Suara.com - Bupati Bantul Suharsono mencabut aturan yang melarang nonmuslim tinggal di Dusun Karet, Pleret, Bantul. Regulasi desa tersebut dinilai tak sesuai dengan aturan hukum yang ada di tingkat yang lebih tinggi.
"Aturan yang kemarin itu sudah enggak dipakai. Karena tidak sesuai dengan aturan hukum yang ada," kata Suharsono ketika ditemui di kantornya.
Aturan yang dimaksud ialah peraturan desa di Padukuhan Karet bernomor 03/Pokgiat/Krt/Plt/X/2015. Aturan itu disahkan pada 19 Oktober 2015 dengan ditandatangani oleh Ketua Dusun Karet, Iswanto, dan Ketua Pokgiat Ahmad Sudarmi.
Didalamnya tercantum bahwa pendatang di Padukuhan Karet haruslah muslim. Warga keberatan jika ada warga nonmuslim yang menetap sebagai pendatang baru.
Suharsono mengatakan, aturan itu sudah tidak berlaku. Pekan depan, ia akan mengumpulkan para pejabat terkait dan perwakilan warga untuk membahas hal tersebut.
Suharsono ingin warga membuat aturan baru. Regulasi yang baru harus disesuaikan dengan undang-undang dan tidak mengandung unsur intoleransi. Selain itu, pihaknya juga akan membuat peraturan agar kasus serupa tak terulang kembali.
"Minggu depan arep tak kumpulkan. Mana kala ada kejadian seperti itu kita sudah ada aturannya," ujar dia.
Dengan dicabutnya peraturan tersebut, ia menganggap permasalahan antara Slamet dan pengurus desa Karet sudah selesai. Ia berharap hal serupa tidak terjadi kembali.
"Sudah saya copot. Saya cabut. Enggak boleh (melarang nonmuslim tinggal)," ujar dia.
Baca Juga: Melawan Hukum, Bupati Bantul Minta Aturan Larang Pendatang Nonmuslim Diubah
Kasus ini mencuat setelah seorang pelukis asal Semarang, Slamet Juniarto, terancam tak bisa tinggal di rumah kontrakannya di Dusun Karet, Pleret, Bantul. Alasannya, Slamet beragama Katholik. Rasa keberatan itu juga dituangkan dalam peraturan tertulis.
Slamet berusaha menghubungi pengurus desa karena ia telah membayar kontan biaya kontrakannya senilai Rp 4 juta per tahun. Selain itu, ia juga telah memindahkan barang-barangnya dari desa setempat di Notoprajan, Ngampilan, Yogyakarta.
Merasa tak menemukan solusi dari pengurus desa setempat, Slamet melaporkan kasus tersebut ke Sekretaris Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X.
Kasus ini pun segera ditangani oleh Pemda Bantul. Dari dua kali mediasi, peraturan tersebut akhirnya dicabut.
Kontributor : Sri Handayani
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK, Apa Kata Istana?
-
Benyamin Davnie Kutuk Oknum Guru di Serpong Pelaku Pelecehan Seksual ke Murid SD: Sangat Keji
-
Soal Tim 8 yang Diduga Ikut Lakukan Pemerasan, Sudewo: Mayoritas Kades di Jaken Tak Dukung Saya
-
Saudia Indonesia Sambut Director of East Asia & Australia Baru dan Perkuat Kolaborasi Mitra
-
Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Wilayah Sumatera Paparkan 11 Prioritas
-
Pakai Rompi Oranye dan Tangan Terborgol, Sudewo Minta Warga Pati Tetap Tenang
-
Bupati Pati Sudewo Bantah Lakukan Pemerasan Calon Perangkat Desa Usai Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Bukan Cuma Perkara Dugaan Pemerasan, Bupati Pati Sudewo Juga Jadi Tersangka Kasus DJKA
-
Nicke Widyawati Ngaku Tak Pernah Dapat Laporan Soal Penyewaan Kapal dan Terminal BBM
-
Bupati Pati Sudewo dan Tim Suksesnya Diduga Peras Calon Perangkat Desa Hingga Rp 2,6 Miliar