Suara.com - Ahli Sosiologi dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengatakan penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilakukan Ratna Sarumpaet di media sosial bisa mempengaruhi perilaku orang lain hingga berbuat onar. Pernyataan tersebut disampaikan Trubus saat menjadi saksi di sidang lanjutan terdakwa Ratna.
Menurutnya, Ratna telah melakukan intervensi di media sosial yang dibaca banyak orang, dan membentuk perilaku orang lain yang menerima hoaks tersebut hingga berbuat keonaran.
"Intervensi yang terjadi di dunia maya sangat tinggi, artinya membentuk perilaku orang. Misal dunia maya sajikan pornografi. Lalu orang akan terpengaruh melakukan penyimpangan di dunia nyata," kata Trubus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2019).
Menurut Trubus, keonaran dari sudut pandang sosiologi adalah situasi yang tidak kondusif, lawan dari keselarasan. Selain itu keonaran juga disebut Trubus berada satu tingkat di bawah anarki.
"Jadi perilaku onar itu adalah perilaku yang setingkat di bawah anarki. Anarki itu kan kacau, situasi yang kacau. Dia di bawahnya," kata Trubus.
Perilaku onar kata Trubus, juga bisa terjadi di dunia maya. Menurutnya ribut-ribut para netizen seperti keluarnya komentar SARA, pelecehan, dan hinaan termasuk kategori keonaran.
Menurutnya yang terjadi di dunia maya itu adalah gambaran dunia nyata. Karena itu ia menyimpulkan berita bohong yang dibuat Ratna Sarumpaet mempengaruhi orang lain hingga menuai pro-kontra adalah keonaran.
"Yang terjadi di dunia maya misalnya, terjadi pro kontra bisa saja menjadi onar. Karena nanti ril nya di masyarakat ya seperti itu. Di media sosial masyarakat terjadi ribut-ribut dasar kamu kafir, dasar kamu body shamming atau apa pokoknya macem-macem lah itu juga bisa di masyarakat jadi seperti itu ril nya," tutur Trubus.
Ratna Sarumpaet sempat mengaku dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018. Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.
Baca Juga: Bantah Tudingan Hasto, BPN: Tak Usah Rayu Bawaslu, C1 Sifatnya Terbuka
Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
-
Ahli Hukum Pidana: Pasal Dakwaan untuk Ratna Sarumpaet Sudah Pas
-
JPU Hadirkan Saksi Ahli Sosiologi, Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Keberatan
-
Ratna Sarumpaet WA ke Fadli Zon: Jam Berapa ke Rumahku....
-
Ratna Sarumpaet: Fahri Hamzah Akan Bersaksi untuk Saya
-
Ragu dengan Keterangan Saksi, Ratna Sarumpaet: yang Ahli Bahasa Ngawur
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
Terkini
-
Warga Muara Angke Habiskan Rp1 Juta Sebulan untuk Air, PAM Jaya Janji Alirkan Air Pipa Tahun Depan
-
Drama Baru Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo Cs Gandeng 4 Ahli, Siapa Saja Mereka?
-
MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Bagaimana Ketua KPK? Ini Penjelasan KPK!
-
Pertikaian Berdarah Gegerkan Condet, Satu Tewas Ditusuk di Leher
-
DPR Kejar Target Sahkan RKUHAP Hari Ini, Koalisi Sipil Laporkan 11 Anggota Dewan ke MKD
-
Siswa SMP di Tangsel Tewas Akibat Perundungan, Menteri PPPA: Usut Tuntas!
-
Klarifikasi: DPR dan Persagi Sepakat Soal Tenaga Ahli Gizi di Program MBG Pasca 'Salah Ucap'
-
Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Masih Lemas, Polisi Tunggu Lampu Hijau Dokter
-
Duka Longsor Cilacap: 16 Nyawa Melayang, BNPB Akui Peringatan Dini Bencana Masih Rapuh
-
Misteri Kematian Brigadir Esco: Istri Jadi Tersangka, Benarkah Ada Perwira 'W' Terlibat?