Suara.com - Majelis hakim Tipikor Bandung menyatakan suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah bedalah telah melakukan tindakan korupsi berupa suap kepada eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein. Terpidana kasus suap Bakamla itu divonis penjara 3,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Berdasarkan fakta persidangan suami Inneke Koesherawati itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi yakni menyuap Wahid Husein berupa barang dan uang. Di antara barang yang disuapkan Fahmi kepada Wahid yakni mobil Mitsubishi Triton double cabin dan tas mewah bermerk Louis Vuitton.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fahmi Darmawansyah dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 100 juta rupiah dengan ketentuan apabila pidana itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar Ketua Hakim Sudira, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Rabu (20/3/2019).
Sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Fahmi dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsinya sebagaimana mana diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atas dakwaan itu, Fahmi dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Fahmi dianggap telah melanggar dakwaan primer terkait Pasal 5 ayat (1) huruf b.
Usai membacakan amar putusan, Sudira mempersilahkan Fahmi dan jaksa KPK untuk menanggapi vonis yang ditetapkan hakim. Fahmi dan jaksa KPK pun kompak memilih untuk pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan itu. "Saya pikir-pikir," tukasnya.
Kontributor : Aminuddin
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar