Suara.com - Majelis hakim Tipikor Bandung menyatakan suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah bedalah telah melakukan tindakan korupsi berupa suap kepada eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein. Terpidana kasus suap Bakamla itu divonis penjara 3,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Berdasarkan fakta persidangan suami Inneke Koesherawati itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi yakni menyuap Wahid Husein berupa barang dan uang. Di antara barang yang disuapkan Fahmi kepada Wahid yakni mobil Mitsubishi Triton double cabin dan tas mewah bermerk Louis Vuitton.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fahmi Darmawansyah dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 100 juta rupiah dengan ketentuan apabila pidana itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar Ketua Hakim Sudira, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Rabu (20/3/2019).
Sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Fahmi dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsinya sebagaimana mana diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atas dakwaan itu, Fahmi dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Fahmi dianggap telah melanggar dakwaan primer terkait Pasal 5 ayat (1) huruf b.
Usai membacakan amar putusan, Sudira mempersilahkan Fahmi dan jaksa KPK untuk menanggapi vonis yang ditetapkan hakim. Fahmi dan jaksa KPK pun kompak memilih untuk pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan itu. "Saya pikir-pikir," tukasnya.
Kontributor : Aminuddin
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!