News / Nasional
Kamis, 04 April 2019 | 13:05 WIB
Deklarasi Komitmen Bersama jelang kampanye rapat umum iklan kampanye bersama Pemilu 2019 di Lapangan Parkir Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Sabtu (23/3). [Suara.com/Arief Hermawan P]

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menangani sebanyak 6.649 temuan dan laporan terkait pelanggaran Pemilu 2019. Dari jumlah tersebut, sebanyak 548 masuk dalam kategori pelangggaran pidana Pemilu.

Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar mengatakan dari total 548 pelangggaran pidana Pemilu sebagian perkara telah sampai pada tahap pemeriksaan di pengadilan dan sudah ada putusan inkracht.

"Sudah ada 66 putusan pengadilan terhadap pelangggaran pidana," kata Fritz kepada wartawan, Kamis (4/4/2019).

Lebih lanjut Fritz merincikan selain pelanggaran pidana Pemilu, terdapat 4.759 pelanggaran administrasi dan 107 pelanggaran kode etik. Kemudian, 656 pelanggaran hukum lainnya.

"Sementara 105 pelanggaran masih dalam proses dan 474 kategori bukan pelanggaran," imbuhnya.

Berkenaan dengan itu, Fritz menerangkan bahwasanya dari total 6.649 temuan dan laporan terkait pelanggaran Pemilu 2019 itu merupakan hasil penanganan Bawaslu sejak dimulainya masa kampanye Pemilu 2019.

"Jumlah itu terhitung sejak dimulainya masa kampanye sejak 28 September 2018 hingga 1 April 2019," tutupnya.

Load More