Suara.com - Kuasa hukum 24 korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610, Priaardanto (Danto) mengaku akan menambah jumlah uang santunan bagi keluarga korban. Hal tersebut akan dilakukan dengan menggugat perusahaan pembuat pesawat yakni, Boeing.
Menurut pengacara dari firma hukum Danto dan Tomi dan rekan, sudah sepatutnya perusahaan Boeing bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut.
Namun, menurut Danto, saat ini gugatan tak bisa dilayangkan karena 24 korban yang ia tangani sebagiannya sudah menandatangani perjanjian Release and Discharge atau pelepasan dan pembebasan yang dianggapnya ilegal. Perjanjian tersebut diajukan oleh maskapai penerbangan Lion Air kepada keluarga korban.
"R and D itu untuk pelepasan dan pembebasan terhadap lebih dari 1000 perusahaan yang berafiliasi dengan boeing," kata Dando saat konferensi pers somasi keluarga korban JT 610 di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2019).
Karena itu, Danto juga menggugat Lion Air agar mencabut perjanjian pelepasan dan pembebasan itu. Seharusnya, menurut Danto, para korban bisa mendapat uang santunan tanpa harus ada penandatangan perjanjian tersebut. Bahkan Danto juga menyebut langkah Lion Air dengan membuat perjanjian itu melanggar undang-undang.
"Jadi kenapa itu kita somasi karena itu tidak fair. Karena itu persyaratan tambahan. Sedangkan UU bilang enggak boleh menambahkan. Santunan adalah hak mutlak. Keluarga korban hanya perlu membuktikan kalau ia ahli waris," jelas Danto.
Kuasa hukum dari firma hukum asal Amerika, Herrmann Law Group juga mengatakan kasus kecelakaan ini adalah tanggung jawab Boeing juga. Menurutnya dalam kecelakaan tersebut, dari pemeriksaan pesawat hingga pilotnya sudah dapat diketahui siapa yang bertanggungjawab. Namun yang perlu diperjelas adalah santunan dari Boeing untuk korban.
"Sudah hampir dipastikan tanggung jawab itu ada di Boeing. Dari kesalahan dari perawatan pesawat, pilot dan sebagainya sudah jelas sekali. Yang belum pasti jumlah kompensasinya," kata kuasa hukum dari Herrmann and Law, Charles J Herrmann.
Charles mengatakan, nantinya setelah melaporkan Boeing, kuasa hukum Boeing akan meminta pengadilan dilakukan di Indonesia. Menurut Charles langkah itu akan diambil karena biaya santunan di Indonesia sangat rendah daripada di Amerika. Namun Charles akan mengusahakan agar pengadilan digelar di Amerika.
Baca Juga: Roket SpaceX yang Akan Antar Manusia ke Mars Sukses Jalani Tes Pertama
"Jumlah kompensasi di Amerika lebih tinggi dari negara lainnya. Pastinya jauh lebih tinggi di Indonesia. Pengacara Boeing akan beragumentasi agar sidang ini digelar di Indonesia," tutur Charles.
Salah satu keluarga korban yang telah menandatangani perjanjian pelepasan dan pembebasan, Saryoso mengaku mendukung somasi kepada Lion Air dan Boeing. Saryoso mengaku sebelumnya tidak mengetahui dampak dari perjanjian tersebut karena saat menandatanganinya ia tidak didampingi pengacara.
"Ya saya dukung. Tadinya saya enggak tahu kalau ternyata kita dirugikan. Setelah ketemu sama pengacara saya jadi tahu," pungkas Saryoso.
Diketahui, sebanyak 125 orang tewas akibat kecelakaan pesawat tipe Boeing JT 610 dari maskapai penerbangan Lion Air. Kecelakaan yang terjadi pada 29 Oktober 2018 lalu itu terjadi di Laut Jawa dekat Karawang, Jawa Barat.
Berita Terkait
-
Firma Hukum Amerika Serikat Somasi Lion Air Bayar Santuan 24 Korban JT610
-
Mantan Pilot Ini Pertaruhkan Keluarganya Demi Terbangkan Boeing 737 Max 8
-
FAA Bentuk Tim Peninjau untuk Pastikan Boeing 737 MAX 8 Laik Terbang
-
Larangan Terbang Boeing 737 Max 8 di Langit Arab Saudi Diperpanjang
-
Skandal Boeing 737 Max, Garuda Akan Tetap Beli Pesawat Boeing
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Legislator PDIP Kritik Ekspansi Bioskop: Jangan Sampai Jadi Risiko Baru bagi Industri Film
-
Jokowi Siap Hadir Tunjukan Ijazah di Persidangan Roy Suryo dan dr Tifa
-
Jokowi Tak Ambil Pusing Soal Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa, Kuasa Hukum Sentil Dugaan Intervensi
-
Viral Dugaan Mahasiswa UBK Terima Suap, Muncul Pengakuan Soal Dana Rp 20 Juta dan Nama 'Kapolda'
-
1.273 Personel Gabungan Amankan Aksi Demonstrasi di Jakarta Pusat Hari Ini
-
Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia