Suara.com - Herrmann Law Group, firma hukum Amerika Serikat, bersama keluarga 24 korban kecelakaan Lion Air JT610, akan menggugat maskapai penerbangan berlogo kepala singa merah tersebut.
Firma hukum berbasis di AS itu juga menggandeng firma hukum Indonesia Danto dan Tomi & Rekan untuk mengajukan gugatan terhadap Lion Air.
Charles J Herrmann, pengacara dari Herrmann Law Group, mengatakan mewakili 24 korban meminta Lion Air melunasi pembayaran santunan Rp 1,2 miliar per korban tragedi Lion Air JT610 tahun 2018.
Ia mengatakan, Lion Air wajib memberikan uang santunan tersebut karena diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara.
"Atas nama para korban, kami meminta Lion Air segera membayar setiap keluarga Rp 1,2 miliar yang diamanatkan hukum Indonesia," ujar Charles saat konferensi pers somasi keluarga korban JT 610 di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2019).
Charles juga mengatakan, ada kejanggalan dalam perjanjian Release and Discharge (R&D) yang diberikan Lion Air kepada keluarga korban.
Menurutnya, perjanjian tersebut membuat perusahaan Boeing selaku produsen pesawat nahas JT 610 terhindar dari tuntutan hukum.
Menurut Charles, saat R&D itu diberikan, para keluarga korban tidak diperkenankan memiliki salinannya. Saat menandatanganinya, keluarga korban juga dipaksa tanpa didampingi pengacara.
"Anda (Lion Air) menolak untuk mengizinkan keluarga korban memiliki salinan R&D. Sementara pada saat yang sama menolak korban untuk mendapat bantuan dari penasihat hukum," jelas Charles.
Baca Juga: Anggun dan Memukau, Ayu Ting Ting Tampil dengan Gamis Syar'i saat Umrah
Selain itu, kata Charles, pihaknya juga menemukan kejanggalan bahwa Lion Air keliru karena membeli asuransi aerospace pada perusahaan Tugu Pratama.
Lion Air sebagai maskapai penerbangan, kata Charles, tetap memiliki kewajiban membayar uang santuan meski sudah membeli asuransi pada perusahaan tersebut.
"Ini omong kosong, hukumnya jelas. Pembelian asuransi itu tidak membuat Lion Air lolos dari kewajiban hukumnya. Mereka tak bisa memindahkan tanggung jawab pada perusahaan asuransi," tegasnya.
Untuk diketahui, sebanyak 125 orang tewas akibat kecelakaan pesawat tipe Boeing JT 610 dari maskapai penerbangan Lion Air. Kecelakaan yang terjadi pada 29 Oktober 2018 lalu itu terjadi di Laut Jawa wilayah Karawang, Jawa Barat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno