Suara.com - Bupati Bantul Suharsono mencabut aturan yang melarang nonmuslim tinggal di Dusun Karet, Pleret, Bantul. Regulasi desa tersebut dinilai tak sesuai dengan aturan hukum yang ada di tingkat yang lebih tinggi.
"Aturan yang kemarin itu sudah enggak dipakai. Karena tidak sesuai dengan aturan hukum yang ada," kata Suharsono ketika ditemui di kantornya.
Aturan yang dimaksud ialah peraturan desa di Padukuhan Karet bernomor 03/Pokgiat/Krt/Plt/X/2015. Aturan itu disahkan pada 19 Oktober 2015 dengan ditandatangani oleh Ketua Dusun Karet, Iswanto, dan Ketua Pokgiat Ahmad Sudarmi.
Didalamnya tercantum bahwa pendatang di Padukuhan Karet haruslah muslim. Warga keberatan jika ada warga nonmuslim yang menetap sebagai pendatang baru.
Suharsono mengatakan, aturan itu sudah tidak berlaku. Pekan depan, ia akan mengumpulkan para pejabat terkait dan perwakilan warga untuk membahas hal tersebut.
Suharsono ingin warga membuat aturan baru. Regulasi yang baru harus disesuaikan dengan undang-undang dan tidak mengandung unsur intoleransi. Selain itu, pihaknya juga akan membuat peraturan agar kasus serupa tak terulang kembali.
"Minggu depan arep tak kumpulkan. Mana kala ada kejadian seperti itu kita sudah ada aturannya," ujar dia.
Dengan dicabutnya peraturan tersebut, ia menganggap permasalahan antara Slamet dan pengurus desa Karet sudah selesai. Ia berharap hal serupa tidak terjadi kembali.
"Sudah saya copot. Saya cabut. Enggak boleh (melarang nonmuslim tinggal)," ujar dia.
Baca Juga: Melawan Hukum, Bupati Bantul Minta Aturan Larang Pendatang Nonmuslim Diubah
Kasus ini mencuat setelah seorang pelukis asal Semarang, Slamet Juniarto, terancam tak bisa tinggal di rumah kontrakannya di Dusun Karet, Pleret, Bantul. Alasannya, Slamet beragama Katholik. Rasa keberatan itu juga dituangkan dalam peraturan tertulis.
Slamet berusaha menghubungi pengurus desa karena ia telah membayar kontan biaya kontrakannya senilai Rp 4 juta per tahun. Selain itu, ia juga telah memindahkan barang-barangnya dari desa setempat di Notoprajan, Ngampilan, Yogyakarta.
Merasa tak menemukan solusi dari pengurus desa setempat, Slamet melaporkan kasus tersebut ke Sekretaris Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X.
Kasus ini pun segera ditangani oleh Pemda Bantul. Dari dua kali mediasi, peraturan tersebut akhirnya dicabut.
Kontributor : Sri Handayani
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga