Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyuni Maria Manali sebagai tersangka dugaan suap proyek pengadaan barang di Kabupaten Talaud Tahun Anggaran 2019.
Selain Sri Wahyuni, KPK turut menetapakan tersangka penerima suap pihak swasta Benhur Lalenoh (BNL) yang juga merupakan tim sukses Sri Wahyuni. Selanjutnya, Bernard Hanafi Kalalo sebagai tersangka pemberi suap kepada Benhur dan Sri Wahyuni.
"Setelah melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan, selama 24 jam dan dengan gelar perkara KPK tetapkan Bupati Talaud, Sri Wahyuni dan dua orang status tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019)
Basaria menjelaskan penyidik mengidentifikasi dengan adanya komunikasi Sri Wahyuni dengan Benhur dan pihak lain dalam pembicaraan proyek di Talaud.
Dari sambungan telepon itu, Sri meminta agar dihadiahkan tas merek Hermes sebagai jatah terkait proyek pengadaan barang di Kepulauan Talaud.
"Komunikasi itu terkait dengan pemilihan merek tas dan ukuran jam yang diminta," kata Basaria.
Dalam kasus ini, Sri Wahyuni dan Benhur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk pemberi suap, Bernard Hanafi Kalalo disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau hurif b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Undang-Undang Nomor 20.
Baca Juga: Habis Bulan Madu Istri Baru, Ahok Minta Indonesia Contek Pembangunan Jepang
Tag
Berita Terkait
-
Tenar Karena OTT KPK, Intip Gaya Bupati Talaud yang Super Modis
-
Disuap Berlian, Ini Rincian Kekayaan Bupati Cantik Talaud Sri Wahyumi
-
Kena OTT KPK Dapat Berlian, Ini Profil Bupati Talaud Cantik Sri Wahyumi
-
5 Foto dan Kontroversi Bupati Talaud Sri Wahyumi yang Ditangkap KPK
-
KPK Tangkap Bupati Talaud Sri Wahyumi, 4 Swasta Juga Kena OTT
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Pakai Baju Koko Putih, Prabowo Hadiri Acara Munajat Bangsa-Pengukuhan Pengurus MUI di Istiqlal
-
Sempat Kabur Saat OTT, Pemilik PT Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK
-
Semarang Jadi Pelopor Meritokrasi di Jateng, 12 Pejabat Dilantik Lewat Sistem Talenta
-
Nyanyian Saksi di Sidang: Sebut Eks Menaker Ida Fauziyah Terima Rp50 Juta, KPK Mulai Pasang Mata
-
Diduga Demi Kejar 'Cuan' Bisnis, Anak Usaha Kemenkeu Nekat Suap Ketua PN Depok Terkait Lahan Tapos
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok