Suara.com - Pemuda berinisial F (23), menjadi salah satu korban dari serangan Geng Tiga Serangkai di Jalan Swadaya III, Cakung, Jakarta Timur Minggu (17/3/2019) pagi. Warga Kampung Jengkol itu terkena luka bacok di bagian punggung dan mulut.
Nenek F, Marjilah (60) menuturkan, usai serangan tersebut dibubarkan pihak kepolisian, F segera dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Persahabatan bersama korban lainnya. Sesampainya di ruang Unit Gawat Darurat (UGD), F sambil terus memegang tangan Marjilah sambil meminta maaf dan meminta untuk dituntun.
"Pas sampai UGD, dia megangin tangan saya terus. Dia bilang 'Mak maafin aku, tuntun aku mak', ujar Marjilah menirukan ucapan F saat di UGD di kediamannya, Jalan Swadaya III, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (21/3/2019).
Marjilah menerangkan, F sangat dekat dengan dirinya. Ia sudah tinggal bersama F sejak F berumur satu bulan. Mendengar ucapan F di UGD, Marjilah panik dan takut.
Ia kemudian menyuruh F agar terus beristighfar. Namun, lanjut Marjilah, mulut F yang terkena luka bacok membuatnya sangat sulit berbicara.
"Saya kan dengarnya jadi takut. Sedih juga. Saya suruh dia istighfar terus, tapi dia susah ngomongnya," kata Marjilah.
Setelah lima hari menjalani perawatan, F baru saja pulang dari RS Persahabatan setelah pemeriksaan. Marjilah menjelaskan, F mengalami luka hingga enam sampai tujuh bacokan di punggung dan mulutnya.
Sepulang dari RS, F mengenakan masker dan belum bisa berbicara lancar. Selain luka bacok, Marjilah mengaku melihat banyak luka sayatan di sekujur tubuhnya. Saat ini F menjalani rawat jalan.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 13 tersangka dari anggota geng 3 Serangkai. Mereka adalah KV (16), MRH (17), SSR (17), LN (18), MFD (24), DMS (19), FZ (21), AWL (20), BBG (21), LTF (20), FJR (18), DN (18), dan AVN (18).
Baca Juga: Caleg Perempuan Berduaan dengan Mantan Pejabat, Digerebek Istri
Selain mengamankan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti celurit dan cocor bebek yang dipakai para tersangka untuk melakuka aksi pembacokan. Selain itu, polisi menyita 12 ponsel genggam dan sejumlah kendaraan sepeda motor.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Jokowi Safari Pakai Kemeja PSI, Golkar Santai Tak Khawatir Pemilih Migrasi
-
Jakarta Rangkul Konten Kreator untuk Jembatani Informasi Ibu Kota ke Warga
-
Empat Karyawan di Jaksel Sekap Teman Wanita Gara-gara Urusan Kantor, Begini Kronologinya
-
KPK Endus Aliran Duit Haram di Loket Imigrasi Bali, Biro Jasa Mulai 'Bernyanyi'
-
Kapolda Jabar: Taufik Hidayat Sangat Sadis, Harus Dihukum Maksimal 12 Tahun Penjara!
-
Prabowo Hadiri Konvensi Sains, Beri Taklimat di Hadapan 2.600 Akademisi
-
Identik dengan Gajah, Analis Bongkar Alasan Jokowi Pilih Lampung Jadi Target Safari Politik
-
Kedok Game Keluarga! Disney Timezone di Jakarta Ternyata Sarang Judi Beromzet Rp2,1 Miliar Sebulan
-
Guntur Romli Sebut Safari Politik Jokowi Demi Gibran di 2029
-
3 Peserta Latsarmil Meninggal, KSP Dudung: Belum Ada Kelalaian, Mungkin Faktor Penyakit