Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/4/2019), membeberkan kronologi kasus Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2019.
Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, mengatakan bahwa dalam kasus itu pihaknya mengamankan total enam orang di Jakarta, Manado, dan Kabupaten Kepulauan Talaud.
Enam orang yang diamankan itu, yakni Sri Wahyumi, Benhur Lalenoh, Bernard Hanafi Kalalo, Ariston Sasoeng (ASO), anak dari Bernard, dan sopir dari Benhur.
Benhur Lalenoh adalah seorang tim sukses bupati dan juga pengusaha, sementara Bernard Hanafi Kalalo merupakan seorang pengusaha.
Basaria menjelaskan penangkapan Sri Wahyumi Maria Manalip bermula ketika pada Minggu (28/4/2019), ketika Bernard bersama anaknya membeli barang-barang mewah, berupa 2 tas, 1 jam tangan, dan seperangkat perhiasan berlian.
"Itu dengan nilai total Rp 463.855.000 di pusat perbelanjaan di Jakarta," kata Basaria di Gedung KPK.
Karena jam tangan itu harus disesuaikan dengan ukuran tangan bupati, maka jam tangan tersebut baru diambil pada keesokan harinya.
"Itu ada komunikasi mereka, untuk barang akan diantar ke Bupati Talaud, yang rencanakan diberikan saat ulang tahun Sri Wahyuni," ujar Basaria.
Sebelum barang dibawa ke Talaud, pada 29 April 2019 malam, sekitar pukul 22.00 WIB, tim mengamankan Benhur, Bernard, dan sopir Benhur di sebuah hotel sekitar Jakarta. Ketiganya langsung dibawa ke Kantor KPK.
Selanjutnya tim KPK mengamankan anak Bernard pukul 04.00 WIB pagi di salah satu apartemen di Jakarta. Di Manado tim KPK mengamankan Ariston sekitar pukul 8.55 Wita dan mengamankan uang Rp 50 juta.
Terakhir, tim mengamankan Bupati Talaud Sri Wahyuni di kantor bupati pada pukul 11.35 WITA. Sri Wahyuni dan Ariston dibawa ke Jakarta dengan penerbangan terpisah.
"Sri Wahyuni tiba di Jakarta dan langsung dibawa ke KPK, tiba sekitar pukul 18.30 WIB," tutup Basaria.
Dari enam orang yang diamankan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka itu adalah Sri Wahyumi, Bernard, dan Benhur.
Dalam kasus itu Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip dan Benhur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Bernard yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tag
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
Wapres Gibran Kecam Keras Pelecehan Seksual Puluhan Santriwati di Pati
-
PSHK Setuju Dana Banpol Naik, Tapi Pasang Syarat: Transparansi Total dan Reformasi Internal Partai
-
Kesaksian Warga soal Pengeroyokan Penjaga Warung di Kemayoran: Saya Anggota, Jangan Ikut Campur!
-
Pakar UMY Desak Batas Peradilan Militer Dipertegas: Jangan Jadi Pengecualian Hukum
-
BPS: Angka Pengangguran di Jakarta Capai 334 Ribu
-
Dipolisikan 40 Ormas Islam, Ade Armando Tantang Balik: Tunjukkan Bukti di Video Mana
-
Polda Kalsel Minta Maaf, AKBP Viral Merokok Sambil Nyetir Langsung Diperiksa Propam!
-
Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026
-
DJKI Hadirkan Layanan KI di MPP Jakarta, Permudah Akses dan Pendampingan Masyarakat
-
Terungkap Alasan Ade Armando Cabut dari PSI: Jangan Serang Partai Gara-gara Saya