Suara.com - Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin mengaku puas usai mendengar kesaksian dari empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Insank menganggap keterangan keempatnya tidak ada yang memberatkan kliennya.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi, Insank menyimpulkan demonstrasi yang terjadi pasca penyebaran hoaks Ratna bukanlah sebuah keonaran.
"Kami sangat puas di persidangan ini. Harusnya saksi yang dihadirkan adalah saksi yang sangat memberatkan. Tapi demonstrasi itu (dianggap) bukan sebuah keonaran. Itu yang jadi poin," ujar Insank seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2019).
Sidang Ratna Sarumpaet selanjutnya akan digelar pada 7 Mei 2019 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan yang akan dihadirkan pihak Ratna Sarumpaet.
Insank mengaku akan menghadirkan tiga sampai empat saksi nantinya dengan bidang yang serupa seperti yang dihadirkan JPU agar objektif. Diantaranya hukum pidana, bahasa, ITE, dan sosiologi hukum.
"Bisa tiga atau empat. Hukum pidana, bahasa, ITE, dan kemungkinan sosiologi hukum juga. Harus ngimbangin. Biar objektif," kata Insank.
Sementara Koordinator JPU, Daroe Tri Laksono enggan menanggapi lebih jauh kesaksian dari saksi yang ia hadirkan.
Namun ia menganggap keterangan saksi yang disampaikan di sidang memberatkan terdakwa. Sisanya, tanggapan Daroe disebut akan disampaikan dalam analisis yuridis.
"Tanggapan kami nanti akan kami sampaikan dalam analisis yuridis kami. Kan hal yang sangat wajar pihak terdakwa pasti akan menyampaikan versi yang mengungtungkan baginya," pungkas Daroe.
Baca Juga: Jejak Digital Elite Kubu Prabowo Dibongkar di Sidang Kasus Hoaks Ratna
Empat saksi ahli yang dihadirkan JPU pada sidang kali ini adalah ahli sosiologi Dr. Trubus, ahli bahasa Dr. Wahyu Wibowo, ahli pidana Dr. Metty Rahmawati Argo, dan ahli digital forensik Saji Purwanto.
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet sebelumnya mengklaim telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018. Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.
Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
-
Saksi Sebut Hoaks Ratna Sarumpaet Bisa Mempengaruhi Perilaku Orang Lain
-
Ahli Hukum Pidana: Pasal Dakwaan untuk Ratna Sarumpaet Sudah Pas
-
JPU Hadirkan Saksi Ahli Sosiologi, Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Keberatan
-
Ratna Sarumpaet WA ke Fadli Zon: Jam Berapa ke Rumahku....
-
Ratna Sarumpaet: Fahri Hamzah Akan Bersaksi untuk Saya
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
Terkini
-
Menteri Haji Ingin Samakan Masa Tunggu Haji Jadi 26,4 Tahun di Seluruh Indonesia, Begini Rencananya
-
Jawab Tantangan Yusril, Delpedro Cs Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
-
Korupsi Wastafel, Anggota DPRK Aceh Besar jadi Tersangka usai Polisi Dapat 'Restu' Muzakir Manaf
-
Seleksi Super Ketat Kementerian Haji, Kenapa 200 Nama Calon Pejabat Harus Ditelusuri KPK?
-
Dengan Suara Bergetar, Ayah Nadiem Makarim: Saya Yakin Betul Dia Jujur
-
Keseruan Oma Ilah dan Opa Sutarto Ikut Sekolah Lansia
-
Cak Imin di Ponpes Al Khoziny: Hentikan Semua Proyek Pesantren Tanpa Ahli
-
Karma Instan! 2 WN China Auto Diusir dari Indonesia Gegara Nyolong Duit di Pesawat
-
Jerit Hati Ibunda dan Ayah Nadiem Makarim di Pengadilan: Dia Jujur, Kami Tak Menyangka Ini Terjadi
-
Roy Suryo Klaim Kantongi Ijazah Palsu Jokowi Langsung dari KPU: Kami Berani Mati, Adili Jokowi!