Suara.com - Ada jawaban mengejutkan ketika mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD ditanyakan amarahnya soal praktik korupsi yang dinilainya lebih dari hudud dan qisas serta terlaknat.
Adalah penulis dan pegiat literasi Maman Suherman yang bertanya dalam acara Q&A Metro TV bertajuk 'Magnet Mahfud' yang ditayangkan pada Minggu (24/3/2019) sore.
"Kalimat Pak Mahfud dahsyat di Twitter. (Mahfud MD) marah karena korupsi itu melebihi hudud dan qisas, dan itu terlaknat," ujar Maman Suherman kepada Mahfud MD.
Mahfud MD mengamini pernyataan itu. Pakar hukum dan tata negara pun membeberkan ada seseorang yang mengusulkan hukuman potong tangan untuk para koruptor.
"Ada orang yang mengusulkan 'pak, mengapa Anda tidak mengusulkan saja berlakunya hukum potong tangan seperti di hukum Islam agar korupsi habis'," tutur Mahfud MD.
Kemudian Mahfud MD pun bilang, "Lho saya tidak hanya itu, Potongan tangan itu kecil, kalau korupsi itu menurut saya potong leher. Saya marah pada koruptor ini."
Mahfud punya alasan tersendiri terkait ide tersebut. "Lagipula kalau diberlakukan potong tangan, apa pencuri habis? Di Makkah, tiap minggu juga ada orang dipotong tangan. Artinya tiap minggu ada orang mencuri, meski hukum berlaku."
Menurut Mahfud, hal ini soal penegakan hukum dan moralitas di negara Indonesia saja. Karena itu, imbuh Mahfud MD, korupsi harus dihukum seberat-beratnya.
"Jangan cuma potong tangan. Potong tangan itu kecil sekali. Apalagi sekarang ada tangan palsu lagi. Habis dipotong, dipasang lagi," ujar Mahfud MD tergelak.
Ada pertanyaan juga dari Almas Sjafrina, peneliti Indonesian Corruption Watch (CW), "Jadi apa hukuman yang pantas untuk koruptor, apalagi dia ketua partai politik juga pejabat tinggi negara, supaya memiliki efek jera juga bagi politikus lain?"
Menurut Mahfud MD, hukuman untuk para koruptor yang sekarang diterapkan di Indonesia jika diperlakukan maksimal itu sudah bagus.
"Hukuman seumur hidup atau 20 tahun yang maksimal, di bawahnya ada (hukuman) 4 tahun. Itu bagus kalau dilaksanakan," ujar Mahfud MD.
Selain itu, imbuh Mahfud MD, ada pula ancaman hukuman mati untuk para koruptor jika praktik korupsi tersebut dilakukan dalam keadaan tertentu.
"Tapi belum ada jaksa yang menuntut hukuman mati, padahal kita bisa saja mencari ancaman tertentu. Misalnya, dalam keadaan krisis, kita hutang banyak tapi masih dikorupsi, meski definisi krisis menurut UU antikorupsi itu tidak dijelaskan," tutur Mahfud MD.
Tak hanya itu, menurut Mahfud MD, korupsi yang dilakukan berulang kali alias kambuhan juga bisa diancam oleh hukuman mati.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Pria 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok
-
Pelaku Penembakan Acara Trump Terungkap, Foto Kenakan Kaos IDF Israel Viral
-
Gubernur Pramono Bahas Rencana Konser BTS 2026 Saat Temui Wakil Wali Kota Seoul
-
Candaan Jubir Gedung Putih Viral Usai Insiden Penembakan, Bak Prediksi Masa Depan
-
Tring Golden Run 2026, Pegadaian Gaungkan Investasi Emas Lewat Event Lari dan Pegadaian Peduli
-
Little Aresha Ternyata Ilegal! Pemda DIY Langsung Sisir Perizinan Seluruh Daycare di Yogyakarta
-
Kebakaran Hutan di Iwate Meluas, 3.000 Warga Otsuchi Dievakuasi