Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menangani sebanyak 6.649 temuan dan laporan terkait pelanggaran Pemilu 2019. Dari jumlah tersebut, sebanyak 548 masuk dalam kategori pelangggaran pidana Pemilu.
Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar mengatakan dari total 548 pelangggaran pidana Pemilu sebagian perkara telah sampai pada tahap pemeriksaan di pengadilan dan sudah ada putusan inkracht.
"Sudah ada 66 putusan pengadilan terhadap pelangggaran pidana," kata Fritz kepada wartawan, Kamis (4/4/2019).
Lebih lanjut Fritz merincikan selain pelanggaran pidana Pemilu, terdapat 4.759 pelanggaran administrasi dan 107 pelanggaran kode etik. Kemudian, 656 pelanggaran hukum lainnya.
"Sementara 105 pelanggaran masih dalam proses dan 474 kategori bukan pelanggaran," imbuhnya.
Berkenaan dengan itu, Fritz menerangkan bahwasanya dari total 6.649 temuan dan laporan terkait pelanggaran Pemilu 2019 itu merupakan hasil penanganan Bawaslu sejak dimulainya masa kampanye Pemilu 2019.
"Jumlah itu terhitung sejak dimulainya masa kampanye sejak 28 September 2018 hingga 1 April 2019," tutupnya.
Berita Terkait
-
Luhut Beri Amplop ke Kiai, Pengamat: Bawaslu Harus Selidiki
-
Besok, Bawaslu Garut Periksa AKP Sulman Terkait Tuduhan Polri Tak Netral
-
Pose Satu Jari Beredar di Medsos, Bupati Sragen Dilaporkan ke Bawaslu
-
Awas Ditangkap! Ada Patroli Serangan Fajar 14-16 April 2019
-
Cegah Politik Uang, Bawaslu Patroli Pengawasan di Masa Tenang Pemilu
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial
-
Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN
-
Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor
-
Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan
-
Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun
-
Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini
-
Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini
-
Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz