Suara.com - Pemerintah Indonesia kaget sekaligus kecewa terhadap keputusan pengadilan di Malaysia yang membatalkan kasus penganiayaan terhadap TKI bernama Adelina Jerima Sau.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Armanatha Nasir mengatakan, perempuan berusia 21 tahun itu bekerja sebagai asisten rumah tangga dan bermajikan WN Malaysia. Adelina adalah WNI asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia meninggal karena disiksa sang majikan.
“Kami kaget dan kecewa pada keputusan yang diambil jaksa Malaysia untuk memberhentikan kasusnya," ujar Armanatha di Gedung Palapa, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (25/4/2019).
Armanatha menuturkan, pemerintah Indonesia menghormati hukum yang berlaku di Malaysia. Tapi, pemerintah Indonesia juga akan terus mendorong agar kasus Adelina dilanjutkan.
Sebab, kata Armanatha, bukti-bukti yang memberatkan pelaku belum dihadirkan di persidangan tapi hakim sudah memutuskan untuk mengakhiri perkara itu.
"Kami menghormati hukum yang berlaku, namun pada saat yang sama, kami akan terus mendorong ini dilanjutkan. Karena memang ada bukti yang harusnya ditampilkan dan memberatkan pelakunya belum dihadirkan dalam sidang," tutur dia.
Ia memastikan, Kemenlu akan mendorong Polisi Diraja Malaysia dan jaksa untuk melanjutkan kasus tersebut. Sebab selain buki, ada pula saksi belum dihadirkan.
Untuk diketahui, Adelina ditemukan tak berdaya di emperan rumah majikannya pada Minggu, 11 Februari 2018.
Dia dipaksa tidur di emperan rumah majikan bersama anjing peliharaan selama sebulan, dan tak diberi makan. Adelina sempat dirawat di RS Bukit Mertajam hingga nyawanya tak tertolong.
Baca Juga: PDI Perjuangan Minta Prabowo Setop Klaim Menang Tanpa Bukti
Namun, Pengadilan Tinggi Malaysia membebaskan Ambika MA Shan dari semua gugatan pada 18 April 2019, sesuai dengan permintaan dari pihak kejaksaan.
Sebelumnya, Ambika digugat dengan Pasal 302 Hukum Pidana Malaysia yang memuat ancaman hukuman mati setelah diduga menyiksa Adelina Sau.
Berita Terkait
-
Berobat ke Pemuka Agama, Wanita Malah Jadi Budak Seks Selama 2 Tahun
-
Sopir Ambulans Gerayangi Tubuh Pasien saat Menuju Rumah Sakit
-
Bunuh Diri di Mobil, Pria 41 Tahun Sempat Kirim Video ke Istri
-
Film 'Avengers: Endgame' Telat Tayang 1 Jam, Penonton Ngamuk
-
Bawaslu dan KPU Diminta Usut Dugaan Jual Beli Suara Pileg di Malaysia
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Blak-blakan Sebut Soeharto Diktator, Cerita 'Ngeri' Putri Gus Dur Dihantui Teror Orba Sejak SMP
-
Sindiran Pedas PDIP usai Jokowi Dukung Soeharto Pahlawan: Sakit Otaknya!
-
Masuk Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo: Sepak Terjang Idham Azis, Nyalinya Gak Kaleng-kaleng!
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Rupiah, Apa Manfaatnya?
-
Jenguk Korban Ledakan SMAN 72, Mensos Pastikan Biaya Pengobatan Ditanggung Pemerintah
-
Siswa Terduga Kasus Bom Rakitan di SMAN 72 Korban Bullying, Begini Kata Pengamat Teroris
-
Kapolri Update Ledakan SMAN 72: 29 Siswa Masih Dirawat, Total Korban 96 Orang
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Uang Rp 1000 Jadai Rp 1, Apa Maksudnya?
-
Jokowi Dukung Gelar Pahlawan, Gibran Puji-puji Jasa Soeharto Bapak Pembangunan
-
Polisi Temukan Serbuk Diduga Bahan Peledak di SMAN 72, Catatan Pelaku Turut Disita