Suara.com - Perkara pidana Calon anggota legislatif (caleg) DPRD Dapil 2 DKI Jakarta dari Partai Amanat Nasional (PAN) Nurhasanudin akan diputus hakim, Senin (8/4/2019). Nurhasanudin dituntut 3 bulan penjara karena kampanye di musala.
Nurhasanudin mengaku siap menerima apa pun keputusan hakim. Nurhasanudin mengaku tidak khawatir dirinya akan gagal mengikuti pemilu dan tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan banding terhadap putusan hakim.
"Kalau saya prinsipnya apa pun yang menjadi keputusan hakim tinggal kita terima," kata Nurhasanudin jelang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin sore.
"Kalau untuk tidak bisa mengikuti pemilu kan tergantung putusan hakim, inkrah atau tidak kan tergantung banding atau tidak. Kita lihat nanti bagaimana keputusan hari ini," lanjutnya.
Dalam kesempatan itu dia juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas kesalahannya.
"Kalau memang saya dinyatakan bersalah, ya saya ikhlas dan mohon maaf kepada masyarakat atas kesalahan yang saya lakukan," pungkasnya.
Pada sidang sebelumnya, Nurhasanudin dituntut tiga bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pelanggaran kampanye. Tuntutan itu dibacakan JPU Fedrik Adhar dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (4/4/2019).
Nurhasanudin kampanye di musala Qurotul Ain RT 09 RW 03 Kelurahan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara pada 9 Januari 2019 lalu. Nurhasanudin membagikan kalender dan kerudung dalam acara kampanye tersebut. (Antara)
Baca Juga: Kampanye Akbar Prabowo - Sandiaga di GBK Hasilkan 72 Ton Sampah
Berita Terkait
-
Diprediksi Tak Lolos ke DPR, Sekjen Yakin PAN Dapat Suara Lebih Banyak
-
Ditanya soal Jabatannya di BPN Prabowo - Sandi, Miing Hanya Tertawa
-
Bahas Jatah Menteri, Ketua DPP Demokrat: Kita Berjuang Dulu Pak Hashim
-
Hashim: PAN Dapat Jatah 7 Kursi Menteri, PKS Dapat 6 Kursi, Demokrat Belum
-
Prabowo Kampanye di Bogor, Zulkifli Hasan Minta PAN Coblos Prabowo-Sandiaga
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
Terkini
-
MPR Dukung Kampung Haji, Dinilai Bikin Jemaah Lebih Tenang dan Aman Beribadah
-
KSAD Minta Media Ekspos Kerja Pemerintah Tangani Bencana Sumatra
-
Kejagung Tetapkan 3 Orang Jaksa jadi Tersangka Perkara Pemerasan Penanganan Kasus ITE
-
OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar
-
Pesan Seskab Teddy: Kalau Niat Bantu Harus Ikhlas, Jangan Menggiring Seolah Pemerintah Tidak Kerja
-
OTT Bupati Bekasi, PDIP Sebut Tanggung Jawab Pribadi: Partai Tak Pernah Ajarkan Kadernya Korupsi
-
Jawab Desakan Status Bencana Nasional, Seskab Teddy: Pemerintah All Out Tangani Bencana Sumatra
-
Pramono Anung: UMP Jakarta 2026 Sedang Dibahas di Luar Balai Kota
-
Bantah Tudingan Pemerintah Lambat, Seskab Teddy: Kami Sudah Bergerak di Detik Pertama Tanpa Kamera
-
Jelang Mudik Nataru, Pelabuhan Bakauheni Mulai Dipadati Pemudik