Suara.com - Ahli Sosiologi dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengatakan penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilakukan Ratna Sarumpaet di media sosial bisa mempengaruhi perilaku orang lain hingga berbuat onar. Pernyataan tersebut disampaikan Trubus saat menjadi saksi di sidang lanjutan terdakwa Ratna.
Menurutnya, Ratna telah melakukan intervensi di media sosial yang dibaca banyak orang, dan membentuk perilaku orang lain yang menerima hoaks tersebut hingga berbuat keonaran.
"Intervensi yang terjadi di dunia maya sangat tinggi, artinya membentuk perilaku orang. Misal dunia maya sajikan pornografi. Lalu orang akan terpengaruh melakukan penyimpangan di dunia nyata," kata Trubus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2019).
Menurut Trubus, keonaran dari sudut pandang sosiologi adalah situasi yang tidak kondusif, lawan dari keselarasan. Selain itu keonaran juga disebut Trubus berada satu tingkat di bawah anarki.
"Jadi perilaku onar itu adalah perilaku yang setingkat di bawah anarki. Anarki itu kan kacau, situasi yang kacau. Dia di bawahnya," kata Trubus.
Perilaku onar kata Trubus, juga bisa terjadi di dunia maya. Menurutnya ribut-ribut para netizen seperti keluarnya komentar SARA, pelecehan, dan hinaan termasuk kategori keonaran.
Menurutnya yang terjadi di dunia maya itu adalah gambaran dunia nyata. Karena itu ia menyimpulkan berita bohong yang dibuat Ratna Sarumpaet mempengaruhi orang lain hingga menuai pro-kontra adalah keonaran.
"Yang terjadi di dunia maya misalnya, terjadi pro kontra bisa saja menjadi onar. Karena nanti ril nya di masyarakat ya seperti itu. Di media sosial masyarakat terjadi ribut-ribut dasar kamu kafir, dasar kamu body shamming atau apa pokoknya macem-macem lah itu juga bisa di masyarakat jadi seperti itu ril nya," tutur Trubus.
Ratna Sarumpaet sempat mengaku dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018. Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.
Baca Juga: Bantah Tudingan Hasto, BPN: Tak Usah Rayu Bawaslu, C1 Sifatnya Terbuka
Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
-
Ahli Hukum Pidana: Pasal Dakwaan untuk Ratna Sarumpaet Sudah Pas
-
JPU Hadirkan Saksi Ahli Sosiologi, Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Keberatan
-
Ratna Sarumpaet WA ke Fadli Zon: Jam Berapa ke Rumahku....
-
Ratna Sarumpaet: Fahri Hamzah Akan Bersaksi untuk Saya
-
Ragu dengan Keterangan Saksi, Ratna Sarumpaet: yang Ahli Bahasa Ngawur
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
Ciptakan Ruang Aman Pascabencana, 'Zona Anak' Hadir di Aceh Tamiang
-
Tinggi Air Pintu Pasar Ikan Turun, Genangan Rob di Depan JIS Ikut Surut
-
Luka Lama di Tahun Baru: Saat Pesta Rakyat Jakarta Berubah Jadi Arena Tawuran
-
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku Hari Ini, DPR: Selamat Menikmati!
-
Ikrar Nusa Bakti Desak Prabowo Segera Reshuffle Kabinet
-
Roy Suryo Siapkan Gibran Black Paper, Soroti Riwayat Pendidikan hingga Legalitas Ijazah Wapres
-
KPK soal Kepala Daerah Dipilih DPRD: Tekan Biaya Politik, Cegah Korupsi
-
Tabrak Lari di Tambora Tewaskan Dua Orang, Mobil Pelaku Ringsek Ditabrak Kereta
-
Pesepeda Luka Kepala Ditabrak Mobil Listrik di Jalan Sudirman
-
Puncak Musim Hujan, BMKG Minta Warga DIY Waspadai Banjir dan Longsor