Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saul dan Raymond selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Papua dalam kasus suap proyek Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.
Saul dan Raymond rencana diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar.
"Kapasitas Saul dan Raymond kami periksa sebagai saksi untuk tersangka TMN (Teuku Moch Nazar)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi, Selasa (26/3/2019).
Selain Saul dan Raymond, penyidik juga turut memanggil Puja Nurmadi selaku PPK Satuan Kerja SPAM Sumatera Utara. Puja juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TMN.
Febri belum mengetahui apa yang akan didalami oleh tiga saksi yang akan didalami oleh penyidik KPK.
Untuk diketahui, KPK telah menerima pengembalian uang dari 55 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga terkait dalam kasus suap proyek air minum. Adapun total uang yang sudah dikembalikan mencapai Rp 20,4 miliar, 48.500 dolar AS dan 28.100 dolar Singapura.
KPK menghargai sikap koperatif para pejabat Kementerian PUPR yang sudah mengembalikan uang dugaan suap. Uang yang dikembalikan selanjutkan akan disita dan dimasukan dalam berkas penanganan perkara yang sedang berjalan.
Berita Terkait
-
Marah, Ini Kata Mahfud MD soal Ide Potong Leher untuk Koruptor
-
74 Persen Jumlah Paket Pekerjaan di KemenPUPR untuk Badan UKM
-
KemenPUPR Bangun TPA Banjarbakula untuk Kelola 790 Ton Sampah Tiap Harinya
-
Kementerian PUPR Selesaikan Rusun Peneliti LIPI di Cibinong
-
Usai Diperiksa KPK sebagai Tersangka, Anggota DPR Irit Bicara
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam