Suara.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan ogah memberikan pendampingan hukuk terhadap kadernya bernama Ronaldo Laturette yang kini digugat atas tewasnya siswi sekolah dasar (SD) bernama Gabriella Sheril Howard (Gaby).
Terkait kasus ini, Sekjen PSI Raja Juli Antoni mendukung jika kasus yang kini menimpa Ronaldo untuk ditempuh secara hukum.
"Silakan saja diproses secara hukum dan kita tidak akan memberikan bantuan hukum apalagi perlindungan hukum. Tapi tentu presumption of innocent tetap berlaku bahwa praduga tidak bersalah. Tapi silakan saja diproses, tidak ada soal," kata Raja Juli saat dihubungi Suara.com, Rabu (10/4/2019).
Diketahui Ronaldo merupakan Caleg DPRD tingkat 2 Kabupaten Tengerang dapil IV dari PSI. Ia digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus kematian Gabriella Sheril Howard (Gaby) siswa sekolah dasar pada September 2015 silam.
Raja Juli mengatakan saat dilakukan seleksi pencalegan secara terbuka, PSI tidak menemukan kejanggalaan terhadap Ronaldo. Rekam jejak Ronaldo terkait kasus hukum yang pernah menjeratnya pada 2015 pun tidak dicantumkan olehnya.
"Dalam proses yang terbuka itu dari jejak rekamnya, CV-nya ketika itu tidak menemukan masalah," ujarnya.
PSI sendiri belum memutuskan terkait status Ronaldo dalam kepartaian, apa nantonya dilakukan pemecetan atau tidak. Meski begitu, kata Raja Juli, untuk proses pencalegan sendiri masih terus berlanjut lantaran tidak bisa dilakukan pencabutan.
"Secara legal pencabutan menjadi caleg belum bisa dilakukan, tidak bisa dilakukan. Nama, suara sudah dicatat segala macam. Untuk di internal hari ini kami akan rapat," kata Raja Juli.
Sebelumnya, Asip, orang tua Gaby menggugat Ronaldo Laturette secara perdata atas insiden tewasnya sang putri. Gugatan secara perdata itu dilakukan karena saat kejadian, Ronaldo masih menjadi guru olahraga Gaby saat melangsungkan pelajaran renang.
Baca Juga: Aktor Agung Saga Ditangkap Kasus Narkotika
Ronaldo digugat atas statusnya dalam putusan Mahkamah Agung tingkat Kasasi pada tanggal 25 September 2018.
Dalam putusan MA itu, Ronaldo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kesalahannya menyebabkan kematian. Ronaldo dijatuhkan pidana lima bulan penjara dengan masa percobaan selama 10 bulan.
Asip mengatakan selain Ronaldo, ada 12 pihak lainnya yang digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Total ada 13 yang kita gugat, 9 dari pihak sekolah dan empat dari institusi negara," kata Asip di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/4/2019).
Adapun pihak lain dari sekolah yang turut digugat oleh Asip yakni Yayasan Budi Pekerti Luhur, Direktur dan Manajemen Global Sevillla School Puri Indah, PT Central International School, Sudhamek Agoeng Waspodo Soenjoto selaku pemilik Global Sevilla School, Direktur Global Sevilla School Puri Indah, Kepala Sekolah, Kepala Sekolah SD, dan Wali Kelas III semasa Gaby masih bersekolah.
Empat pihak lain yang turut digugat merupakan institusi negara, mulai dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah, Kepala Satuan Pelaksana PTSP Kecamatan Kembangan dan Sudin Pendidikan II Jakarta Barat.
Berita Terkait
-
KPU Akui Kecolongan soal Ronaldo Caleg PSI Terbelit Kasus Kematian Siswi SD
-
Jadi Penyebab Tewasnya Bocah SD, Caleg PSI Digugat Rp 302 Miliar
-
Digugat soal Kasus Tewasnya Siswi SD, Caleg PSI Ronaldo Ogah Komentar
-
Soal Baliho Bertuliskan Hargai Hak-Hak LGBT, Sekjen: Itu Bukan Dibuat PSI
-
Nama SBY Diungkit Soal Baasyir, Demokrat: Raja Juli Otaknya di Dengkul
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Prihatin atas Pengunduran Diri Uskup Bogor, Umat Katolik Gelar Aksi di Kedutaan Vatikan
-
Cegah Penyakit Sejak Dini, Menkes Budi Tekankan Pentingnya Cek Kesehatan Rutin untuk Pekerja
-
Bertemu Mensos, Rieke Diah Pitaloka Dorong Akurasi Data Tunggal Nasional
-
Mensos Gus Ipul: BPJS PBI Pasien Penyakit Kronis Aktif per Hari Ini
-
Silaturahmi dengan Ulama Aceh, Kasatgas Tito: Pentingnya Dukungan Spiritual bagi Korban Bencana
-
Pemerintah Salurkan Bantuan Beras dan Minyak Selama Ramadan, 35 Juta Keluarga Jadi Sasaran
-
Iuran Rp17 Triliun! Masyumi Beri Syarat Ketat ke Prabowo Soal Gabung 'Board of Peace' Donald Trump
-
Lampu Hias Semanggi Tiga Kali Raib, Pramono Bongkar Biang Keladi Lemahnya Pengawasan di Jakarta
-
Pemerintah Siapkan Stimulus Rp911 Miliar untuk Diskon Tiket Mudik Lebaran
-
Analis Sebut Pidato Berapi-api Jokowi untuk PSI Sebagai Blunder Politik