Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/4/2019), membeberkan kronologi kasus Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2019.
Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, mengatakan bahwa dalam kasus itu pihaknya mengamankan total enam orang di Jakarta, Manado, dan Kabupaten Kepulauan Talaud.
Enam orang yang diamankan itu, yakni Sri Wahyumi, Benhur Lalenoh, Bernard Hanafi Kalalo, Ariston Sasoeng (ASO), anak dari Bernard, dan sopir dari Benhur.
Benhur Lalenoh adalah seorang tim sukses bupati dan juga pengusaha, sementara Bernard Hanafi Kalalo merupakan seorang pengusaha.
Basaria menjelaskan penangkapan Sri Wahyumi Maria Manalip bermula ketika pada Minggu (28/4/2019), ketika Bernard bersama anaknya membeli barang-barang mewah, berupa 2 tas, 1 jam tangan, dan seperangkat perhiasan berlian.
"Itu dengan nilai total Rp 463.855.000 di pusat perbelanjaan di Jakarta," kata Basaria di Gedung KPK.
Karena jam tangan itu harus disesuaikan dengan ukuran tangan bupati, maka jam tangan tersebut baru diambil pada keesokan harinya.
"Itu ada komunikasi mereka, untuk barang akan diantar ke Bupati Talaud, yang rencanakan diberikan saat ulang tahun Sri Wahyuni," ujar Basaria.
Sebelum barang dibawa ke Talaud, pada 29 April 2019 malam, sekitar pukul 22.00 WIB, tim mengamankan Benhur, Bernard, dan sopir Benhur di sebuah hotel sekitar Jakarta. Ketiganya langsung dibawa ke Kantor KPK.
Selanjutnya tim KPK mengamankan anak Bernard pukul 04.00 WIB pagi di salah satu apartemen di Jakarta. Di Manado tim KPK mengamankan Ariston sekitar pukul 8.55 Wita dan mengamankan uang Rp 50 juta.
Terakhir, tim mengamankan Bupati Talaud Sri Wahyuni di kantor bupati pada pukul 11.35 WITA. Sri Wahyuni dan Ariston dibawa ke Jakarta dengan penerbangan terpisah.
"Sri Wahyuni tiba di Jakarta dan langsung dibawa ke KPK, tiba sekitar pukul 18.30 WIB," tutup Basaria.
Dari enam orang yang diamankan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka itu adalah Sri Wahyumi, Bernard, dan Benhur.
Dalam kasus itu Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip dan Benhur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Bernard yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tag
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Baru Menjabat, KSP Qodari Langsung Kaji Kebijakan Impor BBM Satu Pintu, Waspadai 'Blind Spot'
-
Tangkap Delpedro Marhaen dkk, Asfinawati: Logika Sesat, Polisi Anggap Demo Perbuatan Terlarang!
-
Apakah Boleh Erick Thohir Jadi Ketum PSSI dan Menpora Sekaligus? Ini Aturannya
-
Tangis Pecah di Sertijab KSP: M. Qodari Gantikan AM Putranto, Agenda Perumahan Jadi Prioritas
-
Misteri Orang Hilang Pasca-Demo Rusuh, Eko Ditemukan Jadi Nelayan di Kalteng
-
Demo Ojol di DPR Sepi Imbas Ada Pecah Sikap soal Pemotongan Komisi
-
Terjerat Utang Pinjol, Perempuan di Depok Nekat Karang Kisah Begal hingga Bikin Geger Warga
-
Detik-detik Mencekam Evakuasi 6 Kopassus di Elelim, Diserang Massa Saat Rusuh Berdarah di Papua
-
Ketua Animal Defenders Indonesia Jadi Tersangka Penipuan, Kasus Bermula dari Laporan Melanie Subono
-
Qodari Ungkap Perbedaan KSP Era Baru: Lebih Fokus pada Verifikasi Lapangan dan Pendekatan Holistik