Suara.com - Herrmann Law Group, firma hukum Amerika Serikat, bersama keluarga 24 korban kecelakaan Lion Air JT610, akan menggugat maskapai penerbangan berlogo kepala singa merah tersebut.
Firma hukum berbasis di AS itu juga menggandeng firma hukum Indonesia Danto dan Tomi & Rekan untuk mengajukan gugatan terhadap Lion Air.
Charles J Herrmann, pengacara dari Herrmann Law Group, mengatakan mewakili 24 korban meminta Lion Air melunasi pembayaran santunan Rp 1,2 miliar per korban tragedi Lion Air JT610 tahun 2018.
Ia mengatakan, Lion Air wajib memberikan uang santunan tersebut karena diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara.
"Atas nama para korban, kami meminta Lion Air segera membayar setiap keluarga Rp 1,2 miliar yang diamanatkan hukum Indonesia," ujar Charles saat konferensi pers somasi keluarga korban JT 610 di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2019).
Charles juga mengatakan, ada kejanggalan dalam perjanjian Release and Discharge (R&D) yang diberikan Lion Air kepada keluarga korban.
Menurutnya, perjanjian tersebut membuat perusahaan Boeing selaku produsen pesawat nahas JT 610 terhindar dari tuntutan hukum.
Menurut Charles, saat R&D itu diberikan, para keluarga korban tidak diperkenankan memiliki salinannya. Saat menandatanganinya, keluarga korban juga dipaksa tanpa didampingi pengacara.
"Anda (Lion Air) menolak untuk mengizinkan keluarga korban memiliki salinan R&D. Sementara pada saat yang sama menolak korban untuk mendapat bantuan dari penasihat hukum," jelas Charles.
Baca Juga: Anggun dan Memukau, Ayu Ting Ting Tampil dengan Gamis Syar'i saat Umrah
Selain itu, kata Charles, pihaknya juga menemukan kejanggalan bahwa Lion Air keliru karena membeli asuransi aerospace pada perusahaan Tugu Pratama.
Lion Air sebagai maskapai penerbangan, kata Charles, tetap memiliki kewajiban membayar uang santuan meski sudah membeli asuransi pada perusahaan tersebut.
"Ini omong kosong, hukumnya jelas. Pembelian asuransi itu tidak membuat Lion Air lolos dari kewajiban hukumnya. Mereka tak bisa memindahkan tanggung jawab pada perusahaan asuransi," tegasnya.
Untuk diketahui, sebanyak 125 orang tewas akibat kecelakaan pesawat tipe Boeing JT 610 dari maskapai penerbangan Lion Air. Kecelakaan yang terjadi pada 29 Oktober 2018 lalu itu terjadi di Laut Jawa wilayah Karawang, Jawa Barat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan