Suara.com - Brenton Tarrant, pria yang didakwa menembak mati 50 orang di dua masjid di Selandia Baru mengajukan komplain secara resmi terkait perlakuan terhadap dirinya di penjara.
Pria 28 tahun itu diketahui diisolasi dengan penjagaan ketat di Penjara Auckland di Paremoremo setelah serangan teror di Christchurch terjadi dua minggu lalu.
Diberitakan The Independent, Minggu (31/3/2019), Departemen Pemasyarakatan negara bersangkutan mengonfirmasi bahwa Tarrant tidak memiliki TV, radio, atau surat kabar di penjara. Selain itu, tidak ada pengunjung yang diizinkan ke sana.
Mereka menolak untuk mengomentari klaim Tarrant, tetapi menurut sebuah sumber yang dikutip situs berita Stuff mengatakan, pria bersenjata itu mengeluhkan tak adanya akses panggilan telepon dan pengunjung.
"Dia berada di bawah pengawasan dan isolasi yang ketat," kata sumber tersebut. "Dia tidak mendapatkan hak minimum yang seperti biasanya. Jadi tidak ada panggilan telepon atau kunjungan."
Sumber itu juga mengatakan, Tarrant memiliki halaman sendiri yang ukurannya sama dengan selnya. Ia diizinkan untuk keluar ke halamannya itu selama satu jam setiap hari.
Menurut undang-undang, dikutip dari The Independent, tahanan memiliki 'hak minimum' berupa makan tiga kali sehari, minum, berolahraga, dan tempat tidur yang memadai untuk mendapat kehangatan, kesehatan, dan kenyamanan yang semestinya.
Para tahanan juga diizinkan untuk menerima setidaknya satu pengunjung pribadi selama minimal 30 menit setiap minggu dan setidaknya satu panggilan telepon keluar hingga lima menit setiap minggu.
Namun, Corrections Act 2004 juga menyatakan bahwa hak-hak ini dapat ditahan jika ada keadaan darurat di penjara atau keamanan penjara terancam atau jika kesehatan atau keselamatan seseorang terancam.
Baca Juga: Tak Hanya Jet Pribadi, Ini Koleksi Mobil Mewah milik Sandra Dewi
Seorang juru bicara pemerintah mengatakan, "Ia diperlakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Corrections Act 2004 dan kewajiban internasional kami untuk perawatan tahanan."
"Untuk alasan keamanan operasional, tidak ada informasi lebih lanjut yang akan diberikan," lanjutnya.
Tarrant telah didakwa atas pembunuhan terkait serangan di Christchurch. Dia ditahan tanpa pembelaan dan diperkirakan akan menghadapi tuntutan lebih lanjut di pengadilan pada 5 April mendatang.
Berita Terkait
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Orang Tua Wajib Waspada! Kapolri Sebut Paham Ekstrem Kini Susupi Hobi Game Online Anak
-
Cara BNPT Perkuat Perlindungan Khusus Anak Korban Terorisme
-
110 Anak Direkrut Teroris Lewat Medsos dan Game, Densus 88 Ungkap Fakta Baru
-
Bukan Terorisme Jaringan, Bom SMAN 72 Ternyata Aksi 'Memetic Violence' Terinspirasi Dunia Maya
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri