Suara.com - Pemuda berinisial F (23), menjadi salah satu korban dari serangan Geng Tiga Serangkai di Jalan Swadaya III, Cakung, Jakarta Timur Minggu (17/3/2019) pagi. Warga Kampung Jengkol itu terkena luka bacok di bagian punggung dan mulut.
Nenek F, Marjilah (60) menuturkan, usai serangan tersebut dibubarkan pihak kepolisian, F segera dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Persahabatan bersama korban lainnya. Sesampainya di ruang Unit Gawat Darurat (UGD), F sambil terus memegang tangan Marjilah sambil meminta maaf dan meminta untuk dituntun.
"Pas sampai UGD, dia megangin tangan saya terus. Dia bilang 'Mak maafin aku, tuntun aku mak', ujar Marjilah menirukan ucapan F saat di UGD di kediamannya, Jalan Swadaya III, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (21/3/2019).
Marjilah menerangkan, F sangat dekat dengan dirinya. Ia sudah tinggal bersama F sejak F berumur satu bulan. Mendengar ucapan F di UGD, Marjilah panik dan takut.
Ia kemudian menyuruh F agar terus beristighfar. Namun, lanjut Marjilah, mulut F yang terkena luka bacok membuatnya sangat sulit berbicara.
"Saya kan dengarnya jadi takut. Sedih juga. Saya suruh dia istighfar terus, tapi dia susah ngomongnya," kata Marjilah.
Setelah lima hari menjalani perawatan, F baru saja pulang dari RS Persahabatan setelah pemeriksaan. Marjilah menjelaskan, F mengalami luka hingga enam sampai tujuh bacokan di punggung dan mulutnya.
Sepulang dari RS, F mengenakan masker dan belum bisa berbicara lancar. Selain luka bacok, Marjilah mengaku melihat banyak luka sayatan di sekujur tubuhnya. Saat ini F menjalani rawat jalan.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 13 tersangka dari anggota geng 3 Serangkai. Mereka adalah KV (16), MRH (17), SSR (17), LN (18), MFD (24), DMS (19), FZ (21), AWL (20), BBG (21), LTF (20), FJR (18), DN (18), dan AVN (18).
Baca Juga: Caleg Perempuan Berduaan dengan Mantan Pejabat, Digerebek Istri
Selain mengamankan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti celurit dan cocor bebek yang dipakai para tersangka untuk melakuka aksi pembacokan. Selain itu, polisi menyita 12 ponsel genggam dan sejumlah kendaraan sepeda motor.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
8 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Terbaik September 2025, Baterai Awet Kamera Bening
-
Harga Emas Naik Terus! Emas Antam, Galeri24 dan UBS Kompak di Atas 2 Juta!
-
Tutorial Dapat Phoenix dari Enchanted Chest di Grow a Garden Roblox
Terkini
-
King Nassar Diminta Penonton Panjat Panggung di Penutupan Pestapora
-
8 Fakta Mengejutkan Tragedi Maulid Nabi di Ciomas, dari Teras Maut Hingga Jumlah Korban
-
CEK FAKTA: Presiden Prabowo Bekukan Sementara MPR/DPR
-
Fathian Pujakesuma Ogah Gibran Naik Jadi Presiden Jika Prabowo Lengser
-
Bupati Bogor: Total Korban Majelis Ambruk 80 Orang Lebih
-
Fakta dan Mitos Gerhana Bulan yang Masih Hidup di Masyarakat Indonesia
-
Langit Maluku Utara Akan Menyala! Saksikan Gerhana Bulan Total Malam Ini
-
6 Fakta Menteri Kehutanan Main Domino Bareng Tersangka Perusakan Hutan
-
Link Live Streaming Gerhana Bulan dan Tata Cara Salat Gerhana
-
CEK FAKTA: Benarkah Jepang Gelar Aksi Demo untuk Dukung Indonesia?