Suara.com - Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Ahmad Muzani tidak sepakat dengan pernyataan Menkopolhukam Wiranto yang menyebut pelaku penyebar berita bohong atau hoaks bisa terancam dijerat UU Terorisme. Terkait hal itu, Muzani mengaku khawatir wacana diberlakukannya aturan hukum itu bisa disalahgunakan penguasa.
"Kalau hoaks digunakan dengan undang-undang lain itu berpotensi melakukan pelanggaran dan penyalahgunaan kekuasaan karena apapun penyebaran berita bohong dan seterusnya itu sudah diatur dalam undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," kata Muzani di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Kamis (21/3/2019).
Muzani kemudian menjelaskan bahwa Undang-Undang Terorisme disusun untuk mencegah dan memberantas aksi terorisme. Oleh karena itu para penegak hukum seyogyanya memperlakukan UU Terorisme sesuai dengan maksud dibentuknya aturan tersebut.
Sedangkan aturan yang sudah disediakan untuk menghukum para penyebar hoaks ialah UU ITE. Serupa dengan tujuan dibuatkannya UU Terorisme, UU ITE juga dirumuskan untuk memberantas para penyebar hoaks melalui media sosial.
"Apapun penyebaran berita bohong dan seterusnya itu sudah diatur dalam Undang-Undang ITE dan ketika kami membahas undang-undang itu maksudnya adalah untuk mengatur lalu lintas pembicaraan melalui media sosial," ujarnya.
Oleh karena itu, Muzani tidak sepakat jika UU Terorisme yang sudah ditetapkan kemudian digunakan untuk menghukum orang dengan kejahatan di luar tindakan terorisme.
"Undang-undang terorisme adalah undang-undang yang dimaksudkan untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan terorisme," pungkasnya.
Sebelumnya, Wiranto menyebu berita bohong atau hoaks yang menyebar di tengah masyarakat menjelang pemilu seperti tindakan terorisme. Hal ini lantaran hoaks dianggap menyebar ketakutan agar masyarakat tidak mau datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Menurut Wiranto, tindakan terorisme terbagi menjadi dua, yakni fisik dan nonfisik. Hoaks yang berisikan berita bohong dengan isi yang menakuti masyarakat termasuk tindakan terorisme nonfisik.
Baca Juga: Posting Foto Jadul, Max Biaggi Kasih Sinyal Kembali Balapan MotoGP?
Wiranto juga mengaku sudah mengimbau aparat keamanan agar menindak para penyebar hoaks yang menyebar ketakutan. Menurutnya, aturan yang digunakan tidak hanya UU ITE, namun juga UU Terorisme.
"Kan UU ITE ada, tapi ancaman itu sudah terorisme. Maka tentu kita gunakan UU Terorisme," kata Wiranto usai melakukan rapat pengamanan kampanye terbuka Pemilu 2019.
Berita Terkait
-
Bantah Suap Rommy Masuk ke PPP, Arsul Minta Dahnil Buktikan Omongannya
-
Dijaga 593.812 Personel, Wiranto Klaim Sudah Petakan Titik Rawan Pemilu
-
Respons Survei Litbang Kompas, Fadli Zon: Petahana Tak Bisa Buktikan Janji
-
Wiranto Rapat dengan KPU dan Bawaslu Cegah Konflik Kampanye Terbuka
-
BPN: Pemerintahan Jokowi Produksi Hoaks Soal Pembebasan Siti Aisyah
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 9 Pilihan HP Infinix RAM 8GB Kelas Entry Level Harga Rp1-3 Jutaan
- Kulkas Merek Apa yang Tidak Ada Bunga Es? Ini Pilihan dan Tips agar Tak Salah Beli
Pilihan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
-
Dikepung Asap Karhutla, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Pontianak
-
Santap Siang Bareng di Rusia, Prabowo Minta Maaf ke Putin Karena Hal Ini
-
Dua Bus Transjakarta Tubrukan di Pancoran, Benarkah Sopir Mengantuk karena Cuti Duka Ditolak?
-
Bikin Cemas! Pesawat Garuda Indonesia Pecah Ban Angkut 156 Penumpang
Terkini
-
Bukan Hanya Pangan dan Tempat Tinggal, Ini Kebutuhan Utama Warga Terdampak Gempa NTT
-
Pertama Kali Donor Darah? Simak Panduan dan Persiapannya dari Aksi Indodana Finance-KSDD
-
Karhutla Masuk Area Konsesi, Lebih dari 10 Perusahaan Perkebunan Sumsel Diminta Klarifikasi
-
FT Timnas Indonesia U-20 vs Laos: Zahaby Gholy Cetak Brace, Garuda Muda Puncak Klasemen
-
Donald Trump Bantah Rencana Ganti Nama Selat Hormuz dengan Namanya Sendiri
-
Kebakaran Renggut Nyawa 3 Pekerja, PT Evyap Beri Bantuan dan Evaluasi Operasional
-
Karhutla Sumsel Terus Berulang, Ketimpangan Agraria Kembali Dipertanyakan
-
Dari 566 Korban Keracunan Massal Sidoarjo, Tersisa 34 Santri Masih Dirawat di RS
-
Kali Bekasi Hitam Pekat dan Berbau
-
Polisi Bongkar Jaringan Merkuri Ilegal 1 Ton Senilai Rp2,8 Miliar, Pasok Tambang Emas di 3 Wilayah