Suara.com - Bupati Bantul Suharsono mencabut aturan yang melarang nonmuslim tinggal di Dusun Karet, Pleret, Bantul. Regulasi desa tersebut dinilai tak sesuai dengan aturan hukum yang ada di tingkat yang lebih tinggi.
"Aturan yang kemarin itu sudah enggak dipakai. Karena tidak sesuai dengan aturan hukum yang ada," kata Suharsono ketika ditemui di kantornya.
Aturan yang dimaksud ialah peraturan desa di Padukuhan Karet bernomor 03/Pokgiat/Krt/Plt/X/2015. Aturan itu disahkan pada 19 Oktober 2015 dengan ditandatangani oleh Ketua Dusun Karet, Iswanto, dan Ketua Pokgiat Ahmad Sudarmi.
Didalamnya tercantum bahwa pendatang di Padukuhan Karet haruslah muslim. Warga keberatan jika ada warga nonmuslim yang menetap sebagai pendatang baru.
Suharsono mengatakan, aturan itu sudah tidak berlaku. Pekan depan, ia akan mengumpulkan para pejabat terkait dan perwakilan warga untuk membahas hal tersebut.
Suharsono ingin warga membuat aturan baru. Regulasi yang baru harus disesuaikan dengan undang-undang dan tidak mengandung unsur intoleransi. Selain itu, pihaknya juga akan membuat peraturan agar kasus serupa tak terulang kembali.
"Minggu depan arep tak kumpulkan. Mana kala ada kejadian seperti itu kita sudah ada aturannya," ujar dia.
Dengan dicabutnya peraturan tersebut, ia menganggap permasalahan antara Slamet dan pengurus desa Karet sudah selesai. Ia berharap hal serupa tidak terjadi kembali.
"Sudah saya copot. Saya cabut. Enggak boleh (melarang nonmuslim tinggal)," ujar dia.
Baca Juga: Melawan Hukum, Bupati Bantul Minta Aturan Larang Pendatang Nonmuslim Diubah
Kasus ini mencuat setelah seorang pelukis asal Semarang, Slamet Juniarto, terancam tak bisa tinggal di rumah kontrakannya di Dusun Karet, Pleret, Bantul. Alasannya, Slamet beragama Katholik. Rasa keberatan itu juga dituangkan dalam peraturan tertulis.
Slamet berusaha menghubungi pengurus desa karena ia telah membayar kontan biaya kontrakannya senilai Rp 4 juta per tahun. Selain itu, ia juga telah memindahkan barang-barangnya dari desa setempat di Notoprajan, Ngampilan, Yogyakarta.
Merasa tak menemukan solusi dari pengurus desa setempat, Slamet melaporkan kasus tersebut ke Sekretaris Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X.
Kasus ini pun segera ditangani oleh Pemda Bantul. Dari dua kali mediasi, peraturan tersebut akhirnya dicabut.
Kontributor : Sri Handayani
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak
-
KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!
-
Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga
-
Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'
-
KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan
-
Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi
-
Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak
-
Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia
-
10 Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal
-
Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK