Suara.com - Hercules Rosario Marshal divonis menjalani hukuman selama 8 bulan penjara. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 3 tahun atas kasus penyerobotan lahan di Kalideres, Jakarta Barat.
Meski demikian, ini bukanlah kali pertama Hercules berurusan dengan pihak kepolisian. Jauh sebelum kasus penyerobotan lahan PT Nila Alam, Hercules sudah sering keluar masuk tahanan. Ada beberapa kasus hukum yang ia lakukan hingga akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Berikut Suara.com merangkum beberapa kasus yang pernah menjerat Hercules.
1. Serangan Kantor Media
Pada 2005 silam, anak buah Hercules melakukan penyerangan terhadap kantor salah satu media pemberitaan. Anak buah Hercules ini pun sempat melakukan pemukulan terhadap jurnalis di kantor media itu.
Aksi penyerangan berawal dari pemberitaan yang dibuat kantor media itu. Dalam berita itu, sosok Hercules dikaitkan dengan aksi premanisme di Tanah Abang.
Para anak buah Hercules yang tak terima pun menyerang kantor media tersebut. Atas kasus ini, Hercules pun divonis menjalani tahanan selama 2 bulan penjara.
2. Perusakan Properti Ruko
Lima orang anggota kelompok Hercules melakukan perusakan kaca ruko PT Tjakra Multi Strategi dengan senjata tajam mulai dari parang hingga golok. Aksi perusakan itu dipicu rasa terganggu dengan adanya apel yang dilakukan oleh anggota Polres Jakarta Barat di Kawasan itu.
Baca Juga: Rumah Pemuja Setan di Depok, Cinta Lain Dunia Ari - Vanesa
Polisi pun menangkap kelima anggota Hercules. Tak lama kemudian, polisi menangkap Hercules dan 45 anggotanya yang sedang berada di dalam kediamannya.
Atas kasus tersebut, Hercules kembali ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi hukuman selama 4 bulan penjara lantaran melanggar pasal 214 KUHP tentang Perbuatan Melawan Aparat.
3. Pemerasan dan Pencucian Uang
Di hari dijadwalkan bebas atas kasus perbuatan melawan aparat tepatnya pada 3 Agustus 2013, Hercules kembali ditetapkan sebagai tersangka. Hercules terbukti telah melakukan pemerasan dan pencucian uang sepanjang 2006 hingga 2013.
Selama itu Hercules melakukan pemerasan terhadap Direktur PT Multi Tjakra Strategi yakni Sukanto Tjakra. Hercules menakut-nakuti sang direktur dengan kekuasaannya sebagai preman dan meminta sejumlah uang kepada sang direktur.
Pada 8 Mei 2014, majelis hakim memvonis Hercules dengan hukuman 3 tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider hukuman penjara 3 bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Bupati Bogor Tak Mau Tutup Mata, Rudy Susmanto Janji Telusuri Kabar Korban Jiwa di Pongkor
-
Balik Kampung Bangun Masjid Rp1 Miliar, Haji Suryo Siapkan 3.000 Loker di Lampung Timur
-
Misteri Asap di Nanggung: Video Evakuasi Viral Disebut Hoaks, Tapi Isu Korban Jiwa Terus Menguat
-
Bukan Sekadar Elektoral, Legislator Gerindra Sebut Era Prabowo Sebagai Fase Koreksi Sejarah
-
JATAM Ungkap 551 Izin Industri Ekstraktif Kepung Sumatra, Masuk Kawasan Rawan Bencana
-
Mobil Listrik Terbakar Hebat di Tol Lingkar Luar, Penyebabnya Diduga Korsleting
-
Mayat Pria Tanpa Identitas dengan Luka Lebam Mengapung di Kali Ciliwung, Korban Pembunuhan?
-
Presiden Prabowo Dukung Penuh Sasakawa Foundation Berantas Kusta di Indonesia
-
MBG Selama Ramadan Dianggap Penting Agar Nutrisi Anak Tetap Terpenuhi
-
Jejak Berdarah Pembunuh Sadis Rumania Berakhir di Bali, Diciduk Tim Gabungan di Kerobokan