Suara.com - Wisnu Kuncoro, Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero), resmi ditahan KPK setelah diperiksa sebagai tersangka kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa, Sabtu (23/3/2019) malam.
Ia diperiksa berbarengan dengan tersangka lain, yakni Alexander Muskitta dan Kenneth Sutarjdja. Satu tersangka lain, yakni Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro, masih belum menyerahkan diri.
Sabtu malam sekitar pukul 21.30 WIB, tersangka Alexander kali pertama keluar dari gedung KPK. Kemudian disusul Kenneth pada pukul 22.45 WIB, dan Wisnu pada pukul 22.58 WIB.
Ketiganya telah mengenakan rompi oranye saat masuk ke mobil KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati mengatakan, ketiganya akan menjalani masa penahanan 20 hari pertama di rutan yang terpisah.
"WNU dan AMU ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih. KSU ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ujarnya.
Wisnu dan Alexander sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Kenneth dan Kurniawan sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: KPK Izinkan Direktur Teknologi Krakatau Steel Hadiri Akad Nikah Putrinya
Berita Terkait
-
KPK Izinkan Direktur Teknologi Krakatau Steel Hadiri Akad Nikah Putrinya
-
KPK Minta Pemberi Suap ke Direktur Krakatau Steel Menyerahkan Diri
-
Kronologi Direktur Teknologi dan Produksi Krakatau Steel Kena OTT KPK
-
KPK: Direktur Krakatau Steel Terima Uang Suap di Kedai Kopi
-
Wisnu Kuncoro Direktur Teknologi Krakatau Steel Jadi Tersangka KPK
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
Terkini
-
Dua Kakek Kembar di Bekasi Lecehkan Difabel, Aksinya Terekam Kamera
-
Jadwal SIM Keliling di 5 Wilayah Jakarta Hari Ini: Lokasi, Syarat dan Biaya
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'