Suara.com - Ida menceritakan detik-detik anak laki-lakinya berinsial F (23) saat diserang anggota Geng 3 Serangkai dengan senjata tajam. Beruntung, nyawa pemuda itu masih bisa diselamatkan rekannya, U (20) yang harus mengorbankan satu tangannya karena putus akibat bacokan dari sajam para pelaku.
Menurut Ida, awalya anaknya sedang tidur di rumah temannya. Namun, saat Kampung Jengkol diserang, F bersama temannya terbangun dan mengambil bambu untuk menghalau serangan Geng 3 Serangkai.
"Itu si F lagi tidur abis acara bakar ayam. Pas ada ribut-ribut dia bangun tuh langsung lari sama temannya ngambil bambu," ujar Ida saat ditemui di rumahnya, Jalan Swadaya III, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (21/3/2019).
Lebih lanjut, Ida mengatakan anaknya itu berada paling depan untuk menghalau serangan dari geng tiga serangkai. Namun nahas, F malah terkena bacok di bagian punggung dan terjatuh.
Lalu F, cerita Ida, mencoba berdiri namun terus dihujani serangan sajam oleh para pelaku. Melihat rekannya sudah tak beredaya, U datang dan untuk membantu F. Namun nahas, lengan U terkena bacokan hingga putus. Untungnya, nyawa kedua pemuda itu masih terselamatkan setelah warga sekitar menariknya ke tempat aman. Tawuran tersebut pun baru terhenti ketika aparat polisi datang ke lokasi.
"F dibacok terus jatoh terus berdiri dibacok lagi sampai tiga kali. Kalau gak ada U mah mungkin dah lewat (wafat) kali anak saya," jelas Ida.
F dan U segera dilarikan ke Rumah Sakit Persahabatan setelah serangan berakhir. F mengalami luka bacok di mulut dan banyak luka bacok di punggung. Sedangkan U harus kehilangan tangan kanannya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 13 tersangka dari anggota geng 3 Serangkai. Mereka adalah KV (16), MRH (17), SSR (17), LN (18), MFD (24), DMS (19), FZ (21), AWL (20), BBG (21), LTF (20), FJR (18), DN (18), dan AVN (18).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti celurit dan cocor bebek yang dipakai para tersangka untuk melakuka aksi pembacokan. Selain itu, polisi menyita 12 ponsel genggam dan sejumlah kendaraan sepeda motor.
Baca Juga: Nurullita Dipecat karena Dukung Jokowi, Di-bully Teman Sekantor
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan
-
Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan
-
Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir
-
Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah
-
Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia
-
Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'
-
Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah