Suara.com - Pemuda berinisial F (23), menjadi salah satu korban dari serangan Geng Tiga Serangkai di Jalan Swadaya III, Cakung, Jakarta Timur Minggu (17/3/2019) pagi. Warga Kampung Jengkol itu terkena luka bacok di bagian punggung dan mulut.
Nenek F, Marjilah (60) menuturkan, usai serangan tersebut dibubarkan pihak kepolisian, F segera dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Persahabatan bersama korban lainnya. Sesampainya di ruang Unit Gawat Darurat (UGD), F sambil terus memegang tangan Marjilah sambil meminta maaf dan meminta untuk dituntun.
"Pas sampai UGD, dia megangin tangan saya terus. Dia bilang 'Mak maafin aku, tuntun aku mak', ujar Marjilah menirukan ucapan F saat di UGD di kediamannya, Jalan Swadaya III, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (21/3/2019).
Marjilah menerangkan, F sangat dekat dengan dirinya. Ia sudah tinggal bersama F sejak F berumur satu bulan. Mendengar ucapan F di UGD, Marjilah panik dan takut.
Ia kemudian menyuruh F agar terus beristighfar. Namun, lanjut Marjilah, mulut F yang terkena luka bacok membuatnya sangat sulit berbicara.
"Saya kan dengarnya jadi takut. Sedih juga. Saya suruh dia istighfar terus, tapi dia susah ngomongnya," kata Marjilah.
Setelah lima hari menjalani perawatan, F baru saja pulang dari RS Persahabatan setelah pemeriksaan. Marjilah menjelaskan, F mengalami luka hingga enam sampai tujuh bacokan di punggung dan mulutnya.
Sepulang dari RS, F mengenakan masker dan belum bisa berbicara lancar. Selain luka bacok, Marjilah mengaku melihat banyak luka sayatan di sekujur tubuhnya. Saat ini F menjalani rawat jalan.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 13 tersangka dari anggota geng 3 Serangkai. Mereka adalah KV (16), MRH (17), SSR (17), LN (18), MFD (24), DMS (19), FZ (21), AWL (20), BBG (21), LTF (20), FJR (18), DN (18), dan AVN (18).
Baca Juga: Caleg Perempuan Berduaan dengan Mantan Pejabat, Digerebek Istri
Selain mengamankan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti celurit dan cocor bebek yang dipakai para tersangka untuk melakuka aksi pembacokan. Selain itu, polisi menyita 12 ponsel genggam dan sejumlah kendaraan sepeda motor.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Pramono Sebut Kebun Binatang Ragunan Bakal Tutup Saat Hari Pertama Lebaran, Buka Kembali Lusa
-
Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin
-
Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia
-
Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat
-
Puncak Mudik 2026 Terlewati, Polri: Naik 4,26 Persen dan Tetap Terkendali
-
Malam Takbir di Bundaran HI, Pramono: Pemprov Jakarta Ingin Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman
-
Pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia ke Gaza Ditunda, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Lucuti Senjata
-
Cerita Warga Pilih Takbiran di Bundaran HI, Ogah Mudik Gegara Takut Ditanya Kapan Nikah
-
Ucapkan Selamat Idulfitri, Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Pererat Persatuan