Suara.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik Polresta Pontianak telah menyerahkan dua berkas tiga anak yang berhadapan dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap korban Audrey atau AU, ke Kejaksaan Negeri Pontianak, Jumat.
"Perkara dilanjutkan ke kejaksaan dengan melimpahkan dua berkas perkara," kata Brigjen Dedi melalui keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (12/4/2019).
Dedi mengatakan polisi telah berupaya mengusut kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku.
"Penyidik Polresta Pontianak telah melaksanakan tugas secara profesional dan prosedural," katanya.
Dari hasil penyidikan, ia menyebut terdapat perbedaan keterangan antara korban dan tiga tersangka F alias Ll, TR dan NNA alias Ec.
Kronologi peristiwa menurut korban, kejadian terjadi pada Jumat 29 Maret 2019 di dua lokasi yakni Jalan Sulawesi dan Taman Akcaya.
Menurut korban, awalnya ia dijemput oleh De di rumah korban dan diantar ke rumah kakak sepupu korban yakni Pp. Dari rumah Pp, korban berboncengan dengan Pp menggunakan motor. Setibanya di Jalan Sulawesi, korban Ad ditarik rambutnya oleh tersangka Ec sehingga korban jatuh ke jalan. Lalu Ec menendang punggung Ad dan membenturkan kepalanya ke aspal.
"Korban melarikan diri bersama Pp menggunakan motor. Tapi dicegat oleh TR dan Ll di Taman Akcaya," katanya.
Di Taman Akcaya, Ad dipiting dan dipukul kepalanya dan disikut perutnya oleh TR.
Baca Juga: Dianggap Ganjil, Tagar #AudreyJugaBersalah Jadi Trending
Korban juga mengaku organ vitalnya ditekan dari luar celananya oleh TR.
"Keterangan itu diceritakan korban. Korban juga mengaku ia ditendang oleh Ll. Namun saat warga sekitar melihat kejadian, pelaku kemudian melarikan diri," katanya.
Sementara ketiga tersangka memberikan keterangan yang berbeda dengan korban.
Di TKP pertama, tersangka Ec mengaku memukul jidat korban sebanyak dua kali dan menjambak rambut korban. Sedangkan di TKP kedua, tersangka TR mengaku mendorong korban, kemudian menjambak rambut, memukul leher dan menendang bahu korban.
"Dari keterangan tiga pelaku, tidak dilakukan penganiayaan terhadap alat vital korban, termasuk keterangan saksi Pp, sepupu korban yang menyatakan tidak melihat itu," katanya.
Mantan Wakapolda Kalteng ini menambahkan sejauh ini polisi telah memeriksa 10 saksi, termasuk ibu korban.
Berita Terkait
-
Komisi III Apresiasi Polresta Pontianak Tangani Kasus Audrey
-
Pengakuan Memilukan 7 Terduga Pelaku Penganiaya Audrey di Pontianak
-
Bicara Kasus Audrey, Chacha Frederica Ingat Masa Kelam Jadi Korban Bullying
-
Hasil Forensik Tak Diberikan Polisi, Keluarga Audrey Minta Visum Ulang
-
Siswi SMA Pengeroyok Audrey Diminta Tak Dijebloskan ke Lapas
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan