Suara.com - Suara.com – Masjid Darussalam di Desa Buniayu, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah dirusak orang tak dikenal pada Kamis (21/3/2019). Pelaku mengacak-acak dan mengotori hampir seluruh isi masjid.
Berikut Suara.com merangkum beberapa fakta mengenai perusakan Masjid Darussalam.
1. Al Quran Dibuang ke Sumur
Aksi perusakan terjadi pada Kamis (21/3/2019) dini hari. Pelaku mengacak-acak seisi masjid. Al Quran, kitab kuning, karpet hingga papan tulis dibuang ke dalam sumur sedalam 7 meter.
Beberapa Al Quran ditemukan berantakan di lantai. Tempat salat imam ditaruh sandal kotor, hampir seluruh bagian masjid penuh tanah kotor.
“Kami masih melakukan penyelidikan tentang kasus ini. TKP sudah diperiksa, kini fokus menemukan pelakunya dulu, sehingga bisa diketahui motifnya. Kami berharap warga tak bersikap reaktif, percayakan kepada kami,” kata Kapolres Banyumas AJBP Bambang Yudhantara.
2. Rumah Takmir Dilempari Batu
Tak hanya masjid yang menjadi sasaran amukan orang tak dikenal itu, rumah takmir Masjid Darussalam yakni Kiai Abdul Majid juga menjadi sasaran perusakan. Rumahnya dilempari batu hingga mengakibatkan keramik lantai atas pecah.
Tak hanya itu, pekarangan rumah warga yang berada tak jauh dari masjud juga ikut dirusak. Sedikitnya puluhan pohon jati,albasia, durian dan pisang ditebang oleh orang tak dikenal. Aksi perusakan ini pun dilaporkan ke pihak berwajib.
Baca Juga: Berkas Jadi Bola Ping Pong, Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Depok Mangkrak?
3. Dalam Sehari Pelaku Ditangkap
Tak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk mengungkap pelaku perusakan masjid. Pada Kamis malam, polisi berhasil membekuk satu pelaku perusakan berinisial AM alias R (32).
AM yang juga merupakan warga Kecamatan Tambak ini langsung ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perusakan masjid dan sejumlah tempat lainnya.
4. Motif Sakit Hati
Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, AM merupakan mantan santri di Pondok Pesantren Miftahul Falah, di lingkungan Masjid Darussalam. Namun, AM dikeluarkan dari pondok pesantren itu lantaran telah melakukan kesalahan.
AM pun dihukum tidak diizinkan mengaji di pondok pesantren. Diduga lantaran sakit hati, AM pun melampiaskan amarahnya dengan merusak masjid, TPQ dan sejumlah lokasi milik pengurus masjid
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap