Suara.com - Anggraini (55), tersangka penculikan terhadap balita Anisa Suci Ardiwibowo (3) telhh diringkus polisi di Masjid At-Taufiq yang terletak di depan Stasiun Pasar Senen, Minggu (14/4/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan, Anggraini sempat membawa korban keliling ke sejumlah wilayah selama lima hari terhitung sejak Selasa (9/4/2019). Rute perjalanan Anggraini dimulai dari lokasi penculikan di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
"Selama lima hari, pelaku membawa korban kemana-mana. Contoh, seperti dari sekitar rumah korban pada tanggal 9 April 2019. Tersangka kemudian membawa korban ke Stasiun Klender menggunakan anggkot dari Bekasi," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Senin (14/4/2019).
Dari Stasiun Klender, Anggraini kemudian bergerak menuju Stasiun Bogor. Dari Stasiun Bogor, Anggraini menuju Stasiun Kebayoran Lama pada Rabu (10/4/2019).
"Dari Stasiun Bogor, pelaku kemudian ke daerah Cipadu. Dia berhenti sejenak dan besoknya, Kamis (11/4/2019) ke Pasar Kebayoran Lama," jelasnya.
Argo menyebut, di hari itu Anggraini bersama korban langsung menuju Masjid Darussalam, Kebayoran Lama. Setelah beristirahat sejenak, kemudian dirinya menuju kawasan Ciledug dan menginap di sebuah masjid.
"Pada Jumat (12/4/2019), dari Masjid di Ciledug ia kembali ke Kebayoran Lama. Dia menginap di toko buah. Besoknya pada Sabtu (13/4/2019) kembali lagi ke Ciledug," tutur Argo.
Pada Minggu (14/4/2019), Anggraini bersama korban menuju kawasan Stasiun Pasar Senen. Di hari itulah, pelarian Anggraini dihentikan oleh pihak kepolisian.
Argo mengatakan, tersangka tak memiliki pekerjaan tetap. Anggraini sehari-hari hanya berada dari masjid satu ke masjid lainnya untuk mengemis.
Baca Juga: Jelang Pemilu, 70 Ribu Warga Indonesia Eksodus ke Luar Negeri
"Pelaku ini sehari-hari sering tidur di masjid dan nyapu-nyapu sehingga sering dikasih uang sama jamaah," tutur Argo.
Lebih jauh, Argo menambahkan, motif pelaku dalam penculikan ini adalah faktor ekonomi. Dengan menggendong korban, Anggrani lebih mudah meraup belah kasih dan uang dari orang-orang.
"Kemudian dengan adanya anak kecil, orang-orang akan semakin iba dan memberi sedekah," singkat Argo.
Atas perbuatannya, Anggraini dikenakan pasal 328 KUHP subsider pasal 330 KUHP dan pasal 76 F Jo Pasal 83 Undang-Undang RI Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan di atas 4 tahun penjara.
Diketahui, Anisa sempat diculik oleh perempuan misterius saat sedang berada di Masjid Al Amin, Jalan Bintara Jaya III, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (9/4/2019). Aksi penculikkan itu yang dilakukan pelaku itu terekam kamera pengawas atau CCTV milik Masjid setempat.
Dalam rekaman CCTV, perempuan yang mengenakan jilbab itu sempat berinteraksi sekitar 15 menit, lalu membawa Anisa dengan menggendongnya.
Tag
Berita Terkait
-
Diculik Selama 5 Hari, Balita Anisa Kini Ketakutan ke Luar Rumah
-
Berawal dari Warganet, Kronologi Penemuan Balita Anisa di Pasar Senen
-
Tutupi Wajah Anisa Pakai Jilbab, Penculik sempat Beli Permen di Warung
-
Ini Penjelasan Marbot Masjid Al-Amin Soal Penculikkan Anisa
-
Sebelum Diculik, Anisa Lari Keluar Rumah Lewat Jendela
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Klasemen Piala AFF U-19: Timnas Indonesia Wajib Menang Besar atas Timor Leste demi Gusur Vietnam
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Bukan Tanpa Alasan! KPK Jelaskan Kehadiran Brimob Bersenjata saat Geledah Rumah Silmy Karim
-
Pengacara Bantah Silmy Karim 'Sulit Dicari': Tak Ada Panggilan, Tiba-Tiba Tersangka
-
Kontras Soroti Tren Baru Penghilangan Paksa Jangka Pendek untuk Teror Demonstran
-
CFD Kuningan Minggu Ini, Simak Rute Pengalihan Lalu Lintas Lengkapnya
-
RUU Polri Ubah Batas Pensiun Anggota, Kapolri Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden
-
Hanya untuk Pemilik KTP Jakarta, Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja
-
Mengapa Mama Sinta Minta Perlindungan LPSK Usai Laporkan Film Pesta Babi?
-
Kontras Ungkap Pola Penghilangan Paksa di Indonesia, Aktor Militer Disebut Dominan
-
RUU Polri Atur Penempatan Polisi di Luar Institusi, Ini Perbedaan Usulan DPR dan Pemerintah
-
Jelang Duel Indonesia vs Oman, Polisi Kerahkan 1.400 Personel dan Siapkan Rekayasa Lalu Lintas