Suara.com - Pemerintah Indonesia kaget sekaligus kecewa terhadap keputusan pengadilan di Malaysia yang membatalkan kasus penganiayaan terhadap TKI bernama Adelina Jerima Sau.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Armanatha Nasir mengatakan, perempuan berusia 21 tahun itu bekerja sebagai asisten rumah tangga dan bermajikan WN Malaysia. Adelina adalah WNI asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia meninggal karena disiksa sang majikan.
“Kami kaget dan kecewa pada keputusan yang diambil jaksa Malaysia untuk memberhentikan kasusnya," ujar Armanatha di Gedung Palapa, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (25/4/2019).
Armanatha menuturkan, pemerintah Indonesia menghormati hukum yang berlaku di Malaysia. Tapi, pemerintah Indonesia juga akan terus mendorong agar kasus Adelina dilanjutkan.
Sebab, kata Armanatha, bukti-bukti yang memberatkan pelaku belum dihadirkan di persidangan tapi hakim sudah memutuskan untuk mengakhiri perkara itu.
"Kami menghormati hukum yang berlaku, namun pada saat yang sama, kami akan terus mendorong ini dilanjutkan. Karena memang ada bukti yang harusnya ditampilkan dan memberatkan pelakunya belum dihadirkan dalam sidang," tutur dia.
Ia memastikan, Kemenlu akan mendorong Polisi Diraja Malaysia dan jaksa untuk melanjutkan kasus tersebut. Sebab selain buki, ada pula saksi belum dihadirkan.
Untuk diketahui, Adelina ditemukan tak berdaya di emperan rumah majikannya pada Minggu, 11 Februari 2018.
Dia dipaksa tidur di emperan rumah majikan bersama anjing peliharaan selama sebulan, dan tak diberi makan. Adelina sempat dirawat di RS Bukit Mertajam hingga nyawanya tak tertolong.
Baca Juga: PDI Perjuangan Minta Prabowo Setop Klaim Menang Tanpa Bukti
Namun, Pengadilan Tinggi Malaysia membebaskan Ambika MA Shan dari semua gugatan pada 18 April 2019, sesuai dengan permintaan dari pihak kejaksaan.
Sebelumnya, Ambika digugat dengan Pasal 302 Hukum Pidana Malaysia yang memuat ancaman hukuman mati setelah diduga menyiksa Adelina Sau.
Berita Terkait
-
Berobat ke Pemuka Agama, Wanita Malah Jadi Budak Seks Selama 2 Tahun
-
Sopir Ambulans Gerayangi Tubuh Pasien saat Menuju Rumah Sakit
-
Bunuh Diri di Mobil, Pria 41 Tahun Sempat Kirim Video ke Istri
-
Film 'Avengers: Endgame' Telat Tayang 1 Jam, Penonton Ngamuk
-
Bawaslu dan KPU Diminta Usut Dugaan Jual Beli Suara Pileg di Malaysia
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Hari Lansia Nasional 2026: Pemerintah Hadirkan Layanan Gratis untuk Lansia
-
GMS Pusat Sesalkan Pembubaran Paksa Ibadah di Bantul, Jemaat Anak-anak Ikut Terdampak
-
Wamensos Agus Jabo Dorong Pringsewu Cari Lahan Sekolah Rakyat
-
Muncul Isu Pocong Palsu di Banten, Polisi Siaga Antisipasi Modus Kejahatan
-
MK Tegaskan Kuota 30 Persen Perempuan Wajib! Parpol Melanggar Siap-siap Digugurkan dari Pemilu
-
Tiap Dapur SPPG Wajib Layani Minimal 300 Ibu dan Balita, Melanggar? Insentif Rp6 Juta Melayang!
-
Dari Video Viral ke Laporan Polisi: Mengapa Konflik GRIB Jaya dan Ahmad Bahar Terus Membesar?
-
Polemik TNI Keluar Barak Buru Begal: Solusi Keamanan Darurat atau Benturan Tupoksi Militer?
-
Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!
-
Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan