Suara.com - Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin mengaku puas usai mendengar kesaksian dari empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Insank menganggap keterangan keempatnya tidak ada yang memberatkan kliennya.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi, Insank menyimpulkan demonstrasi yang terjadi pasca penyebaran hoaks Ratna bukanlah sebuah keonaran.
"Kami sangat puas di persidangan ini. Harusnya saksi yang dihadirkan adalah saksi yang sangat memberatkan. Tapi demonstrasi itu (dianggap) bukan sebuah keonaran. Itu yang jadi poin," ujar Insank seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2019).
Sidang Ratna Sarumpaet selanjutnya akan digelar pada 7 Mei 2019 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan yang akan dihadirkan pihak Ratna Sarumpaet.
Insank mengaku akan menghadirkan tiga sampai empat saksi nantinya dengan bidang yang serupa seperti yang dihadirkan JPU agar objektif. Diantaranya hukum pidana, bahasa, ITE, dan sosiologi hukum.
"Bisa tiga atau empat. Hukum pidana, bahasa, ITE, dan kemungkinan sosiologi hukum juga. Harus ngimbangin. Biar objektif," kata Insank.
Sementara Koordinator JPU, Daroe Tri Laksono enggan menanggapi lebih jauh kesaksian dari saksi yang ia hadirkan.
Namun ia menganggap keterangan saksi yang disampaikan di sidang memberatkan terdakwa. Sisanya, tanggapan Daroe disebut akan disampaikan dalam analisis yuridis.
"Tanggapan kami nanti akan kami sampaikan dalam analisis yuridis kami. Kan hal yang sangat wajar pihak terdakwa pasti akan menyampaikan versi yang mengungtungkan baginya," pungkas Daroe.
Baca Juga: Jejak Digital Elite Kubu Prabowo Dibongkar di Sidang Kasus Hoaks Ratna
Empat saksi ahli yang dihadirkan JPU pada sidang kali ini adalah ahli sosiologi Dr. Trubus, ahli bahasa Dr. Wahyu Wibowo, ahli pidana Dr. Metty Rahmawati Argo, dan ahli digital forensik Saji Purwanto.
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet sebelumnya mengklaim telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018. Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.
Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
-
Saksi Sebut Hoaks Ratna Sarumpaet Bisa Mempengaruhi Perilaku Orang Lain
-
Ahli Hukum Pidana: Pasal Dakwaan untuk Ratna Sarumpaet Sudah Pas
-
JPU Hadirkan Saksi Ahli Sosiologi, Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Keberatan
-
Ratna Sarumpaet WA ke Fadli Zon: Jam Berapa ke Rumahku....
-
Ratna Sarumpaet: Fahri Hamzah Akan Bersaksi untuk Saya
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
Terkini
-
3 Fakta Korupsi Pajak: Kejagung Geledah Rumah Pejabat, Oknum DJP Kemenkeu Jadi Target
-
Warga Muara Angke Habiskan Rp1 Juta Sebulan untuk Air, PAM Jaya Janji Alirkan Air Pipa Tahun Depan
-
Drama Baru Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo Cs Gandeng 4 Ahli, Siapa Saja Mereka?
-
MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Bagaimana Ketua KPK? Ini Penjelasan KPK!
-
Pertikaian Berdarah Gegerkan Condet, Satu Tewas Ditusuk di Leher
-
DPR Kejar Target Sahkan RKUHAP Hari Ini, Koalisi Sipil Laporkan 11 Anggota Dewan ke MKD
-
Siswa SMP di Tangsel Tewas Akibat Perundungan, Menteri PPPA: Usut Tuntas!
-
Klarifikasi: DPR dan Persagi Sepakat Soal Tenaga Ahli Gizi di Program MBG Pasca 'Salah Ucap'
-
Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Masih Lemas, Polisi Tunggu Lampu Hijau Dokter
-
Duka Longsor Cilacap: 16 Nyawa Melayang, BNPB Akui Peringatan Dini Bencana Masih Rapuh