Suara.com - Pemuda berinisial F (23), menjadi salah satu korban dari serangan Geng Tiga Serangkai di Jalan Swadaya III, Cakung, Jakarta Timur Minggu (17/3/2019) pagi. Warga Kampung Jengkol itu terkena luka bacok di bagian punggung dan mulut.
Nenek F, Marjilah (60) menuturkan, usai serangan tersebut dibubarkan pihak kepolisian, F segera dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Persahabatan bersama korban lainnya. Sesampainya di ruang Unit Gawat Darurat (UGD), F sambil terus memegang tangan Marjilah sambil meminta maaf dan meminta untuk dituntun.
"Pas sampai UGD, dia megangin tangan saya terus. Dia bilang 'Mak maafin aku, tuntun aku mak', ujar Marjilah menirukan ucapan F saat di UGD di kediamannya, Jalan Swadaya III, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (21/3/2019).
Marjilah menerangkan, F sangat dekat dengan dirinya. Ia sudah tinggal bersama F sejak F berumur satu bulan. Mendengar ucapan F di UGD, Marjilah panik dan takut.
Ia kemudian menyuruh F agar terus beristighfar. Namun, lanjut Marjilah, mulut F yang terkena luka bacok membuatnya sangat sulit berbicara.
"Saya kan dengarnya jadi takut. Sedih juga. Saya suruh dia istighfar terus, tapi dia susah ngomongnya," kata Marjilah.
Setelah lima hari menjalani perawatan, F baru saja pulang dari RS Persahabatan setelah pemeriksaan. Marjilah menjelaskan, F mengalami luka hingga enam sampai tujuh bacokan di punggung dan mulutnya.
Sepulang dari RS, F mengenakan masker dan belum bisa berbicara lancar. Selain luka bacok, Marjilah mengaku melihat banyak luka sayatan di sekujur tubuhnya. Saat ini F menjalani rawat jalan.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 13 tersangka dari anggota geng 3 Serangkai. Mereka adalah KV (16), MRH (17), SSR (17), LN (18), MFD (24), DMS (19), FZ (21), AWL (20), BBG (21), LTF (20), FJR (18), DN (18), dan AVN (18).
Baca Juga: Caleg Perempuan Berduaan dengan Mantan Pejabat, Digerebek Istri
Selain mengamankan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti celurit dan cocor bebek yang dipakai para tersangka untuk melakuka aksi pembacokan. Selain itu, polisi menyita 12 ponsel genggam dan sejumlah kendaraan sepeda motor.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Resmi! Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah
-
DPRD DKI Segel Parkir Ilegal Blok M Square
-
Nadiem Tegaskan Tanda Tangan Pengadaan Laptop Ada di Level Dirjen Kemendikbudristek
-
Periksa Plt Walkot Madiun, KPK Dalami Permintaan Dana CSR Hingga Ancaman ke Pihak Swasta
-
Buntut Investasi Google ke PT AKAB, Nadiem Disebut Paksakan Penggunaan Chromebook
-
Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?
-
Sinergi Kemensos Bersama BPS dan DEN Perkuat Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN
-
Kebijakan Libur Sekolah Lebih Awal Saat Piala Dunia 2026 di Meksiko Tuai Protes Keras Orang Tua
-
Fatma Saifullah Yusuf Ajak Siswa SRMA 21 Surabaya Ciptakan Lingkungan Bebas Bullying
-
Parigi Moutong Siapkan Lahan 9,2 Hektare untuk Sekolah Rakyat Permanen