Suara.com - Masyarakat memiliki hak untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau golput saat pemilu. Namun yang tidak diperbolehkan adalah memobilisasi masyarakat untuk golput.
Pernyataan tersebut disampaikan Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani dalam diskusi bertajuk 'Legitimasi Pemilu dan Peningkatan Partisipasi Pemilu' di Hotel Mercure, Sabang, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2019).
Jaleswari mengatakan setiap orang memiliki hak untuk menggunakan hak pilihnya seperti yang telah diatur dalam undang-undang termasuk memilih untuk golput.
"Hak pilih itu sebuah kebebasan. Silakan misalkan saya atau Mas Haris golput silakan, tetapi ketika saya menggerakkan orang memobilisasi besar-besaran orang untuk golput itu ada aturan dalam undang-undang Pemilu," kata Jaleswari.
Sementara itu, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin membenarkan, jika mengajak atau memobilisasi masyarakat untuk golput dapat dikenakan pidana Pemilu.
Pernyataan Afif tersebut seperti yang dijelaskan dalam Pasal 515 UU Pemilu Tahun 2017. Dalam pasal itu disebutkan; "Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak 36 juta rupiah."
"Mengajak orang untuk tidak memilihkan, misal ada gerakan yang misalnya ada calon tunggal itu ‘sudahlah itu menang aja ini’ padahal itu bagian dari membahayakan suara yang tidak memilih, ini ada klausul yang bisa kita arahkan kesana (pidana)," kata Afif.
"Jadi sangat tergantung pada situasinya, intinya pada mobilisasi dalam arti mengajak orang tidak sesuai dengan pilihan atau mengajak orang tidak memilih," katanya.
Baca Juga: Jokowi Imbau Pendukung Pakai Baju Putih ke TPS, TKN: Tak Langgar Kampanye
Berita Terkait
-
Jokowi Imbau Pendukung Pakai Baju Putih ke TPS, TKN: Tak Langgar Kampanye
-
Dewan Keamanan PBB Tolak Keputusan Trump Soal Dataran Tinggi Golan
-
Gerai Money Changer Ini Kaget Didatangi Perempuan Mau Tukar Uang Neraka
-
Tasya Kamila Girang Jadi Guru Geografi
-
Jual Puluhan Paket Ganja, Pesek dan Ipul Dibekuk Polisi
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga
-
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Di Balik Profesi Petugas Damkar, Ada Risiko yang Tak Selalu Terlihat
-
Sepertiga Remaja Alami Masalah Kesehatan Mental, Skrining Tanpa Pendampingan Tak Berarti