Suara.com - Beredar video Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan memberikan amplop ke kiai. Video itu sempat viral hingga berujung laporan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.
Terkait laporan dugaan pelanggaran pemilu itu, Bawaslu akhirnya memanggil Luhut untuk diperiksa. Dalam pemeriksaan tersebut, Luhut dicecar 24 pertanyaan oleh Bawaslu.
"Tadi sekitar 23 sampai 24 (pertanyaan) untuk pak Luhut," kata komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja di kantor Bawaslu pusat, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2019).
Menurut Rahmat, Luhut ditanyai mengenai tujuan dari kunjungan ke Ponpes Nurul Cholil dan memberikan amplop ke Kiai Zubair Muntasor. Selain itu, Bawaslu juga menanyakan pertemuan tersebut ada hubungan dengan kampanye atau tidak.
"Berkaitan dengan maksud tujuan dan maksud pak Luhut ke sana (Ponpes Nurul Cholil), kemudian berkaitan dengan hal yang terjadi pada saat Luhut ke sana, berapa jam pertemuannya, dan juga berkaitan adanya dugaan tim kampanye di sana atau tidak," ujar Rahmat.
Ia menyatakan, Bawaslu masih terus menyelidiki kasus Luhut dan prosesnya diperkirakan selesai dalam waktu tiga sampai lima hari ke depan. Rahmat juga mengatakan, seharusnya Luhut diperiksa sebelum hari pencoblosan pemilu. Namun Luhut keberatan karena ada agenda lain.
"Kalau dalam ini sudah tinggal bebrapa hari lagi, mungkin 3-5 hari lagi insyaallah selesai," ucap Rahmat.
Untuk diketahui, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) sebelumnya melaporkan Luhut ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran pemilu terkait video viral saat dirinya memberikan amplop kepada Kiai Zubair Muntasor.
Luhut diduga sebagai pejabat negara tidak netral dengan memberikan amplop sebagai upaya untuk memobilisasi Kiai Zubair Muntasor dan santri untuk memilih Jokowi - Ma'ruf Amin.
Baca Juga: Periksa Luhut Soal Pemberian Amplop ke Kyai, Bawaslu: Masih Penyelidikan
Laporan itu resmi terdaftar di Bawaslu dengan Nomor Laporan: 43/LP/PP/RI/00.00/IV/2019. Luhut disangkakan telah melanggar Pasal 283 ayat 1 dan ayat 2, serta Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Untuk memperkuat laporannya itu, ACTA turut menyertakan barang bukti berupa video saat Luhut memberikan amplop kepada Kiai Zubair Muntasor dan beberapa artikel pemberitaan terkait hal itu.
Berita Terkait
-
Bawaslu Ungkap 3.250 TPS Tak Siap Gelar Pencoblosan 17 April Kemarin
-
Beda Sikap Jokowi dan Prabowo Tanggapi Hasil Quick Count Pilpres 2019
-
Bawaslu Temukan 3.399 TPS Masih Dijadikan Kegiatan Kampanye
-
Bawaslu Yogyakarta Temukan Surat Suara Tercoblos Sampai Dirusak
-
Tuding Kubu Jokowi Curang, Fahri Hamzah Protes ke KPU dan Bawaslu
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar