Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebutkan bahwa syarat untuk menjadi pemenang Pilpres itu ada dua. Kedua capres, Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo Subianto, pun telah memenuhi keduanya.
Mahfud MD menjelaskan kedua syarat itu dalam program Kabar Petang yang ditayangkan tvOne pada Selasa (23/4/2019) kemarin.
Sang presenter awalnya menanyakan, "Sebenarnya ketika berbicara mengenai syarat pemenangan pilpres ini yang harus dipegang saat ini untuk 2019 itu yang mana Prof?"
Sang guru besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta lalu memberikan jawaban dengan menyebutkan syarat menang pilpres terlebih dahulu.
"Saya kok tidak melihat, kalau berdasarkan perkembangan sekarang itu, akan ada masalah. Memang kalau dicari-cari terlalu jauh itu mungkin," kata Mahfud MD.
"Karena begini, menurut konstitusi maupun Undang-Undang yang sekarang maupun Undang-Undang yang sudah di-judicial review dan kemudian dihidupkan lagi oleh Undang-Undang yang terbaru oleh Undang-Undang no 7 tahun 2017, itu kan intinya untuk menjadi dan bisa dilantik presiden itu syaratnya dua," tambahnya. "Satu mendapat 50 persen suara plus satu, kemudian syarat kedua dia mendapat suara 20 persen lebih di lebih dari 50 persen seluruh provinsi yang ada di Indonesia."
Berdasarkan keterangannya, presiden yang bisa dilantik harus memenuhi kedua syarat itu, tetapi memenangkan jumlah suara bukan berarti telah memenuhi syarat kedua yang ia sebutkan.
"Artinya, kalau dia sudah mendapat lebih dari 20 persen di 18 provinsi, lebih dari 20 persen ya, bukan menang lo, itulah presiden yang harus dilantik menurut Undang-Undang Dasar, pun berdasarkan Undang-Undang yang sekarang begitu, pasal 416 ayat 1 juga mengatakan begitu, 50 persen plus satu dengan syarat 20 persen lebih dari provinsi yang ada di Indonesia itu mendapat 20 persen, kan begitu" terang Mahfud MD.
Sebaliknya, jika dua ketentuan itu tidak terpenuhi, maka harus dilakukan pemungutan suara ulang. Namun menurutnya, situasi saat ini tidak memperlihatkan tanda-tanda harus dilakukan pengulangan pemungutan suara.
Baca Juga: Gelar Pemungutan Suara Ulang, TPS di Gresik Ini Sediakan Doorprize
"Itu ketentuan-ketentuan yang lain-lain itu ya dua, dalam hal yang atas tidak terpenuhi, dalam hal sesudah diulang tidak terpenuhi, itu kan hampir tidak mungkin terjadi sekarang kalau Anda mau bicara tahun 2019, hampir tidak mungkin meskipun resminya tentu harus menunggu tanggal 22 Mei," tutur Mahfud MD. "Sehingga supaya diingat jadi 20 persen itu bukan menang di 50 persen wilayah, tapi di 50 persen wilayah itu suaranya lebih dari 20 persen."
"Kemudian secara nasional suaranya 50 persen plus satu suara, itu saja sebenrnya. Dalam hal itu tidak dicapai, maka diadakan pungutan suara ulang," lanjutnya.
Pengamatan Mahfud MD menunjukkan, hingga saat ini, baik dari paslon 01 Jokowi-Maruf Amin dan 02 Prabowo-Sandiaga Uno, telah lolos dari syarat kedua, sehingga tidak ada gejala keharusan dilakukan pemungutan suara kedua.
"Saya kira tidak akan sampai ke sana, dari perkembangan baik klaim kemenangan Prabowo maupun klaim kemenangan Pak Jokowi, itu masih sangat jauh kalau akan menyebabkan salah seorang," terang Mahfud MD. "Bahkan salah seorang nih, dari dua-duanya, akan kurang dari 20 persen di lebih dari separuh provinsi. Dua-duanya kalau dua puluh persennya lebih di separuh provinsi itu haqul yakin itu akan diperoleh."
Dirinya sangat yakin, setelah kedua paslon sama-sama telah memenuhi syarat kedua, pada 22 Mei nanti, yakni saat pengumuman resmi hasil penghitungan suara KPU, salah satu dari dua paslon itu akan ada yang memenuhi syarat pertama, sehingga pemenang Pilpres langsung bisa diumumkan pula tanpa harus mengadakan pemungutan suara lagi.
"Sehingga perdebatannya itu terlalu jauh. Saya kira sesudah tangggal 22 Mei itu akan ada yang memperoleh 50 persen plus satu dan pasti dua-duanya, lebih dari 50 persen wilayah itu memperoleh 20 persen suara," tegasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Angkatan Muda NU dan Muhammadiyah, Terkait Materi Mens Rea
-
Mahfud MD Soroti Keterlibatan TNI dalam Persidangan Perdana Nadiem Makarim
-
Dianggap Hina Wapres Gibran, Pandji Pragiwaksono Aman dari Jerat Hukum? Ini Kata Mahfud MD
-
Polemik Perpol 10/2025 Dalam Hierarki Hukum RI, Siapa Lebih Kuat?
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Pagi Kelabu Warga Jakarta Selatan: Macet dan Genangan Jadi Ujian Kesabaran di Awal Pekan
-
SPinjam Luncurkan JELAS TANPA JEBAKAN, Anda Bisa Pilih Pinjaman Daring Bunga Rendah dan Transparan
-
Fakta-fakta Penembakan Renee Good oleh Petugas ICE dan Gelombang Protes di AS
-
Seleksi PPPK Kemenag 2026: Prediksi Jadwal, Materi dan Tahapannya
-
SPPG Klarifikasi Video Viral MBG Bungkus Plastik
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026