Suara.com - Sejumlah pihak buka suara terkait kasus dugaan jual beli bangunan cagar budaya Rumah Sakit Kadipolo, Surakarta, Jawa Tengah.
Pegiat Komunitas Soeracarta Heritage Society Yunanto Sutyastomo mendesak sejumlah pihak untuk tetap menjaga keutuhan bangunan cagar budaya tersebut sebagai sebuah warisan budaya yang utuh.
"Kami mengingatkan bahwa pagar yang mengelilingi bangunan eks RS Kadipolo, Solo, dan bangunan yang ada di dalamnya adalah cagar budaya yang dilindungi oleh UU No. 11 tahun 2010. Oleh karenanya harus dijaga keutuhan dan kelestariannya jangan sampai ada usaha dari pihak manapun yang merusak maupun mengalihfungsikannya menjadi perumahan, ruko maupun sarana komersial lainnya," kata Yunanto melalui keterangan tertulis, Selasa (2/4/2019).
Yunanto menilai, cagar budaya merupakan sebuah situs yang bernilai tinggi. Oleh karena itu, sudah semestinya cagar budaya tersebut dirawat dan dilestarikan. Bukan diperjualbelikan atau dialihfungsikan menjadi area komersial.
"Kami bersama segenap pencinta cagar budaya Solo akan terus mengawal perkembangan kasus jual-beli tersebut dan memastikan bahwa eks-RS Kadipolo tetap terjaga keutuhannya sebagai sebuah bangunan cagar budaya," ucapnya.
Sementara itu, Arkeolog Universitas Indonesia Yoseph Ferdinand Londo prihatin dengan praktik jual-beli bangunan cagar budaya untuk kemudian dialihfungsikan menjadi area komersil.
"Padahal bangunan cagar budaya itu sangat penting untuk diwariskan dari generasi ke generasi agar proses kesejarahannya tergambar utuh dalam tatanan masyarakat kita," ucap Yoseph.
Lebih lanjut, Yoseph meminta pemerintah harus bersikap lebih tegas lagi dalam upaya penegakan hukum yang terkait dengan cagar budaya agar kasus seperti bekas Rumah Sakit Kadipolo, Surakarta yang terletak di Jalan Radjiman tidak kembali terulang.
Sebelumnya, Haryo Putro Nugroho dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus penipuan karena diduga menjual lahan cagar budaya di Surakarta, Jawa Tengah. Haryo Putro Nugroho diketahui adalah cucu dari Sigit Harjojudanto, anak tertua dari mantan Presiden RI Soeharto.
Baca Juga: Menlu Disebut Kampanyekan Jokowi, Kemenlu Tak Akan Laporkan Rizieq Shihab
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/969/II/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus pada tanggal 15 Februari 2019.
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar
-
Jurus Prabowo Setop Wisata Bencana: Siapa Pejabat yang Disentil dan Mengapa Ini Terjadi?
-
Gus Yahya Ajak Warga Nahdliyin Bersatu Hadapi Tantangan, Terutama Bencana Sumatra