Suara.com - Adanya temuan salah input jumlah suara calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 dan 02 ramai di media sosial khususnya di TPS 30 Kelurahan Bojongsari, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat.
KPU Depok telah salah memasukan data akibat dari human error dalam pelaksanaannya.
Temuan salah data di website KPU.co.id ketika Tweet Muhammad Haswan M Evandirita @HaswanEvan menginfokan bahwa TPS 30 Bojongsari Depok Jawa Barat Jokowi mendapat suara 63 dan Prabowo mendapat suara 148 suara.
Namun di Web @KPU_ID tertulis 01 mendapatkan 211 suara dan 02 hanya 3 suara.
"Nggak ada kaitannya dengan KPPS, ini murni salah input petugas," kata Ketua KPU Depok Nana Sobarna kepada Suara.com, Senin (22/4/2019).
Nana mengakui ada kesalahan memasukan data hasil C1 di TPS 30 pada data aplikasi Situng. Ia atas nama KPU Kota Depok berterima kasih serta mengapresiasi setinggi-tingginya atas peran serta masyarakat dalam mengawal seluruh proses pemilu.
"KPU Kota Depok menilai bahwa hal ini merupakan bentuk kecintaan masyarakat kepada KPU Kota Depok, khususnya, dan tentu kecintaan warga negara kepada negaranya, sehingga proses pemilu di Kota Depok berjalan dengan nilai-nilai integritas yang tinggi," kata Nana.
Selain itu, KPU Kota Depok juga menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya atas kekeliruan yang telah terjadi.
Bahwa kesalahan entri C1 murni akibat human error, sama sekali tidak ada unsur kesengajaan yang berniat merusak integritas proses pemilu di Kota Depok.
Baca Juga: KPU: Dua Ketua KPPS Ini Meninggal Dipicu Kelelahan Tugas Pemilu
"Kaitan kesalahan input data pada Situng, kami (KPU Depok) telah mengambil langkah dan memperbaikinya," jelasnya.
Nana menuturkan, KPU Kota Depok langsung melakukan penelusuran dalam proses penginputan data.
Memeriksa dokumen hasil pindai pada aplikasi Situng, mencocokannya dengan salinan dokumen C1 versi hardcopy yang diterima KPU Kota Depok dari penyelenggara di tingkat bawah, serta mengkaji di mana letak kesalahannya.
Lalu hasil penelusuran menunjukan bahwa benar terjadi kesalahan input yang dapat dipastikan memang tidak disengaja.
"Operator Situng keliru dalam menginput data yang benar. Angka yang seharusnya merupakan jumlah suara sah yaitu 211 dan jumlah suara tidak sah 3 dengan keliru diinput secara berurutan sebagai perolehan suara paslon 01 dan perolehan suara paslon 02," ungkapnya.
Sesuai C1 perolehan suara paslon 01 dan 02 di TPS 30 tersebut secara berurutan adalah 63 dan 148.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol
-
KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA
-
GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim