Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/4/2019), membeberkan kronologi kasus Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2019.
Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, mengatakan bahwa dalam kasus itu pihaknya mengamankan total enam orang di Jakarta, Manado, dan Kabupaten Kepulauan Talaud.
Enam orang yang diamankan itu, yakni Sri Wahyumi, Benhur Lalenoh, Bernard Hanafi Kalalo, Ariston Sasoeng (ASO), anak dari Bernard, dan sopir dari Benhur.
Benhur Lalenoh adalah seorang tim sukses bupati dan juga pengusaha, sementara Bernard Hanafi Kalalo merupakan seorang pengusaha.
Basaria menjelaskan penangkapan Sri Wahyumi Maria Manalip bermula ketika pada Minggu (28/4/2019), ketika Bernard bersama anaknya membeli barang-barang mewah, berupa 2 tas, 1 jam tangan, dan seperangkat perhiasan berlian.
"Itu dengan nilai total Rp 463.855.000 di pusat perbelanjaan di Jakarta," kata Basaria di Gedung KPK.
Karena jam tangan itu harus disesuaikan dengan ukuran tangan bupati, maka jam tangan tersebut baru diambil pada keesokan harinya.
"Itu ada komunikasi mereka, untuk barang akan diantar ke Bupati Talaud, yang rencanakan diberikan saat ulang tahun Sri Wahyuni," ujar Basaria.
Sebelum barang dibawa ke Talaud, pada 29 April 2019 malam, sekitar pukul 22.00 WIB, tim mengamankan Benhur, Bernard, dan sopir Benhur di sebuah hotel sekitar Jakarta. Ketiganya langsung dibawa ke Kantor KPK.
Selanjutnya tim KPK mengamankan anak Bernard pukul 04.00 WIB pagi di salah satu apartemen di Jakarta. Di Manado tim KPK mengamankan Ariston sekitar pukul 8.55 Wita dan mengamankan uang Rp 50 juta.
Terakhir, tim mengamankan Bupati Talaud Sri Wahyuni di kantor bupati pada pukul 11.35 WITA. Sri Wahyuni dan Ariston dibawa ke Jakarta dengan penerbangan terpisah.
"Sri Wahyuni tiba di Jakarta dan langsung dibawa ke KPK, tiba sekitar pukul 18.30 WIB," tutup Basaria.
Dari enam orang yang diamankan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka itu adalah Sri Wahyumi, Bernard, dan Benhur.
Dalam kasus itu Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip dan Benhur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Bernard yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tag
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin