Suara.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) segera menyidangkan kasus pelanggaran kode etik pemilu yang berkaitan dengan surat suara tercoblos di Selangor, Malaysia, beberapa waktu lalu.
"Sekarang baru satu (laporan pelanggaran) masuk dari Malaysia dan akan segera kami lakukan proses peradilan," kata Anggota DKPP Alfitra Salam di Jakarta, Sabtu (20/4/2019).
Dia menjelaskan laporan itu adalah soal pemberhentian sementara dua anggota Penyelenggara Pemilu Luar Negeri (PPLN) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Pemberhentian dua anggota PPLN itu tentunya akan ditindaklanjuti DKPP," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memberhentikan sementara dua anggota PPLN Kuala Lumpur di Malaysia, merujuk rekomendasi Bawaslu.
Kedua PPLN Kuala Lumpur itu atas nama Krishna KU Hanna dan Djadjuk Nashir.
Khrisna KU Hanna merupakan Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia yang juga menjabat sebagai anggota PPLN, sedangkan Djadjuk Nashir merupakan penanggung jawab pemungutan suara di Kuala Lumpur dengan metode pos.
Temuan surat suara tercoblos itu diduga merupakan surat suara yang pemungutannya dilakukan melalui metode pos.
"Pengadunya harus membuktikan apakah ada pelanggaran atau tidak," tegas Alfitra Salam. (Antara).
Baca Juga: Tak Mau Kalah Bersaing, Angkot di Depok Bakal Adopsi Sistem Online
Berita Terkait
-
Sutradara Indonesia Livi Zheng Filmkan Penghitungan Suara di Los Angeles
-
PPP Malaysia Minta Pencoblosan Ulang Via Pos Segera Dilakukan
-
Presiden PKS Sohibul Iman Minta Kasus Surat Suara Tercoblos Diusut Tuntas
-
Kasus Surat Suara Tercoblos, KPU Laporkan Anggota PPLN Kuala Lumpur ke DKPP
-
Alasan KPU Belum Konfirmasi Keaslian Surat Suara Tercoblos di Malaysia
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel
-
Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
-
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!
-
Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel