Suara.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan ogah memberikan pendampingan hukuk terhadap kadernya bernama Ronaldo Laturette yang kini digugat atas tewasnya siswi sekolah dasar (SD) bernama Gabriella Sheril Howard (Gaby).
Terkait kasus ini, Sekjen PSI Raja Juli Antoni mendukung jika kasus yang kini menimpa Ronaldo untuk ditempuh secara hukum.
"Silakan saja diproses secara hukum dan kita tidak akan memberikan bantuan hukum apalagi perlindungan hukum. Tapi tentu presumption of innocent tetap berlaku bahwa praduga tidak bersalah. Tapi silakan saja diproses, tidak ada soal," kata Raja Juli saat dihubungi Suara.com, Rabu (10/4/2019).
Diketahui Ronaldo merupakan Caleg DPRD tingkat 2 Kabupaten Tengerang dapil IV dari PSI. Ia digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus kematian Gabriella Sheril Howard (Gaby) siswa sekolah dasar pada September 2015 silam.
Raja Juli mengatakan saat dilakukan seleksi pencalegan secara terbuka, PSI tidak menemukan kejanggalaan terhadap Ronaldo. Rekam jejak Ronaldo terkait kasus hukum yang pernah menjeratnya pada 2015 pun tidak dicantumkan olehnya.
"Dalam proses yang terbuka itu dari jejak rekamnya, CV-nya ketika itu tidak menemukan masalah," ujarnya.
PSI sendiri belum memutuskan terkait status Ronaldo dalam kepartaian, apa nantonya dilakukan pemecetan atau tidak. Meski begitu, kata Raja Juli, untuk proses pencalegan sendiri masih terus berlanjut lantaran tidak bisa dilakukan pencabutan.
"Secara legal pencabutan menjadi caleg belum bisa dilakukan, tidak bisa dilakukan. Nama, suara sudah dicatat segala macam. Untuk di internal hari ini kami akan rapat," kata Raja Juli.
Sebelumnya, Asip, orang tua Gaby menggugat Ronaldo Laturette secara perdata atas insiden tewasnya sang putri. Gugatan secara perdata itu dilakukan karena saat kejadian, Ronaldo masih menjadi guru olahraga Gaby saat melangsungkan pelajaran renang.
Baca Juga: Aktor Agung Saga Ditangkap Kasus Narkotika
Ronaldo digugat atas statusnya dalam putusan Mahkamah Agung tingkat Kasasi pada tanggal 25 September 2018.
Dalam putusan MA itu, Ronaldo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kesalahannya menyebabkan kematian. Ronaldo dijatuhkan pidana lima bulan penjara dengan masa percobaan selama 10 bulan.
Asip mengatakan selain Ronaldo, ada 12 pihak lainnya yang digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Total ada 13 yang kita gugat, 9 dari pihak sekolah dan empat dari institusi negara," kata Asip di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/4/2019).
Adapun pihak lain dari sekolah yang turut digugat oleh Asip yakni Yayasan Budi Pekerti Luhur, Direktur dan Manajemen Global Sevillla School Puri Indah, PT Central International School, Sudhamek Agoeng Waspodo Soenjoto selaku pemilik Global Sevilla School, Direktur Global Sevilla School Puri Indah, Kepala Sekolah, Kepala Sekolah SD, dan Wali Kelas III semasa Gaby masih bersekolah.
Empat pihak lain yang turut digugat merupakan institusi negara, mulai dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah, Kepala Satuan Pelaksana PTSP Kecamatan Kembangan dan Sudin Pendidikan II Jakarta Barat.
Berita Terkait
-
KPU Akui Kecolongan soal Ronaldo Caleg PSI Terbelit Kasus Kematian Siswi SD
-
Jadi Penyebab Tewasnya Bocah SD, Caleg PSI Digugat Rp 302 Miliar
-
Digugat soal Kasus Tewasnya Siswi SD, Caleg PSI Ronaldo Ogah Komentar
-
Soal Baliho Bertuliskan Hargai Hak-Hak LGBT, Sekjen: Itu Bukan Dibuat PSI
-
Nama SBY Diungkit Soal Baasyir, Demokrat: Raja Juli Otaknya di Dengkul
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
Terkini
-
Prajurit TNI Gugur Kena Serangan Israel, Komisi I Minta Pertimbangkan Tarik Pasukan dari Lebanon
-
Polda Banten Bongkar TPPO Modus Open BO via Aplikasi, Dua Pelaku Ditangkap
-
Apa Itu UNIFIL? Pasukan Perdamaian PBB Digempur Israel Sampai TNI Gugur
-
Gunungan Sampah di Pasar Induk Kramat Jati Menumpuk hingga 6 Meter, Ini Penyebabnya
-
Cara Cerdas Australia Mati-matian Turunkan Harga BBM di saat Perang Iran, Agar Rakyat Tak Terbebani
-
Sidang Korupsi Chromebook Kembali Digelar, Nadiem Ngaku ke Hakim Baru Jalani Operasi Keempat
-
Cak Imin Sentil Jaksa soal Kasus Korupsi Videografer Amsal: Nilai Kreativitas Rp0, Sama Saja Dibunuh
-
Intip Wanita Pemandu Kereta Odong-odong di Toilet, ABG 18 Tahun Ditangkap
-
Rudal Iran Hantam Fasilitas Kimia Israel, Ancaman Gas Beracun Picu Kepanikan
-
Bawa Buku Paradoks Indonesia, Diaspora di Tokyo Ungkap Kesan Haru Bertemu Presiden Prabowo