Suara.com - Bupati nonaktif Tulungagung Syahri Mulyo tetap menerima gaji pokok kepala daerah meski sudah menyandang sebagai koruptor setelah divonis penjara 10 tahun.
Syahri Mulyo juga sudah dinonaktifkan oleh Menteri Dalam Negeri dan mendekam di penjara. KPK hingga jatuh vonis 10 tahun dari Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (14/2/2019) lalu.
"Karena statusnya masih bupati, meskipun nonaktif, gaji pokok beliau masih menerima," kata Kabag Humas Pemkab Tulungagung Sudarmaji di Tulungagung, Selasa (2/4/2019).
Besaran gaji yang diterima Syahri tidak besar. Sesuai besaran gaji pokok pejabat setingkat eselon II, Syahri menerima bayaran sebesar Rp 2,1 juta.
Terpidana kasus korupsi yang telah divonis Pengadilan Tipikor Surabaya selama 10 tahun itu tidak mendapat fasilitas tunjangan maupun honor lain yang biasanya diterima seorang penjabat kepala daerah.
Kata Sudarmaji, gaji dan tunjangan keluarga baru tidak akan diberikan kepada Syahri apabila kasus hukumnya telah inkracht dan mendapat pemberhentian tetap.
"Dalam posisi nonaktif tersebut, Pak Syahri tidak memiliki kewenangan dalam menjalankan tugas sebagai kepala daerah. Seluruh tugasnya saat ini dijalankan oleh Plt Bupati Pak Maryoto Birowo," katanya.
Sebelumnya, dari hasil sidang di pengadilan tindak pidana korupsi, dimana Syahri beserta dengan rekannya terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Hal itu sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf b UURI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan.
Baca Juga: Bupati Tulungagung Nonaktif Syahri Mulyo Divonis 10 Tahun Penjara
Atas UURI nomor 31 tahun 1999, jonto pasal 55 ayat (1) ke 1, jonto pasal 65 ayat (1) KUHP Majelis hakim telah memutuskan terhadap terdakwa I, yakni Syahri Mulyo dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp700 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Selain itu majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan terhadap terdakwa Syahri Mulyo untuk mengembalikan atau membayarkan uang pengganti kepada Negara sebesar Rp28,8 miliar, dan dipotong uang yang dikembalikan sebesar Rp1,5 miliar.
Majelis hakim juga mencabut hak politiknya selama lima tahun. (Antara)
Berita Terkait
-
Kasus Jual Beli Jabatan Kemenag, KPK Periksa Guru Besar UIN Sunan Ampel
-
KPK: Uang Rp 8 M di OTT Bowo Sidik Tak Berkaitan dengan Pilpres 2019
-
Bukan Cuma Bowo, KPK Endus Ada Caleg Lain Siap-siap Lakukan Serangan Fajar
-
KPK Terima Laporan Ada Jual beli Jabatan Rektor di Bawah Kemenag
-
Fakta Penangkapan Politisi Golkar Simpan Rp 8 Miliar untuk Serangan Fajar
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Wali Kota San Miguel Amatitlan Tewas Ditembak di Rumahnya Sendiri
-
Klaim Mobilnya Dipasang Alat Pelacak, Tiyo Ardianto Dikuliti Netizen: Beasiswa KIP, Mobil Fortuner?
-
Curanmor di Perumahan Bekasi Terungkap, Polisi Sita NMax dan Korek Api Berbentuk Pistol
-
Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau
-
Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi
-
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri
-
Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya
-
Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi
-
Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi
-
3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan