Suara.com - Ahli Sosiologi dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengatakan penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilakukan Ratna Sarumpaet di media sosial bisa mempengaruhi perilaku orang lain hingga berbuat onar. Pernyataan tersebut disampaikan Trubus saat menjadi saksi di sidang lanjutan terdakwa Ratna.
Menurutnya, Ratna telah melakukan intervensi di media sosial yang dibaca banyak orang, dan membentuk perilaku orang lain yang menerima hoaks tersebut hingga berbuat keonaran.
"Intervensi yang terjadi di dunia maya sangat tinggi, artinya membentuk perilaku orang. Misal dunia maya sajikan pornografi. Lalu orang akan terpengaruh melakukan penyimpangan di dunia nyata," kata Trubus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2019).
Menurut Trubus, keonaran dari sudut pandang sosiologi adalah situasi yang tidak kondusif, lawan dari keselarasan. Selain itu keonaran juga disebut Trubus berada satu tingkat di bawah anarki.
"Jadi perilaku onar itu adalah perilaku yang setingkat di bawah anarki. Anarki itu kan kacau, situasi yang kacau. Dia di bawahnya," kata Trubus.
Perilaku onar kata Trubus, juga bisa terjadi di dunia maya. Menurutnya ribut-ribut para netizen seperti keluarnya komentar SARA, pelecehan, dan hinaan termasuk kategori keonaran.
Menurutnya yang terjadi di dunia maya itu adalah gambaran dunia nyata. Karena itu ia menyimpulkan berita bohong yang dibuat Ratna Sarumpaet mempengaruhi orang lain hingga menuai pro-kontra adalah keonaran.
"Yang terjadi di dunia maya misalnya, terjadi pro kontra bisa saja menjadi onar. Karena nanti ril nya di masyarakat ya seperti itu. Di media sosial masyarakat terjadi ribut-ribut dasar kamu kafir, dasar kamu body shamming atau apa pokoknya macem-macem lah itu juga bisa di masyarakat jadi seperti itu ril nya," tutur Trubus.
Ratna Sarumpaet sempat mengaku dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018. Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.
Baca Juga: Bantah Tudingan Hasto, BPN: Tak Usah Rayu Bawaslu, C1 Sifatnya Terbuka
Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
-
Ahli Hukum Pidana: Pasal Dakwaan untuk Ratna Sarumpaet Sudah Pas
-
JPU Hadirkan Saksi Ahli Sosiologi, Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Keberatan
-
Ratna Sarumpaet WA ke Fadli Zon: Jam Berapa ke Rumahku....
-
Ratna Sarumpaet: Fahri Hamzah Akan Bersaksi untuk Saya
-
Ragu dengan Keterangan Saksi, Ratna Sarumpaet: yang Ahli Bahasa Ngawur
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram
-
Minta Pendampingan KPK, Gus Irfan Pastikan Ibadah Haji dan Umrah Bebas Rasuah
-
Misteri Keracunan 1.315 Siswa Terpecahkan: BGN Temukan Kadar Nitrit Hampir 4 Kali Lipat Batas Aman
-
Wali Kota Semarang Dorong Sekolah Rakyat Jadi Wadah Lahirkan Generasi Hebat
-
Izin Dibekukan, DPR Ingatkan TikTok untuk Kooperatif dan Transparan
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Praperadilan Nadiem, Gugat Bobroknya Sistem Penetapan Tersangka
-
Genjot Skrining Tuberkulosis, Ahmad Luthfi Luncurkan Program Speling Melesat dan TB Express
-
Menteri Haji Ingin Samakan Masa Tunggu Haji Jadi 26,4 Tahun di Seluruh Indonesia, Begini Rencananya
-
Jawab Tantangan Yusril, Delpedro Cs Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel