Suara.com - Ahli Sosiologi dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengatakan penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilakukan Ratna Sarumpaet di media sosial bisa mempengaruhi perilaku orang lain hingga berbuat onar. Pernyataan tersebut disampaikan Trubus saat menjadi saksi di sidang lanjutan terdakwa Ratna.
Menurutnya, Ratna telah melakukan intervensi di media sosial yang dibaca banyak orang, dan membentuk perilaku orang lain yang menerima hoaks tersebut hingga berbuat keonaran.
"Intervensi yang terjadi di dunia maya sangat tinggi, artinya membentuk perilaku orang. Misal dunia maya sajikan pornografi. Lalu orang akan terpengaruh melakukan penyimpangan di dunia nyata," kata Trubus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2019).
Menurut Trubus, keonaran dari sudut pandang sosiologi adalah situasi yang tidak kondusif, lawan dari keselarasan. Selain itu keonaran juga disebut Trubus berada satu tingkat di bawah anarki.
"Jadi perilaku onar itu adalah perilaku yang setingkat di bawah anarki. Anarki itu kan kacau, situasi yang kacau. Dia di bawahnya," kata Trubus.
Perilaku onar kata Trubus, juga bisa terjadi di dunia maya. Menurutnya ribut-ribut para netizen seperti keluarnya komentar SARA, pelecehan, dan hinaan termasuk kategori keonaran.
Menurutnya yang terjadi di dunia maya itu adalah gambaran dunia nyata. Karena itu ia menyimpulkan berita bohong yang dibuat Ratna Sarumpaet mempengaruhi orang lain hingga menuai pro-kontra adalah keonaran.
"Yang terjadi di dunia maya misalnya, terjadi pro kontra bisa saja menjadi onar. Karena nanti ril nya di masyarakat ya seperti itu. Di media sosial masyarakat terjadi ribut-ribut dasar kamu kafir, dasar kamu body shamming atau apa pokoknya macem-macem lah itu juga bisa di masyarakat jadi seperti itu ril nya," tutur Trubus.
Ratna Sarumpaet sempat mengaku dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018. Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.
Baca Juga: Bantah Tudingan Hasto, BPN: Tak Usah Rayu Bawaslu, C1 Sifatnya Terbuka
Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
-
Ahli Hukum Pidana: Pasal Dakwaan untuk Ratna Sarumpaet Sudah Pas
-
JPU Hadirkan Saksi Ahli Sosiologi, Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Keberatan
-
Ratna Sarumpaet WA ke Fadli Zon: Jam Berapa ke Rumahku....
-
Ratna Sarumpaet: Fahri Hamzah Akan Bersaksi untuk Saya
-
Ragu dengan Keterangan Saksi, Ratna Sarumpaet: yang Ahli Bahasa Ngawur
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!
-
Anies Baswedan Beri Restu: Ormas Gerakan Rakyat Resmi Jadi Partai, Apa Langkah Selanjutnya?
-
Terbongkar! Hutan Kota Cawang Jadi Sarang Aktivitas Asusila, Pemkot Gerebek dan Segel Lokasi
-
Tolak Ambang Batas Parlemen, Partai Gerakan Rakyat Usul PT 0 Persen: Jangan Ada Suara Mubazir!
-
Luput dari Pengawasan, Praktik Tak Manusiawi di Panti Disabilitas Mental Dilaporkan ke Mensos
-
Siap Berdebat dengan Menteri Pigai Soal HAM, Zainal Arifin Mochtar: Bukan Teoretis tapi Tagih Janji
-
Demo Mahasiswa di Mabes Polri saat Ramadan, Polisi Berpeci dan Bersorban Siap Bagi Takjil
-
Geger Mobil Dinas Rp8,5 M, Golkar "Semprot" Gubernur Kaltim: Ukur Kondisi Rakyat
-
Kecewa Tak Ditemui Kapolri, BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Ancam Gelar Aksi Lebih Besar
-
Diskon Besar hingga Transportasi Gratis! Ini Fasilitas Mudik ke Jakarta yang Ditawarkan Pemprov DKI