Suara.com - Pemerintah Indonesia kaget sekaligus kecewa terhadap keputusan pengadilan di Malaysia yang membatalkan kasus penganiayaan terhadap TKI bernama Adelina Jerima Sau.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Armanatha Nasir mengatakan, perempuan berusia 21 tahun itu bekerja sebagai asisten rumah tangga dan bermajikan WN Malaysia. Adelina adalah WNI asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia meninggal karena disiksa sang majikan.
“Kami kaget dan kecewa pada keputusan yang diambil jaksa Malaysia untuk memberhentikan kasusnya," ujar Armanatha di Gedung Palapa, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (25/4/2019).
Armanatha menuturkan, pemerintah Indonesia menghormati hukum yang berlaku di Malaysia. Tapi, pemerintah Indonesia juga akan terus mendorong agar kasus Adelina dilanjutkan.
Sebab, kata Armanatha, bukti-bukti yang memberatkan pelaku belum dihadirkan di persidangan tapi hakim sudah memutuskan untuk mengakhiri perkara itu.
"Kami menghormati hukum yang berlaku, namun pada saat yang sama, kami akan terus mendorong ini dilanjutkan. Karena memang ada bukti yang harusnya ditampilkan dan memberatkan pelakunya belum dihadirkan dalam sidang," tutur dia.
Ia memastikan, Kemenlu akan mendorong Polisi Diraja Malaysia dan jaksa untuk melanjutkan kasus tersebut. Sebab selain buki, ada pula saksi belum dihadirkan.
Untuk diketahui, Adelina ditemukan tak berdaya di emperan rumah majikannya pada Minggu, 11 Februari 2018.
Dia dipaksa tidur di emperan rumah majikan bersama anjing peliharaan selama sebulan, dan tak diberi makan. Adelina sempat dirawat di RS Bukit Mertajam hingga nyawanya tak tertolong.
Baca Juga: PDI Perjuangan Minta Prabowo Setop Klaim Menang Tanpa Bukti
Namun, Pengadilan Tinggi Malaysia membebaskan Ambika MA Shan dari semua gugatan pada 18 April 2019, sesuai dengan permintaan dari pihak kejaksaan.
Sebelumnya, Ambika digugat dengan Pasal 302 Hukum Pidana Malaysia yang memuat ancaman hukuman mati setelah diduga menyiksa Adelina Sau.
Berita Terkait
-
Berobat ke Pemuka Agama, Wanita Malah Jadi Budak Seks Selama 2 Tahun
-
Sopir Ambulans Gerayangi Tubuh Pasien saat Menuju Rumah Sakit
-
Bunuh Diri di Mobil, Pria 41 Tahun Sempat Kirim Video ke Istri
-
Film 'Avengers: Endgame' Telat Tayang 1 Jam, Penonton Ngamuk
-
Bawaslu dan KPU Diminta Usut Dugaan Jual Beli Suara Pileg di Malaysia
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
Terkini
-
Pengakuan Negara Belum Cukup, Hak Penghayat Kepercayaan Masih Jadi PR Pemerintah
-
Dari Dugaan Korupsi hingga Blackout Sumatera, Polri Temukan Harta Bernilai Rp543 Miliar
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
ICW Bakal Lapor KPK: Stop Potensi Korupsi Mobil Kopdes Merah Putih Rp5,5 T Sebelum Terlambat!
-
Resmikan 5 Bendungan Rp9,79 Triliun, Prabowo Bidik Ketahanan Pangan hingga Energi
-
Misteri Status Jampidsus Febrie: Bukti Disebut Cukup, Tapi Terbentur Tembok Kekuasaan?
-
Kisah Penyuluh Kepercayaan di DIY: Dulu Ditolak Sekolah, Kini Sambut Hari Kepercayaan 13 Juli
-
Cari Honda Beat EA 6129 KB Milik Mahasiswi Tewas di Kos Mataram, Keluarga Siapkan Hadiah Rp20 Juta
-
ICW Temukan Selisih Harga Fantastis Pengadaan Mobil KDKMP, Potensi Rente Tembus Rp5,5 Ttriliun
-
Hendardi Sentil Kejagung: Jangan Defensif dan Lecehkan Nalar Publik Soal Penanganan Korupsi