Suara.com - Masyarakat memiliki hak untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau golput saat pemilu. Namun yang tidak diperbolehkan adalah memobilisasi masyarakat untuk golput.
Pernyataan tersebut disampaikan Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani dalam diskusi bertajuk 'Legitimasi Pemilu dan Peningkatan Partisipasi Pemilu' di Hotel Mercure, Sabang, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2019).
Jaleswari mengatakan setiap orang memiliki hak untuk menggunakan hak pilihnya seperti yang telah diatur dalam undang-undang termasuk memilih untuk golput.
"Hak pilih itu sebuah kebebasan. Silakan misalkan saya atau Mas Haris golput silakan, tetapi ketika saya menggerakkan orang memobilisasi besar-besaran orang untuk golput itu ada aturan dalam undang-undang Pemilu," kata Jaleswari.
Sementara itu, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin membenarkan, jika mengajak atau memobilisasi masyarakat untuk golput dapat dikenakan pidana Pemilu.
Pernyataan Afif tersebut seperti yang dijelaskan dalam Pasal 515 UU Pemilu Tahun 2017. Dalam pasal itu disebutkan; "Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak 36 juta rupiah."
"Mengajak orang untuk tidak memilihkan, misal ada gerakan yang misalnya ada calon tunggal itu ‘sudahlah itu menang aja ini’ padahal itu bagian dari membahayakan suara yang tidak memilih, ini ada klausul yang bisa kita arahkan kesana (pidana)," kata Afif.
"Jadi sangat tergantung pada situasinya, intinya pada mobilisasi dalam arti mengajak orang tidak sesuai dengan pilihan atau mengajak orang tidak memilih," katanya.
Baca Juga: Jokowi Imbau Pendukung Pakai Baju Putih ke TPS, TKN: Tak Langgar Kampanye
Berita Terkait
-
Jokowi Imbau Pendukung Pakai Baju Putih ke TPS, TKN: Tak Langgar Kampanye
-
Dewan Keamanan PBB Tolak Keputusan Trump Soal Dataran Tinggi Golan
-
Gerai Money Changer Ini Kaget Didatangi Perempuan Mau Tukar Uang Neraka
-
Tasya Kamila Girang Jadi Guru Geografi
-
Jual Puluhan Paket Ganja, Pesek dan Ipul Dibekuk Polisi
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Keluarga Tahan Banting Anti Mogok, Mulai Rp 60 Jutaan
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Muncul Dugaan Kasus Trans7 vs Ponpes Lirboyo untuk Tutupi 4 Kasus Besar Ini
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
-
Kabar Gembira! Pemerintah Guyur BLT Ekstra Rp30 T, 17 Juta Keluarga Baru Kebagian Rezeki Akhir Tahun
Terkini
-
BRIN Temukan Mikroplastik dalam Hujan, Pemprov DKI: Ini Alarm Lingkungan
-
Demi Kota Tua Hidup, Kampus IKJ Bakal Dipindahkan Gubernur Pramono dari TIM Cikini
-
Teddy hingga Dasco jadi Gerbang Komunikasi Presiden, Kenapa Tak Semua Bisa Akses Langsung Prabowo?
-
Legislator Gerindra Beri Wanti-wanti Soal Alih Fungsi Lahan Sawah, Bisa Ancam Kedaulatan Pangan
-
Bongkar 'Praktik Kotor' di Daerah! Kemendagri Usul Dana Pilkada Pakai APBN
-
Rombongan Kapolda Papua Tengah Dihujani Tembakan OPM, Kasat Narkoba Nabire Terluka di Kepala!
-
Presiden Prabowo Beri Peringatan Keras: Menteri 'Nakal' Tiga Kali, Akan Di-Reshuffle
-
Prabowo Puji Kinerja Kepala BGN Kembalikan Dana MBG Rp 70 Triliun: Dia Patriot
-
Prabowo Subianto Sentil Oknum yang Kerap Besar-besarkan Kasus Keracunan MBG
-
Guru Takut Tegur Murid Merokok? Dilema HAM VS Disiplin Hancurkan Wibawa Pendidik