Suara.com - Dua orang tersangka pelaku perusakan dan pembakaran surat suara hasil Pemilu 17 April 2019 ditahan Kepolisian Daerah (Polda) Jambi. Keduanya ditangkap di Kota Sungai Penuh, Jambi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi AKBP M Edi Faryadi di Jambi, Rabu mengatakan, setelah kedua pelaku atau tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolda Jambi, saat ini keduanya resmi ditahan di rutan Mapolda.
"Kedua tersangka yang ditahan dalam kasus perusakan dan pembakaran surat suara pemilu itu adalah Khairul Saleh (52), warga Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, yang juga caleg dari salah satu partai," ujarnya dilansir dari Antara, Rabu (24/4/2019).
Tersangka kedua, Robin Yanet (31) diketahui adalah Warga Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh yang juga Pengawas Lapangan Daerah Pemilihan Desa Koto Padang.
Edi Faryadi menjelaskan, kedua tersangka dalan kasus ini dikenakan Pasal 187 (1) KUHPidana juncto Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 170 ayat 1 KHUPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 10 tahun penjara.
Sampai saat ini tim penyidik polda sudah memeriksa sebanyak dua belas orang saksi. AKBP M Edi Faryadi juga menjelaskan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini yang kini terus dikembangkan penyidik.
Sedangkan barang bukti yang diamankan penyidik Polda Jambi ada 14 item terdiri dari surat suara Pemilu 2019 DPRD Kota Sungai Penuh sebanyak 70 lembar, 110 lembar surat suara DPR RI, satu lembar C1 plano DPRD Kota TPS 02 Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung.
Satu lembar surat suara tidak sah TPS 01, surat suara DPRD Kota Sungai Penuh TPS 02, sertifikat hasil penghitungan suara caleg DPRD Provinsi Jambi dari TPS 02, laporan hasil pengawasan pemilu Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh.
Kemudian ada 74 lembar surat suara DPRD Kota Sungai Penuh dalam keadaan rusak, 76 surat suara DPRD Provinsi Jambi rusak, 79 lembar surat suara DPR RI rusak dan 85 lembar surat suara Pilpres yang rusak.
Baca Juga: Mengamuk dan Bakar Surat Suara, Caleg Khairul Kini Meringkuk di Bui
Kejadian perusakan dan pembakaran surat suara itu terjadi pada Kamis 18 April pukul 03:30 WIB, di Desa Kota Padang Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, Jambi (berjarak 450 km dari Kota Jambi).
Kedua pelaku mengamuk di salah satu TPS dan kemudian membawa kabur dan membakar surat suara dengan merusak kotak suara. (Antara)
Berita Terkait
-
Mengamuk dan Bakar Surat Suara, Caleg Khairul Kini Meringkuk di Bui
-
KPU Investigasi Surat Suara Dibakar di Papua
-
Diduga Kelelahan, Staf KPU Depok Mendadak Stroke Sepulang Bertugas
-
Pengirim Logistik Pemilu Bertaruh Nyawa di Jembatan Reot, Dikejar Kobra
-
Investor Tunggu Hasil Akhir KPU Sebelum Tanamkan Modalnya di Indonesia
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Kapolri Tinjau Stasiun Yogyakarta: Arus Mudik 2026 Meningkat, Angka Kecelakaan Turun 40 Persen
-
Ini Pangkat dan Jabatan 4 Prajurit BAIS TNI Pelaku Teror Air Keras ke Aktivis KontaS
-
Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib
-
Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya
-
Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer
-
Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban
-
FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal