Suara.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan ogah memberikan pendampingan hukuk terhadap kadernya bernama Ronaldo Laturette yang kini digugat atas tewasnya siswi sekolah dasar (SD) bernama Gabriella Sheril Howard (Gaby).
Terkait kasus ini, Sekjen PSI Raja Juli Antoni mendukung jika kasus yang kini menimpa Ronaldo untuk ditempuh secara hukum.
"Silakan saja diproses secara hukum dan kita tidak akan memberikan bantuan hukum apalagi perlindungan hukum. Tapi tentu presumption of innocent tetap berlaku bahwa praduga tidak bersalah. Tapi silakan saja diproses, tidak ada soal," kata Raja Juli saat dihubungi Suara.com, Rabu (10/4/2019).
Diketahui Ronaldo merupakan Caleg DPRD tingkat 2 Kabupaten Tengerang dapil IV dari PSI. Ia digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus kematian Gabriella Sheril Howard (Gaby) siswa sekolah dasar pada September 2015 silam.
Raja Juli mengatakan saat dilakukan seleksi pencalegan secara terbuka, PSI tidak menemukan kejanggalaan terhadap Ronaldo. Rekam jejak Ronaldo terkait kasus hukum yang pernah menjeratnya pada 2015 pun tidak dicantumkan olehnya.
"Dalam proses yang terbuka itu dari jejak rekamnya, CV-nya ketika itu tidak menemukan masalah," ujarnya.
PSI sendiri belum memutuskan terkait status Ronaldo dalam kepartaian, apa nantonya dilakukan pemecetan atau tidak. Meski begitu, kata Raja Juli, untuk proses pencalegan sendiri masih terus berlanjut lantaran tidak bisa dilakukan pencabutan.
"Secara legal pencabutan menjadi caleg belum bisa dilakukan, tidak bisa dilakukan. Nama, suara sudah dicatat segala macam. Untuk di internal hari ini kami akan rapat," kata Raja Juli.
Sebelumnya, Asip, orang tua Gaby menggugat Ronaldo Laturette secara perdata atas insiden tewasnya sang putri. Gugatan secara perdata itu dilakukan karena saat kejadian, Ronaldo masih menjadi guru olahraga Gaby saat melangsungkan pelajaran renang.
Baca Juga: Aktor Agung Saga Ditangkap Kasus Narkotika
Ronaldo digugat atas statusnya dalam putusan Mahkamah Agung tingkat Kasasi pada tanggal 25 September 2018.
Dalam putusan MA itu, Ronaldo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kesalahannya menyebabkan kematian. Ronaldo dijatuhkan pidana lima bulan penjara dengan masa percobaan selama 10 bulan.
Asip mengatakan selain Ronaldo, ada 12 pihak lainnya yang digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Total ada 13 yang kita gugat, 9 dari pihak sekolah dan empat dari institusi negara," kata Asip di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/4/2019).
Adapun pihak lain dari sekolah yang turut digugat oleh Asip yakni Yayasan Budi Pekerti Luhur, Direktur dan Manajemen Global Sevillla School Puri Indah, PT Central International School, Sudhamek Agoeng Waspodo Soenjoto selaku pemilik Global Sevilla School, Direktur Global Sevilla School Puri Indah, Kepala Sekolah, Kepala Sekolah SD, dan Wali Kelas III semasa Gaby masih bersekolah.
Empat pihak lain yang turut digugat merupakan institusi negara, mulai dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah, Kepala Satuan Pelaksana PTSP Kecamatan Kembangan dan Sudin Pendidikan II Jakarta Barat.
Berita Terkait
-
KPU Akui Kecolongan soal Ronaldo Caleg PSI Terbelit Kasus Kematian Siswi SD
-
Jadi Penyebab Tewasnya Bocah SD, Caleg PSI Digugat Rp 302 Miliar
-
Digugat soal Kasus Tewasnya Siswi SD, Caleg PSI Ronaldo Ogah Komentar
-
Soal Baliho Bertuliskan Hargai Hak-Hak LGBT, Sekjen: Itu Bukan Dibuat PSI
-
Nama SBY Diungkit Soal Baasyir, Demokrat: Raja Juli Otaknya di Dengkul
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Internal Politik Israel Panas! Benjamin Netanyahu Ancam Keluar dari Partai Likud
-
Polandia Pecahkan Rekor Suhu Tertinggi 40,5C, Gelombang Panas Eropa Bergerak ke Timur
-
Italia Siaga Gelombang Panas Ekstrem, Suhu Tembus 40 C Korban Jiwa Berjatuhan
-
Gempa Susulan 4,8 M Guncang Venezuela, Korban Tewas Tembus 1400 Jiwa
-
Pakar Manajemen Publik: Ambisi Politik Keluarga Jokowi Berisiko Rusak Kepercayaan Demokrasi
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI, Forum Konferensi Republik Terpaksa Pindah ke Kafe
-
Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II
-
81 Tahun Menanti, Warga Sipiongot Beri Tradisi Ini ke Bobby Nasution Usai Jalan Tembus Dibangun
-
DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association