan milik Bupati Kebumen nonaktif Muhammad Yahya Fuad yang meminjam bendera sejumlah perusahaan untuk mengerjakan proyek jalan di Kebumen.
Baca Juga: Segera Disidang, Taufik Kurniawan Dipindah ke Rutan Polda Jateng
Atas perbuatannya tersebut, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
Segera Disidang, Taufik Kurniawan Dipindah ke Rutan Polda Jateng
-
Kasus Suap Kampus IPDN, KPK Panggil Staf Keuangan PT Waskita Karya
-
Pledoi Advokat Lucas: Saya Cuma Jadi Kambing Hitam dalam Kasus Eddy Sindoro
-
KPK Eksekusi Empat Koruptor ke Rutan di Bandung
-
Kantor Waskita Karya dan Adhi Karya Digeledah KPK, Ini yang Disita
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Rugikan Negara Rp1,77 Triliun, Eks Direktur Gas Pertamina Cuma Divonis 4,5 Tahun Penjara!
-
Krisis Sampah Jakarta Kian Mendesak, Edukator Sebut Perubahan Harus Dimulai dari Rumah Tangga
-
Kebijakan Terbaru Donald Trump Bikin Kanselir Jerman Kesal: Kasih Pukulan ke Seluruh Eropa
-
Dilaporkan ke Bareskrim, Abu Janda hingga Ade Armando Dituding Provokasi Potongan Video JK
-
Polda Jambi Tahan Mantan Kadisdik Varial Adhi Putra Terkait Kasus Korupsi DAK SMK Rp21,8 Miliar!
-
Kualitas Udara Jakarta Terburuk, Pramono Anung Janji Percepat Bus Listrik dan PLTSa
-
Revisi UU Pemilu Mendesak, Eks Penyelenggara Ingatkan Waktu Kian Sempit Jelang 2026
-
Rekaman Bocor! Benjamin Netanyahu Bongkar Strategi Rahasia Israel Kalahkan Iran
-
Mengejutkan! OPEC Naikkan Kuota Produksi Minyak Usai UEA Mundur, Pengaruh ke Dunia Apa?
-
Revisi UU Pemilu Mandek, Koalisi Sipil Desak DPR Bergerak Sebelum Agustus 2026